Rabu, 30 Mei 2012

LAPORAN ANALISIS SISTEM PENGAWASAN DESA SUKADANA, KECAMATAN CIMANGGUNG, KABUPATEN SUMEDANG DALAM IMPLEMENTASI FUNGSI-FUNGSI PEMERINTAHAN DESA DALAM OTONOMI DESA


LAPORAN
ANALISIS SISTEM PENGAWASAN DESA SUKADANA, KECAMATAN CIMANGGUNG,
KABUPATEN SUMEDANG DALAM IMPLEMENTASI FUNGSI-FUNGSI PEMERINTAHAN DESA DALAM OTONOMI DESA

Untuk Memenuhi Tugas Penelitian Kelompok Mata Kuliah Sistem Pengawasan Pemerintahan.

 
Disusun oleh:
Taufiq Firdaus Al Muzaky      NPM: 170410080025
Kariena Febriantin                  NPM: 170410080043
Nurul Rizka M.                       NPM: 170410080051
Mutiara Lestari                        NPM: 170410080059
Enni Sartika S.                        NPM: 170410080067
Devi Miranti                            NPM: 170410080069
Ari Maya Y.                            NPM: 170410080075
Evi Sinaga                               NPM: 170410080119
Ryan Prihandana                     NPM: 170410080139
M. Andrew Fickry M. T.        NPM: 170410080157
Mili Amelia Puspita                NPM: 170410080171
Putra Trigiyarsyah                   NPM: 170410080199

JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PADJADJARAN
JATINANGOR
2011


DAFTAR ISI

Halaman Judul  
Daftar Isi  
Bab I. Pendahuluan
Bab II. Potensi Desa 
Bab III. Analisis 
Lampiran. Hasil Wawancara Responden (Para Aparatur dan Tokoh
Masyarakat Desa Sukadana) 
Bab IV. Penutup
Lampiran. Peta Wilayah Kabupaten Sumedang 
Lampiran. Surat Izin Penelitian Sistem Pengawasan di Desa Sukadana 
Lampiran. Peraturan Daerah yang Mengatur Mengenai Desa oleh Pemerintah Kabupaten
Lampiran. Potensi Desa Sukadana


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Penelitian
            Fungsi Pemerintahan Desa sebagai pelayanan masyarakat mengandung “Prinsip Fasilitasi” terhadap penyelenggaraan pelayanan masyarakat untuk mewujudkan Tata Pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif dan efisien. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terpenting adalah bagaimana Pemerintahan desa mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, dan mampu meningkatkan daya saing desanya. Hal tersebut hanya mungkin terwujud apabila urusan yang menjadi kewenangan desa dapat terlaksana dengan baik.
            Pemerintahan di tingkat desa merupakan tatanan terkecil dari sebuah negara. Karena baik buruknya pemerintahan di tingkat pusat juga ditentukan mulai dari pemerintahan di tingkat desa. Kegiatan itu diharapkan dapat menggerakkan perangkat desa dan BPD untuk menjalankan fungsinya dengan lebih baik.
            Dengan telah diundangkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, terjadi beberapa perubahan dalam penyelenggaran kegiatan Pemerintahan Daerah. Termasuk di dalamnya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, yang merupakan sub sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Nasional. Agar dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa dapat berjalan lancar perlu diatur Oganisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pada Pasal 216 diamanatkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2004 tentang Desa.
            Adanya  pemikiran strategi mengenai pembangunan desa yang menempatkan desa sebagai obyek pembangunan oleh pemerintah dianggap tidak mampu mempercepat perubahan desa, maka strategi tersebut sudah harus diubah. Perubahan yang dikehendaki agar pembangunan desa dilakukan oleh “governance” desa itu sendiri berdasarkan inisiatif, kebutuhan dan potensi yang mereka miliki sesungguhnya yang kemungkinan dapat dilakukan. Perubahan tersebut dimungkinkan oleh UU No. 22 tahun 1999 dan diperbaharui dengan UU No. 32 tahun 2004, meskipun beberapa hal masih perlu diubah.
            Otonomi mandiri masyarakat desa adalah kemampuan masyarakat untuk mengatur dirinya sendiri, seperti memilih pemimpin, merencanakan pembangunan dan menggalang segenap potensi yang ada bagi peningkatan kemandirian desa. Perwujudan otonomi mandiri masyarakat desa dapat dipandang sebagai proses peningkatan kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi menuju kehidupan masyarakat desa yang diatur dan digerakkan oleh masyarakat, dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat. Dengan otonomi desa maka diharapkan mampu menciptakan sinergi antara governance desa untuk mengatur desa. Interaksi yang seimbang di antara ketiganya diharapkan menghantarkan kehidupan desa pada kondisi saling kontrol dan bekerjasama satu sama lainnya, mewujudkan keunikan di antara desa satu dengan desa lainnya karena sumber pengaturan berasal dari internal desa yang diakui sebagai satu kesatuan yang unik. Pada akhirnya diharapkan mampu mewujudkan keanekaragaman desa sesuai karakteristik governance di desa tersebut. Disamping itu, diharapkan mampu mengurangi ketergantungan desa pada supra desa karena kapital internalnya berkembang sementara kapital eksternal bersifat pelengkap saja.
            Kemampuan pemerintahan desa menjalankan fungsi-fungsinya, dalam mewujudkan otonomi mandiri masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa mencakup dengan dimulai menentukan sendiri jenis dan tujuan organisasinya. Pembentukan organisasi ini disesuaikan dengan kewenangan desa. Ini berarti masyarakat akan mengatur sepenuhnya tentang tugas, fungsi, struktur, personalia dan anggaran yang dibutuhkan untuk menggerakkan organisasi tersebut. 
            Upaya pemberdayaan governance desa memerlukan strategi dan arah program yang tepat. Mengacu pada Friedman dalam Zudan (2004:83), pemberdayaan dibedakan atas pemberdayaan politik, sosial dan psikologis. Pemberdayaan politik diarahkan agar intervensi birokrat diaras desa menjadi minimal dan membangkitkan animo governance desa untuk melakukan pengaturan sendiri (self regulation).
            Maka oleh karena itu, seperti hal yang telah dijelaskan mengenai fungsi-fungsi pemerintah desa diatas, maka hal tersebut menjadi latar belakang kami untuk melakukan penelitian mengenai Analisis Sistem Pengawasan dengan contoh lokasi yaitu Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dikaji dari Implementasi Fungsi-Fungsi Pemerintahan Desa dalam Otonomi Desa.

Rumusan Pertanyaan
  • Apakah desa memiliki status badan hukum?
  • Apa saja kewenangan desa itu?
  • Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi daerah?
  • Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
  • Apa otonomi desa itu?
  • Apa desa berhak maju dimuka pengadilan?
  • Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam pemilihan kepala desa?
  • Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam penyelenggaran pemerintahan desa?
  • Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam pembangunan desa?
  • Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan BPD?
  • Apakah desa mempunyai aturan yang jelas mengenai otonomi desa?
  • Apakah pemerintahan desa berkuasa untuk memaksa tiap­ penduduk untuk menepati peraturan desa?
  • Apakah desa berhak mempunyai harta-benda dan sumber keuangan sendiri?
  • Apakah desamelakukan pungutan-pungutan?
  • Apakah desa mempunyai sumber penghasilan lain?
  • Apakah desa berhak mempunyai wilayah sendiri yang ditentukan oleh batas-batas yang sah?
  • Apakah desa berhak atas tanah sendiri?
  • Apakah desa mempunyai sumber daya manusia untuk menjalankan otonomi desa?
  • Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
  • Bila ada pemekaran desa, apakah pemekaran desa sesuai keinginan masyarakat desa?

 
Tujuan Penelitian
            Tujuan kami melakukan penelitian ini, antara lain sebagai berikut.
1.      Untuk melakukan pengawasan terhadap implemetasi fungsi-fungsi pemerintahan desa.
2.      Untuk lebih mengetahui dan memahami implementasi fungsi-fungsi pemerintahan desa saat ini, khususnya yang dilaksanakan di Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
3.      Untuk mengetahui dan memahami implementasi otonomi desa yang berlangsung pada saat ini, khususnya di Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang sejalan dengan adanya otonomi daerah.
4.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Pengawasan Pemerintahan.


Manfaat Penelitian
            Manfaat penelitian yang kami buat, antara lain sebagai berikut.
1.      Manfaat akademik, untuk memenuhi tugas penelitian mata kuliah Sistem Pengawasan Pemerintahan.
2.      Manfaat praktis, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para aparatur pemerintahan Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada khususnya, dan masyarakat Sukadana dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang implementsi fungsi-fungsi pengawasan pemerintahan desa dalam pelaksanaan otonomi desa yang sejalan dengan otonomi daerah pada saat ini.
 



BAB III
ANALISIS

1.            Status Badan Hukum desa, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, hampir semuanya cukup mengetahui makna dari status badan hukum desa walaupun masih banyak juga yang belum sepenuhnya paham secara benar apa maksud dari status badan hukum desa tersebut. Dari beberapa responden status badan hukum desa itu bahwa aparatur desa tidak boleh melanggar hukum, desa memiliki kewenangan berupa peraturan desa, desa memiliki badan hukum yang sah dan diakui oleh pemerintah, desa merupakan sebuah badan hukum, maksud badan hukum yaitu terdapat aturan-aturan yang melindungi dan mengatur jalannya pemerintahan desa, badan yang dapat mengatur dan turut menyelesaikan jika terjadi permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan di desa, umpanya ada aturan-aturan yang diatur oleh desa bisa dilakukan. Badan hukum yang ada di desa, bisa seperti Badan Usaha Perkreditan Desa yang berbentuk badan hukum karena sesuai dengan peraturan yang berlaku. Desa diakui dan dilindungi keberadaannya oleh hukum yang mengatur pemerintahan di Indonesia.
      Yang kita ketahui, pengertian dari desa itu sendiri yaitu desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desanya sendiri. Jika dilihat dari maksud status badan hukum desa itu menurut aturan yang sah, yaitu sesuai dengan Perda Kabupaten Sumedang No. 5 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik  Desa (BUMDes) pada Pasal 7 Ayat (2), berbunyi: Yang tergolong “badan hukum” dapat berupa lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang kepemilikan sahamnya berasal dari pemerintah desa dan masyarakat seperti usaha mikro kecil dan menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekonomi desa simpan pinjam, badan kerdit desa, lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, dan sebagainya). Dengan belum diterbitkannya Peraturan PerUndang-Undangan yang mengatur Status Badan Hukum BUMDes dimaksud maka dalam operasionalisasinya, BUMDes harus memiliki ijin usaha sesuai bidang usahanya. Oleh karena itu, maka desa memiliki status badan hukum karena desa memiliki lembaga bisnis yang mengusahakan profit untuk desa.

2.            Kewenangan desa, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, hampir semuanya cukup mengetahui makna dari kewenangan desa, walaupun masih banyak juga yang belum sepenuhnya paham secara benar apa maksud dari status badan hukum desa tersebut. Dari beberapa responden menjelaskan apa saja kewenangan yang dimiliki desa, maka akan disimpulkan bahwa kewengan desa menurut responden yaitu peraturan yang mengacu kepada Perdes saja, kewenangan pemerintah desa lebih kepada mengatur warga desa dalam beberapa bidang. Pemerintah desa pun berwenang dalam mengatur mekanisme pemilihan umum kepala desa. Wewenang desa tertinggi di pegang oleh kepala desa. Kewenangan pemerintah desa dalam mengatur, prosedur kewenangannya di mulai dari kadus, RT, kemudian RW. Pemerintah desa utamanya mengatur dalam bidang keamanan serta pengelolaan pajak. Bidang Ekonomi dan bidang pendidikan tidak diatur. Kewenangan pemerintah desa sesuai dengan Perdes. Pemerintah desa mengatur desa dalam bidang-bidang tertentu. Kewenangan setiap pemerintah desa dari masa ke masa berbeda. Berbeda karena pada perjalanannya mengikuti aturan-aturan yang berubah dari pemerintah pusat kemudian peraturan daerah. Beliau mengatakan bahwa setiap kades tidak boleh sewenang-wenang dalam penggunaan dana dan juga harus cermat dalam menggali potensi-potensi yang ada di desa, seperti pembangunan-pembangunan sarana dan pemberdayaan pabrik. Kepala desa memiliki banyak kewenangan, dan dalam menjalankan kewenangan tersebut dibantu oleh staf-stafnya seperti sekertaris desa, kaur-kaur, dan lain-lain.
      Walaupun ada pula responden yang saat ditanyakan apa saja kewenangan desa, Beliau mengatakan kepala desa jarang mengayomi masyarakat dalam hal contohnya yaitu gotong-royong jarang dilakukukan di desa. Tetapi pemerintah desa suka memberi pinjaman-pinjaman dan Raskin yang diberikan dari pemerintah pusat. Pemerintah juga suka mengundang ketua RT dalam hal musyawarah. Dalam hal kerjasama pemerintah desa kurang bersosialisasi dengan ketua RT. Tetapi dalam hal rapat-rapat musyawarah ketua RT selalu di undang pihak pemerintah desa. BPD selaku mitra di kepala desa. Seperti halnya desa sebagai badan eksekutif dan BPD sebagai badan legislatif, dimana BPD berfungsi sebagai pengawas dari badan desa. Kepala desa pun harus membina dan mengayomi masyarakat di desa ini. Dari pernyataan responden tersebut, maka disini kewenangan kepala desa untuk mengatur dan menjalankan proses pemerintahan desa belum maksimal, dan pada akhirnya dapat terlihat bahwa kewenangan dari kepala desa itu sendiri belum optimal dilaksanakan dalam menjalankan pemerintahannya yang teratur dan baik.
      Pada hakikatnya, kewengan desa tersebut yaitu:
1.      Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
2.      Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
3.      Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
4.      Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

3.            Posisi otonomi desa di dalam otonomi daerah, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, hampir semuanya mengetahui makna dari otonomi desa, walaupun masih ada juga yang belum sepenuhnya paham secara benar apa maksud dari otonomi desa. Dari beberapa responden menjelaskan apa saja otonomi desa di dalam otonomi daerah, maka akan disimpulkan bahwa otonomi desa menggunakan sistem desentralisasi. Saat ini desa memiliki hak otonomi untuk membangun sesuai dengan anggaran melalui persetujuan Musrenbangdes. Dalam setahun sekali turun dana anggaran. Tahun ini turun dana P2IP untuk pemabangunan jalan. Otonomi desa diartikan bahwa desa mempunyai wewenang untuk mengurus rumah tangga desanya secara mandiri. Otonomi desa juga merupakan hak mengatur pemerintahan desa masing-masing, mengatur kepentingan masyarakat. Dari beberapa responden yang kami wawancarai, ada yang, menyatakan bahwa aturan otonomi sedang berjalan untuk saat ini. Contohnya di dalam per-RT adanya bantuan Raskin karena banyak yang kurang mampu di desa ini. Keluarga yang tidak mampu ini disamaratakan di dalam pembagiannya sama dengan yang keluarga mampu, hanya saja dibedakan dan dilebihkan dilihat dari strata dari segi bantuan bagi yang mampu dengan yang tidak mampu. Otonomi daerah sekarang masih banyak yang orang miskin belum bisa maju. Masalah perpajakan juga di desa Sukadana ini susah untuk di bayar oleh masyarakat setempat ketika di minta oleh ketua RT, kalau tidak di bayar pajak diberikan sanksi dari pemerintah desa. Tetapi masyarakat itu sendiri masih belum mengerti dalam hal membayar pajak itu sendiri. Di dalam berjalannya otonomi ini masih kurang baik di dalam implementasinya.
      Karena pada hakikatnya, otonomi desa dalam otonomi daerah itu dimaknai sebagai berikut: Desa mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan, pelayanan publik, keuangan (APBDes), dan lain-lain. Desa mempunyai sistem demokrasi lokal.

4.            Mengenai Kedudukan Desa dalam NKRI, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, hampir semuanya cukup mengetahui makna dari kedudukan desa dalam NKRI, walaupun masih ada juga yang belum sepenuhnya paham secara benar apa maksud dari otonomi desa. Dari beberapa responden menjelaskan bagaimana kedudukan desa dalam NKRI, maka akan disimpulkan bahwa desa diakui oleh NKRI, tetapi kurang diperhatikan. Contoh, desa lain telah mendapat bantuan sembako tetapi desa Sukadana (mungkin maksudnya RT 02) tidak ada, walaupun terkadang ada perhatian dari pemerintah yaitu soal perbaikan jalan yang rusak di desa Sukadana.walaupun dari beberapa responden merasakan adanya perasaan kurang mendapat perhatian dari pemerintah dan kurang berkembang dan tersisihkan di dalam NKRI.
      Menurut analisis kami, perlu diketahui, bahwa Desa bukan termasuk daerah otonom, tetapi dalam peraturan perundang undangan selanjutnya disebutkan memiliki hak untuk mengatur kewenangan yang bersifat asli. Konsekuensi dari pengaturan ini, maka desa diserahkan pengaturannya kepada kabupaten. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 200 menyebutkan bahwa dalam pemerintahan daerah kab/kota dibentuk pemerintahan desa yang mengandung maksud bahwa desa dibentuk/lahir dan merupakan bagian inheren dari pemerintah kabupaten/kota, namun otonom. Dengan demikian maka kedudukan desa berada dalam rumah tangga kab/kota. Hal ini membingungkan karena kab/kota sebagai satuan pemerintah otonom dapat melahirkan suatu pemerintahan yang otonom juga.

5.            Mengenai otonomi desa, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, tidak semua responden mengetahui makna dari otonomi desa, walaupun ada juga yang sudah cukup paham secara benar apa maksud dari otonomi desa. Dari beberapa responden menjelaskan otonomi desa, maka akan disimpulkan bahwa fungsi pengaturan oleh desa menurut aturan dikembalikan ke Kabupaten dan sekarang telah berjalan sedikit demi sedikit di dalam pelaksanaan otonomi desa itu di dalam Desa Sukadana. Contohnya, waktu dulu perimbangan desa diberikan 30% dan Kabupaten 50% untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan umum, dan yang menyangkut daerah setempat. Saat ini sekarang desa diberikan kapasitas 50% dan Kabupaten 30% untuk perkembangan di desa itu sendiri oleh pemerintah pusat. Pendapatan desa, dihasilkan dari upaya desa itu sendiri. Misalnya, untuk perbaikan jalan, pengairan tidak ada dan sudah sering di infokan ke pemerintah desa tapi tidak ada tanggapannya, kalau air-air yang di dapat di RT 01 ini dari perusahaan atau pabrik-pabrik yang ada disekitar RT 01 itu sedangkan air yang di dapat dan dikelola oleh pabrik itu saja di ambil dari sungai dan dicampur dengan bahan-bahan yang ada dipabrik itu sendiri dan diberikan kepada masyarakat disekitar itu. Otonomi desa menggunakan sistem desentralisasi, desa mempunyai aturan yang jelas dalam Perdes, desa memiliki hak otonomi untuk membangun sesuai dengan anggaran melalui persetujuan Musrenbangdes, otonomi desa diartikan desa mempunyai wewenang untuk mengurus rumah tangga desanya secara mandiri, otonomi desa juga merupakan hak mengatur pemerintahan desa masing-masing. Dan ada pula yang menjelaskan bahwa makna dari Otonomi itu sendiri disama artikan dengan Ekonomi.
      Salah satu dari prinsip dasar yang menjadi landasan pemikiran PP No. 72 Tahun 2005 tentang pengaturan desa adalah: Otonomi asli, kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan nilai budaya yang berkembang di masyarakat namun harus diselenggarakan dengan administrasi pemerintahan negara sesuai dengan perkembangan jaman.
      Otonomi desa dimaknai bahwa desa mengupayakan dan mengatur rumah tangga desanya sendiri, otonomi desa adalah kemandirian, tetapi kemandirian, bukanlah kesendirian. Desa mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan, pelayanan publik, keuangan (APBDes), dan lain-lain.

6.            Mengenai apakah desa itu berhak maju ke muka pengadilan, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, hampir semuanya menyatakan bahwa desa memiliki hak untuk maju ke muka pengadilan, walaupun ada beberapa juga yang menyatakan kurang mengetahui maksud dari hal tersebut secara benar. Dari beberapa responden menjelaskan bahwa desa memiliki hak untuk maju ke muka pengadilan, apabila kalau ada yang harus diluruskan dari masalah yang berujung di pengadilan, desa berhak untuk maju. Contohnya: waktu kepala desa dulu, birokrasi desa Sukadana ini hancur karena masalah KKN, dan kecemburuan masyarakat kepada aparat desa karena penyalahgunaan uang seperti korupsi dan masyarakat tidak terima sampai dilempari oleh masyarakat dan berujung ke persidangan di pengadilan. Dan hasilnya kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya. Adapun kasus lain misalnya, dalam kasus jual beli yang berujung ke pengadilan. Dari beberapa pernyataan yang dijelaskan oleh responden ada pula yang menyatakan desa berhak maju ke muka pengadilan, namun alangkah baiknya permasalahan yang dihadapi desa cukup diadukan ke BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa), tidak perlu sampai ke Pengadilan. Jika disimpulkan, maka terlihat bahwa para aparatur desa Sukadana sudah cukup paham mengenai salah satu hak desa untuk maju ke muka pengadilan jika terjadi suatu permasalahan yang terkait kepentingan desa.

7.            Mengenai pemilihan kepala desa, apa saja yang dilakukan pemerintah kecamatan dalam mendukung proses pemilihan kepala desa, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, hampir semuanya menyatakan pemilihan kepala desa dilaksanakan dengan musyawarah dengan masyarakat setempat, dengan tahap dari RT dan RW yang dipilih untuk perwakilan dari masyarakat, lalu ke tahap selanjutnya yaitu dengan peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa), lalu dibentuklah panitia pemilihan kepala desa itu, yang diikuti dengan perwakilan dari tokoh-tokoh masyarakat di desa itu. Tidak ada campur tangan dari aparat pemerintahan desa itu maupun dari kecamatan. Karena kecamatan hanyalah sebagai pengawas di dalam pemilihan kepala desa, dan aparat dari Polsek dan Koramil (BABINAS) juga sebagai pengawas di dalam jalannya keamanan di desa itu sendiri. Lalu setelah dimusyawarahkan BPD, aparat dan bagian-bagian oleh pemerintahan desa dan telah dipilih kepala desa yang baru, lalu dapat disahkan dan dengan diketahui oleh ketua BPD. Kecamatan hanya sebagai pemantau penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Adapun dalam fungsi pengawasan dan monitoring oleh kecamatan mendelegasikan satu wakilnya untuk menghadiri pemilihan tersebut. Kecamatan pun dalam proses pemilihan kepala desa hanya memberikan pengarahan yang dibutuhkan dan hanya sebagai pengawas saja karena kegiatan tersebut diserahkan kepada masyarakat dalam pelaksanaannya. Adapun yang dilakukan kecamatan dalam pemilihan kepala desa hanya memberikan beberapa data-data yang dibutuhkan dan diperlukan serta hanya memberikan saran/masukkan dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan tersebut, karena dalam pemilihan kepala desa, pemerintah desalah yang mengurus mulai dari data calon pemilih, sosialisasi pemilihan, membuat aturan-aturan pemilu, pembentukan panitia serta penetapan syarat calon kepala desa, dan lain-lain.

8.            Mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan di dalam hubungan kerjasama dengan pemerintah desa itu sendiri, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, hampir semuanya menyatakan kecamatan membuat program yaitu MUSREM dan MAD (Musyawarah Antar Desa) dengan pihak kecamatan tentang program dari pemerintah pusat P2IP dan di rapatkan waktunya 1 minggu sekali dan memberikan penyuluhan pertanian. Dari desa sendiri seperti pembuatan KTP dan KK. Kecamatan membuat program bidang pertanian, kesehatan yaitu Posyandu dari Puskesmas dan program kesehatan ini dibuat per-RW supaya bisa di awasi dan lancar dalam pelaksanaannya, memberikan Raskin dan pinjaman dari kecamatan, dan di dalam 3 bulan sekali kecamatan dan desa melakukan musyawarah. Hubungan kerjasama di dalam musyawarah dengan pihak kecamatan dirasakan kurang optimal, tetapi mengenai fungsi pengawasan dari kecamatan tetap berjalan. Dapat disimpulkan bahwa para aparatur desa sudah memahami bagaimana proses kerjasama antara desa dan kecamatan dalam menjalankan program-program pemberdayaan dan pembangunan desa itu sendiri, walaupun ada kekurangan dalam hal ini yaitu dirasakan adanya hubungan koordinasi/kerjasama antara pihak desa dan kecamatan yang belum diupayakan secara optimal.
      Dapat disimpulkan, bahwa fungsi Camat bukanlah atasan kepala desa dan perangkat desa lainnya, melainkan sebagai mediator dan fasilitator yang memperlancar hubungan desa dengan kabupaten.

9.            Mengenai pembangunan desa, apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam pembangunan desa, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa memiliki hak untuk melakukan kerjasama dalam pembangunan desa, karena di dalam pemerintah desa ada seksi pembangunan yang berfungsi untuk hal pembangunan di desa itu sendiri dan BPD selaku badan pengawasan, dan ada juga bantuan dari Jetpam dalam memberikan bantuan berupa barang-barang yang diberikan untuk desa Sukadana. Adapun beberapa contoh seperti, kegiatan rutin yang dilaksanakan kecamatan bersama pemerintah desa yaitu pembuatan/pengurusan KTP, pembagian raskin, mengatur bantuan sosial saat bencana banjir, pembentukan desa siaga, dan bantuan kesehatan melalui Jamkesmas, mengerjakan P2IP dan swadaya masyarakat dengan desa, dalam pembangunan jalan yang diadakan pemerintah pusat untuk pembangunan desa, masyarakat dan aparatur desa bekerja sama didalam proses perbaikan jalan, pembangunan jembatan, serta bangunan-bangunan yang ada di desa seperti mesjid, pembangunan irigasi untuk sawah, perbaikan kantor desa dan lain-lain, ataupun karena diwilayah desa Sukadana ada beberapa pabrik, maka desa akan bekerjasama dengan pabrik-pabrik tersebut untuk membantu perekonomian desa. Desa pun bisa bekerjasama dengan pihak swasta. Biasanya bila ada pembangunan jalan, selain mendapat bantuan dari pemerintah juga bisa mengadakan kerjasama dengan pihak luar. Maka dapat disimpulkan bahwa desa dalam mengupayakan pembangunan desa itu sendiri memerlukan kerjasama dengan banyak pihak, misalnya bekerjasama dengan pihak kecamatan setempat, dengan pihak swasta, masyarakat, dan lain sebagainya.
      Pada Undang-undang No. 32 Tahun 2004 maupun Pasal 82-87 PP No. 72 Tahun 2005 menyebutkan bahwa desa dapat mengadakan kerjasama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Selanjutnya, dalam Pasal 214 ayat (4) Undang-undang No. 32 Tahun 2004, pelaksanaan kerjasama antar desa ataupun desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan membentuk badan kerjasama.  Walaupun Undang-undang No. 32 Tahun 2004 maupun PP No. 72 Tahun 2005 sudah mengatur kerjasama antardesa maupun kerjasama desa dengan pihak ketiga.

10.        Mengenai peran kecamatan, apakah kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan dalam pembuatan peraturan desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan BPD, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa peran pemerintah kecamatan dalam pembuatan peraturan desa yang dibuat oleh pemerintah desa beserta BPD yaitu hanya berperan mengawasi di dalam pembuatan peraturan desa, dan menghadiri rapat ketika sedang membuat peraturan desa tersebut, kegiatan membuat peraturan desa dilakukan musyawarah, pihak kecamatan memberikan wakilnya untuk menghadiri pembuatan peraturan desa tersebut, pemerintah kecamatan hanya mengawasi dan ketua RT di undang di dalam pembuatan Perdes. Peran kecamatan pun salah satunya yaitu menembuskan Perdes kepada Bupati sebelum di implementasikan. Peraturan desa dibentuk oleh pemerintah desa itu sendiri bersama BPD atas hasil musyawarah dengan masyarakat desa. Seperti, peraturan desa tentang desa siaga yang dimaksudkan sebagai aturan untuk membantu warga miskin dalam hal kesehatan.

11.        Mengenai aturan yang dimiliki desa, apakah desa itu mempunyai aturan yang jelas tentang otonomi desa, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa memiliki aturan yang jelas mengenai otonomi desa dilihat dari peraturan desa yang telah dibuat, karena otonomi daerah tidak lepas dari peraturan desa ini harus sesuai dengan prosedur yang sudah ada, semua aturan tentang otonomi desa semua tertera pada Perdes yang mengaturnya. Contoh, di dalam PBB sudah di Perdeskan dan sudah dijalankan saat ini.

12.        Mengenai hak memaksa desa, apakah pemerintah desa itu berkuasa atau memiliki hak untuk memaksa tiap-tiap masyarakat desa ini untuk menaati peraturan yang sudah dibuat oleh desa tersebut, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa memiliki kewenangan untuk memaksa masyarakat desa dalam menaati peraturan desa, tetapi sejauh ini desa Sukadana tidak pernah memaksakan kepada masyarakatnya karena sudah sesuai dengan masyarakat sudah taat dengan baik pada peraturan desa, kalau dalam hal ini peraturan harus ditaati namun tidak berhak memaksa masyarakat karena ada yang bisa menolak dan ada yang bisa menerima, jika hal itu terjadi maka jalan tengahnya yaitu segera diadakan musyawarah oleh pihak desa dan masyarakat yang menolak aturan tersebut. Misalnya, jika ada yang melanggar diberikan penyuluhan tidak lantas dibawa kepengadilan. Intinya, masyarakat secara sadar harus menaati peraturan desa, kalau tidak menaati akan diberikan sanki dari desa itu dan tidak bersifat memaksa. Masyarakat desa Sukadana mengikuti aturan-aturan yang ada di desa dengan baik, ketika masyarakat tidak menaati peraturan seperti contoh kalau ada masyarakat yang mencuri tidak langsung dibawa kepengadilan tetapi di bawa kedesa terlebih dahulu supaya diberi peringatan. Tetapi kalau orang luar yang mencurinya pasti langsung di bawa kedalam pengadilan.

13.        Mengenai hak kepemilikan harta desa, apakah desa itu berhak mempunyai harta benda dan sumber keuangan sendiri, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa memiliki hak untuk mempunyai harta benda dan sumber keuangannya sendiri, contoh untuk mengelola tanah carik yang dimana tanah ini milik desa Sukadana dan hasil dari pengelolaan tanah ini digunakan untuk membiayai gaji para pegawai pemerintah desa Sukadana. Didalam hal properti yang dimiliki desa Sukadana, akan meminjamkan kepada masyarakat yang ingin meminjamnya. Yang lain misalnya, adanya carik desa sebagai sumber penghasilan atau pendapatan untuk keuangan kas desa Sukadana. Pendapatan desa selain berasal dari APBD, berasal dari pajak, dan ada juga istilah pancen di desa, seperti pungutan-pungutan lain, contohnya pungutan jasa, perizinan pabrik, bantuan dari kabupaten melalui P2IP. Adapun responden lain yang menyatakat bahwa desa tidak mempunyai hak harta benda dan sumber keuangan sendiri, karena harta benda itu atas nama masyarakat bukan atas nama desa itu pribadi.
      Hal ini sinkron dan dibenarkan dalam Perda Kabupaten Sumedang No. 5 Tahun 2007, pada Bab III tentang Pengelolaan Kekayaan Desa dalam Pasal 4 Ayat (1) dan ayat (2), berbunyi: (1) Pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. (2) Pengelolaan kekayaan desa harus berdayaguna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa.
      Jika disimpulkan, bahwa desa memiliki hak mempunyai harta benda dan sumber keuangan sendiri dan desa pun berhak mengelola dan mengupayakan pemanfaatan harta benda dan keuangannya selagi hal tersebut dimaksudkan untuk upaya mensejahterakan masyarakat desanya.

14.        Mengenai hak pungutan oleh desa, apakah desa melakukan pungutan-pungutan, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa berhak melakukan pungutan-pungutan, tetapi dalam hal PBB dan diluar hal pungutan PBB tidak ada pungutan lain yang di minta dari pemerintah desa, ataupun ketika ada acara-acara besar seperti 17 Agustusan, desa membuat proposal ke pabrik yang ada disekitar desa Sukadana untuk mencari dana dan masyarakat juga memberikan sumbangan kreatif dan tidak dengan dana uang saja, hal tersebut tidak bersifat memaksa, hanya bersifat pungutan sukarela, atau pun juga misalnya ada perbaikan jalan umum, individu masyarakat yang ingin jalan didepan rumahnya diaspal dibiayai secara pribadi. Jadi dapat disimpulkan, bahwa desa berhak melakukan pungutan-pungutan tetapi dalam hal PBB/pajak yang disahkan oleh aturan pemerintah kabupaten, dan jika pun ada pungutan lain hanya bersifat sukarela, seperti hibah dan sumbangan secara sukarela dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

15.        Mengenai sumber penghasilan desa, apakah desa mempunyai sumber penghasilan yang lain, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa berhak memiliki sumber penghasilan lain dengan tujuan untuk mengelola, memanfaatkan segala kekayaan desa demi mensejahterakan masyarakat desanya, misalnya desa memiliki sumber penghasilan lain dari pembuatan KTP, pembuatan KK, dan dari PT yang berbentuk pemberian sukarela bantuan uang, ini dari inisiatif kepala desa dan tidak di berikan patokan kepada perusahaan tersebut dalam memberikan bantuannya (secara sukarela), serta adanya bantuan Pemda melalui PPIP, tanah carik, dan tanah hasil pembelian (keuntungan 50%), selain dari APBD, ada swadaya masyarakat untuk membangun sarana dan prasarana desa.
      Hal tersebut sinkron dengan PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 78 telah mengamanatkan desa untuk membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), namun sejauh ini potensi sumberdaya ekonomi desa (industri kecil-menengah) tidak mendapatkan perhatian sebagai pilar ekonomi desa. Perda maupun kebijakan lainnya, cenderung tidak memfasilitasi pengembangan sektor alternatif seperti industri kecil. Sumberdaya desa belum dikelola dengan baik oleh desa. Di pihak lain, PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 83 ayat (2) mengamanatkan pentingnya kerjasama antardesa untuk pengembangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

 16.        Mengenai wilayah desa, apakah desa berhak mempunyai wilayah sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa memiliki hak untuk mempunyai wilayahnya sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah sesuai dengan aturan pemerintah yang telah berlaku, karena manfaat dari adanya bata-batas wilayah desa yang jelas itu akan menghindari dari perebutan dan kerancuan kewenangan wilayah antardesa. Biasanya bentuk batasnya berupa selokan, tugu, dari jalan, dan gapura. Sehingga jika ada batas wilayah yang jelas desa dapat mengetahui mana wilayah yang harus dikelolanya. Batas wilayah desa ditentukan oleh pihak antara desa satu dengan desa yang lainnya bersama pihak kecamatan untuk dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten. Walaupun terkadang di desa Sukadana, pernah mengalami sengketa tanah, akibat prosedur kepemilikan tanah yang rumit.

17.        Mengenai tanah desa, apakah desa berhak atas tanah sendiri, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa berhak atas tanah sendiri, karena tanah di desa Sukadana ini awalnya dari hibah yang diberikan dari pemilik tanah nenek moyang yang sudah lama tinggal di desa itu dan hingga tanah itu menjadi resmi milik desa Sukadana sehingga desa Sukadana berhak atas tanahnya sendiri. Seperti contohnya: tanah sekolah, kuburan, carik balong, sawah carik, 400 rumah di kelola dan pertahun rumah di sewanya seharga Rp 2.000.000,- ini untuk APBD desa Sukadana, hingga carik tanah diluar dari desa ini salah satu investasi dan sumber di desa ini dan milik desa ini bisa diakses oleh masyarakat. Carik ini salah satu sumber penghasilan desa. Contohnya, kuburan yang di miliki oleh desa tidak ada di RT 01, dan kalau ada kalau kuburan milik desa itu jaraknya jauh dari RT 01 sehingga warga memilih untuk mengubur yang meninggal secara masing-masing.

18.        Mengenai SDM (Sumber Daya Manusia) desa, apakah desa mempunyai SDM untuk menjalankan otonomi desa, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa Sukadana sudah mempunyai SDM yang banyak untuk aparatur desa khususnya namun belum didukung dengan kualitas SDM yang berkompeten dalam menjalankan otonomi desa yang sejalan dengan otonomi daerah. Pemerintah desa Sukadana memiliki SDM aparat desa sebanyak 11 orang, dengan 1 kepala desa, anggota BPD, kaur-kaur dibidang masing-masing, sekretaris desa dan staf lainnya. Mengenai status sekertaris desa tidak tetap dan berpindah-pindah dalam bertugas. Dilihat dari tenaga SDM aparat desa sudah dirasa cukup karena ada perbantuan dari sukarelawan.
      Dilihat dari kualitas SDM aparatur desanya, desa Sukadana diakui belum kompeten dalam menjalankan otonomi desa, karena latar belakang pendidikan aparatur desanya hanya setingkat SMA/Sederajat. Hal ini terjadi karena dipengaruhi oleh kehidupan ekonomi yang belum sejahtera, maka tidak banyak yang mengenyam pendidikan tinggi. Sebagian warga bekerja sebagai petani dan buruh pabrik, ada juga yang bekerja sebagai buruh di usaha home industri kecil-kecilan yang ada di desa. Dilihat dari latar belakang pekerjaan, dahulu masyarakat disini adalah orang-orang yang bertani. Karena tanah dan sawah mereka dibeli untuk dijadikan pabrik maka banyak yang beralih menjadi buruh pabrik. Sekarang 75% masyarakat desa adalah buruh pabrik, sisanya adalah petani. Banyak pabrik di desa ini salah satunya adalah pabrik tekstil. Dapat disimpulkan, bahwa ternyata kualitas SDM aparatur desa dilihat dari pendidikan sangat berpengaruh pada kinerja dan pelaksanaan otonomi desa itu sendiri. Sehingga untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan otonomi desa perlu didukung dengan kualitas dan jumlah SDM yang memadai.
      Dan perlu disadari pendidikan masyarakat pun sangat bergantung pada latar belakang ekonomi, semakin sejahtera masyarakat akan menentukan seberapa besarnya kualitas pendidikan masyarakat di desa itu sendiri.

19.        Mengenai akses desa dalam pembangunan, apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah, misalnya desa memiliki badan pembangunan yaitu Kaur Kesbang, BPD dari seksinya, dan LPMD yang dapat bekerjasama dan berkoordinasi untuk mengupayakan perencanaan pembangunan desa, contohnya dana yang diperoleh pemerintah kabupaten untuk memperbaiki kantor desa dan gang-gang di desa Sukadana. Desa itu sendiri mempunyai akses yang seluas-luasnya untuk mengupayakan program-program perencanaan pembangunan di Desa dengan berbagai pihak yang terkait, baik itu pihak aparat desa itu sendiri, pihak pemerintah kecamatan, pihak pemerintah kabupaten, serta pihak swasta sekalipun.

20.        Mengenai pemekaran desa, apakah desa sudah pernah melakukan pemekaran wilayah, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa Sukadana sudah pernah melakukan pemekaran wilayah, pada tahun 1980-an desa Sukadana merupakan hasil dari pemekaran dari desa Bunter, lalu di mekarkan lagi menjadi Cihanjuang, dan akhirnya menjadi desa Sukadana. Dan untuk melakukan pemekaran lagi, belum ada program untuk hal tersebut, dilihat dari jumlah penduduk, penduduk desa Sukadana berjumlah 5.000 orang penduduk. Sedangkan menurut keputusan pemerintah pusatm desa yang bisa melakukan pemekaran harus memiliki salah satu persyaratan, yaitu jumlah penduduk 10.000 orang dalam wilayah tersebut, baru bisa dilakukan pemekaran. Menurut beberapa responden, menyatakan bahwa inti dari pemekaran desa disini didasari oleh kebutuhan masyarakat desa dan banyaknya jumlah penduduk setiap tahunnya.


 Lampiran. Hasil Wawancara Responden (Para Aparatur dan Tokoh Masyarakat Desa Sukadana)
Jumlah Sampel Responden
Sampel yang harus diwawancarai, terdiri dari:
Jenis Responden
Desa Sukadana

Kepala Desa
0
Pamong Desa
1
Anggota BPD
2
Kepala Dusun
0
Ketua RW
2
Ketua RT
4
Tokoh Masyarakat
5
Jumlah
14
Sumber: Diolah kembali, 2010

Ø  Menurut pendapat dari Pak Deddy Hidayat selaku (Pamong Desa atau Kaur Pemerintahan):
1.      Apakah desa memiliki status badan hukum?
      Jawab: Ya, mengetahui dari pemerintahan, bahwa jangan melanggar hukum.
2.      Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab: Membina dan mengayomi masyarakat di desa ini.
3.      Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi daerah?
Jawab: Aturan otonomi sedang berjalan untuk saat ini. Contohnya: di dalam per-RT adanya bantuan Raskin karena banyak yang kurang mampu di desa ini. Keluarga yang tidak mampu ini disamaratakan di dalam pembagiannya sama dengan yang keluarga mampu, hanya saja dibedakan dan di lebihkan dilihat dari strata dari segi bantuan bagi yang mampu dengan yang tidak mampu.
4.      Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
      Jawab: Menaati UUD 1945 waktu dulu, karena ini di akui oleh NKRI.
5.      Apa otonomi desa itu?
Jawab: Biasanya di dalam pemenuhannya di dalam otonomi desa, aturan dikembalikan ke Kabupaten dan sekarang telah berjalan sedikit demi sedikit di dalam pelaksanaan otonomi desa itu di dalam Desa Sukadana. Contohnya, waktu dulu perimbangan desa diberikan 30% dan Kabupaten 50% untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan umum, dan yang menyangkut daerah setempat. Saat ini sekarang desa diberikan kapasitas 50% dan Kabupaten 30% untuk perkembangan di desa itu sendiri oleh pemerintah pusat.
6.      Apakah desa itu berhak maju ke muka pengadilan?
Jawab: Kalau dulu waktu tahun 2005 hingga tahun 2006 uang masuk dan tidak masuk ke dalam kas keuangan pemerintahan desa dan ada pihak orang ke-3, orang ke 3 ini tidak dari luar tetapi dari desa sukadana ini sendiri yang menyelewengkan uang tersebut sehingga berujung di pengadilan. Tetapi sekarang ini sudah tidak ada lagi kasus yang berujung ke pengadilan di desa Sukadana.
7.      Di dalam pemilihan kepala desa apa saja yang dilakukan pemerintah kecamatan, dalam mendukung pemilihan kepala desa?
Jawab: Pemilihan kepala desa yaitu dengan musyawarah dengan masyarakat setempat, dengan tahap dari RT dan RW yang dipilih untuk perwakilan dari masyarakat, lalu ke tahap selanjutnya yaitu dengan peran BPD (Badan Pengawas Desa), lalu dibuatlah panitia buat pemilihan kepala desa itu dengan perwakilan dari tokoh-tokoh masyarakat di desa itu. Tidak ada campur tangan dari aparat pemerintahan desa itu maupun dari kecamatan. Karena kecamatan hanyalah sebagai pengawas di dalam pemilihan kepala desa, dan aparat dari Polsek dan Koramil (BABINAS) juga sebagai pengawas di dalam jalannya keamanan di desa itu sendiri. Lalu setelah dimusyawarahkan BPD, aparat dan bagian-bagian oleh pemerintahan desa dan telah dipilih kepala desa yang baru, lalu dapat disahkan dan dengan diketahui oleh ketua BPD.
8.      Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan di dalam hubungan kerjasama dengan pemerintah desa itu sendiri?
Jawab: Ada, di dalam program bidang pertanian, kesehatan yaitu Posyandu dari Puskesmas dan program kesehatan ini dibuat per-RW supaya bisa di awasi dan lancar dalam pelaksanaannya.
9.      Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam pembangunan desa?
Jawab: Berhak, di dalam pemerintah desa ada seksi pembangunan yang berfungsi untuk hal pembangunan di desa itu sendiri dan BPD selaku badan pengawasan, dan ada juga bantuan dari Jetpam dalam memberikan bantuan berupa barang-barang yang diberikan untuk Desa Sukadana.
10.  Apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan BPD?
Jawab: Hanya mengawasi di dalam pembuatan Peraturan Desa, dan menghadiri rapat ketika sedang membuat Peraturan Desa tersebut.
11.  Apakah desa itu mempunyai aturan yang jelas tentang otonomi desa?
Jawab: Ada, desa memiliki aturan yang jelas di lihat dari peraturan desa yang telah dibuat.
12.  Apakah pemerintah desa itu berkuasa atau memiliki hak untuk memaksa tiap-tiap masyarakat desa ini untuk menaati peraturan yang sudah dibuat oleh desa tersebut?
Jawab: Tidak ada bersifat memaksa, hanya masyarakat harus mematuhinya dan ketika masyarakat melanggar ada sanksi yang jelas untuk bagi yang melanggar, sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah dibuat.
13.  Apakah desa itu berhak mempunyai harta benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab: Memiliki hak, contohnya untuk mengelola tanah carik yang dimana tanah ini milik desa Sukadana dan hasil dari pengelolaan tanah ini digunakan untuk membiayai gaji para pegawai pemerintah desa Sukadana. Didalam hal properti yang dimiliki desa Sukadana, akan meminjamkan kepada masyarakat yang ingin meminjamnya.
14.  Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab: Ya, tetapi dalam hal PBB dan diluar hal pungutan PBB tidak ada pungutan lain yang di minta dari pemerintah desa.
15.  Apakah desa mempunyai sumber penghasilan yang lain?
Jawab: Ada, seperti pembuatan KTP, pembuatan KK, dan dari PT. Karina memberikan bantuan uang, ini dari inisiatif kepala desa dan tidak di berikan patokan kepada perusahaan tersebut dalam memberikan bantuannya.
16.  Apakah desa itu berhak mempunyai wilayah sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab: Berhak.
17.  Apakah desa itu berhak atas tanah sendiri?
Jawab: Berhak, karena tanah di desa Sukadana ini awalnya dari hibah yang diberikan dari pemilik tanah nenek moyang yang sudah lama tinggal di desa itu dan hingga tanah itu menjadi resmi milik desa sukadana sehingga desa sukdana berhak atas tanahnya sendiri. Seperti contohnya sekolah, kuburan, carik balong, sawah carik, 400 rumah di kelola dan pertahun rumah di sewanya seharga Rp 2.000.000,- ini untuk APBD desa Sukadana.
18.  Apakah desa mempunyai SDM untuk menjalankan otonomi desa?
Jawab: Punya dan kurang dalam hal aparat. SDM aparat 10 orang, dengan 1 kepala desa berjumlah 11 orang, sedangkan sekertaris desa memiliki status tidak tetap dan berpindah-pindah dalam bertugas.
19.  Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: Mempunyai, ada akses: badan pembangunan yaitu kaur kesbang dari pemerintah desa sukadana, BPD dari seksinya, dan LPM.
20.  Apakah desa sudah pernah melakukan pemekaran wilayah?
Jawab: Waktu dulu tahun 1991 desa Sukadana ini adalah hasil pemekaran dari desa Cihanjuang. Dan belum ada program untuk kesana untuk soal pemekaran lagi, karena desa Sukadana itu sendiri berawal dari hasil pemekaran dan jumlah penduduk desa Sukadana itu sendiri baru 5000 orang. Sedangkan kalau dilihat berdasarkan keputusan pemerintah pusat jumlah penduduk 10.000 orang wilayah tersebut bisa dilakukan pemekaran.

Ø  Menurut pendapat dari Pak D.Suhendi selaku (Sekertaris BPD):
1.      Apakah desa memiliki status badan hukum?
      Jawab: Memiliki berupa peraturan desa.
2.      Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab: BPD selaku mitra di kepala desa. Seperti halnya desa sebagai badan eksekutif dan BPD sebagai badan legislatif, dimana BPD berfungsi sebagai pengawas dari badan desa.
3.      Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi daerah?
Jawab: Sangat minim di dalam otonomi daerah untuk saat ini. Karena BPD sebagai penampung dari aspirasi masyarakat.
4.      Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab: Sudah di akui dari pemerintah.
5.      Apa otonomi desa itu?
Jawab: Suatu penghasilan yang digali yang ada dari desa itu sendiri.
6.      Apakah desa itu berhak maju ke muka pengadilan?
Jawab: Berhak, apabila kalau ada yang harus diluruskan dari masalah yang berujung di pengadilan, desa berhak untuk maju.
7.      Di dalam pemilihan kepala desa apa saja yang dilakukan pemerintah kecamatan, dalam mendukung pemilihan kepala desa?
Jawab: Kecamatan sebagai pemantau penyelenggaraan pemilihan kepala desa, setelah itu dibentuklah panitia untuk keberlangsungan acara pemilihan kepala desa itu sendiri, lalu kepala desa dapat dipilih, dari kepala desa yang telah terpilih tadi dapat memilih dan menentukan kepala dusun.
8.      Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan di dalam hubungan kerjasama dengan pemerintah desa itu sendiri?
Jawab: Program dari kecamatan yaitu MUSREM tentang program dari pemerintah pusat P2IP dan di rapatkan waktunya 1 minggu sekali dan memberikan penyuluhan pertanian. Kalau dari desa sendiri seperti pembuatan KTP dan KK.
9.      Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam pembangunan desa?
Jawab: Berhak, seperti contohnya mengerjakan P2IP dan swadaya masyarakat dengan desa.
10.  Apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan BPD?
Jawab: Dari pemerintah desa dilakukan musyawarah tentang Peraturan Desa dan diserahkan kepada kecamatan, karena perwakilan dari kecamatan di undang hadir di dalam pembuatan Peraturan Desa tersebut.
11.  Apakah desa itu mempunyai aturan yang jelas tentang otonomi desa?
Jawab: Mempunyai, karena otonomi daerah tidak lepas dari Peraturan Desa ini harus sesuai dengan prosedur yang sudah ada. Contohnya, di dalam PBB sudah di Perdeskan dan sudah dijalankan saat ini.
12.  Apakah pemerintah desa itu berkuasa atau memiliki hak untuk memaksa tiap-tiap masyarakat desa ini untuk menaati peraturan yang sudah dibuat oleh desa tersebut?
Jawab: Desa tidak memaksa karena sudah sesuai dengan peraturan desa, kalau dengan hal ini menaati peraturan tidak berhak memaksa masyarakat karena ada yang bisa menolak dan ada yang bisa menerima. Kalau ada yang melanggar di berikan penyuluhan tidak lantas dibawa kepengadilan. Intinya, masyarakat harus menaati peraturan desa, kalau tidak menaati akan diberikan sanki dari desa itu dan tidak bersifat memaksa.
13.  Apakah desa itu berhak mempunyai harta benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab: Kalau ada desa berhak, seperti halnya disini adanya carik desa sebagai sumber penghasilan atau pendapatan untuk keuangan kas desa Sukadana.
14.  Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab: Ya, ketika ada acara-acara besar seperti 17 Agustusan desa membuat proposal ke pabrik yang ada disekitar desa sukadana untuk mencari dana dan masyarakat juga memberikan sumbangan kreatif dan tidak dengan dana uang saja.
15.  Apakah desa mempunyai sumber penghasilan yang lain?
Jawab: Seperti carik disini tidak seberapa penghasilannya dan sekarang sudah tidak ada lagi, industri dan itu pribadi, dari bantuan Pemda, pembuatan Kartu Keluarga, pembuatan KTP.
16.  Apakah desa itu berhak mempunyai wilayah sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab: Berhak, kalau desa tidak mempunyai batas maka akan berebutan dengan pihak lain. Batasnya karena sudah diakui oleh badan hukum, seperti berupa selokan, tugu, dari jalan, dan gapura.
17.  Apakah desa itu berhak atas tanah sendiri?
Jawab: Berhak, seperti kuburan, kolam carik, carik tanah diluar dari desa ini salah satu investasi dan sumber di desa ini dan milik desa ini bisa diakses oleh masyarakat.
18.  Apakah desa mempunyai SDM untuk menjalankan otonomi desa?
Jawab: Kalau untuk tenaga cukup karena ada dari sukarelawan, staf desa 9 orang dan anggota BPD.
19.  Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: Ada akses LPMD, dan dana yang diperoleh untuk memperbaiki kantor desa dan gang-gang di desa sukadana ini.
20.  Apakah desa sudah pernah melakukan pemekaran wilayah?
Jawab: Untuk sekarang ini desa belum ada pemekaran, tetapi dulu desa ini hasil dari pemekaran desa Bunter, lalu di mekarkan lagi menjadi Cihanjuang Cikahuripan, lalu dimekarkan lagi menjadi Cihanjuang Sukadana. Karena kapasitas apabila sudah mencapai 8000 orang, desa itu harus sudah di mekarkan dan sudah dari pengajuan dari desa ke pusat dan bukan dari masyarakat. Dan respon masyarakat mengatakan hal ini bagus dan masyarakat sangat mendukung sekali.

Ø  Menurut Pendapat dari Pak Yadi Supriyadi selaku (Ketua RT 02 Dusun Pangsor):
1.      Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab: Ya.
2.      Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab: Dalam hal kerjasama pemerintah desa kurang bersosialisasi dengan ketua RT. Tetapi dalam hal rapat-rapat musyawarah ketua RT selalu di undang pihak pemerintah desa.
3.      Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi daerah?
Jawab: Kurang.
4.      Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab: Kurang mendapat perhatian dari pemerintah dan kurang berkembang dan tersisihkan di dalam NKRI.
5.      Apa otonomi desa itu?
Jawab: Kurang mengetahui apa otonomi desa itu, karena bapak ini masih baru menjabat sebagai ketua RT di dusun Pangsor.
6.      Apakah desa itu berhak maju ke muka pengadilan?
Jawab: Berhak, contohnya waktu zaman kepala desa dulu, birokrasi di desa Sukadana ini hancur karena masalah KKN, dan kecemburuan masyarakat kepada aparat desa karena penyalahgunaan uang seperti korupsi dan masyarakat tidak terima sampai dilempari oleh masyarakat dan berujung ke persidangan di pengadilan. Dan hasilnya kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya.
7.      Di dalam pemilihan kepala desa apa saja yang dilakukan pemerintah kecamatan, dalam mendukung pemilihan kepala desa?
Jawab: Peran pemerintah kecamatan hanya mengawasi saja di dalam pemilihan kepala desa, dan salah satu wakil dari kecamatan untuk menghadiri pemilihan tersebut.
8.      Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan di dalam hubungan kerjasama dengan pemerintah desa itu sendiri?
Jawab: Hubungan kerjasama di dalam musyawarah dengan pihak kecamatan kurang, tetapi pengawasan tetap berjalan.
9.      Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam pembangunan desa?
Jawab: Berhak, seperti contoh kalau pembangunan jalan itu yang mengadakan dari pemerintah pusat dan masuk ke desa.
10.  Apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan BPD?
Jawab: Peran pemerintah kecamatan hanya mengawasi dan ketua RT di undang di dalam pembuatan Perdes.
11.  Apakah desa itu mempunyai aturan yang jelas tentang otonomi desa?
Jawab: Kurang mengetahui aturan yang jelas tentang otonomi desa ini.
12.  Apakah pemerintah desa itu berkuasa atau memiliki hak untuk memaksa tiap-tiap masyarakat desa ini untuk menaati peraturan yang sudah dibuat oleh desa tersebut?
Jawab: Tidak bersifat memaksa, tetapi bagi masyarakat yang melanggarnya di kenakan sanksi dari pemerintah desa.
13.  Apakah desa itu berhak mempunyai harta benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab: Tidak mempunyai hak, karena harta benda itu atas nama masyarakat bukan atas nama desa itu pribadi.
14.  Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab: Jarang, tetapi dari pabrik-pabrik desa sukadana suka membuat proposal untuk meminta bantuan dana dan tidak bersifat memaksa kepada pabrik yang ada di sekitar desa itu.
15.  Apakah desa mempunyai sumber penghasilan yang lain?
Jawab: Hanya dari pabrik saja dan perbulan selalu diberikan.
16.  Apakah desa itu berhak mempunyai wilayah sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab: Berhak.
17.  Apakah desa itu berhak atas tanah sendiri?
Jawab: Berhak. ada seperti carik dan ini salah satu sumber penghasilan desa.
18.  Apakah desa mempunyai SDM untuk menjalankan otonomi desa?
Jawab: Cukup, tetapi di dalam tugasnya masih kurang kualitas pelayanannya.
19.  Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: Organisasi masyarakat desa yang dibentuk untuk program pembangunan desa seperti pembangunan jalan yang rusak.
20.  Apakah desa sudah pernah melakukan pemekaran wilayah?
Jawab: Belum ada untuk saat ini, karena desa Sukadana ini juga hasil dari pemekaran. Mungkin lingkungan RT dan RW yang ingin di mekarkan agar tidak terlalu banyak kapasitasnya.

Ø  Menurut pendapat dari Pak Ade Ibrohim selaku (Ketua RT 01/RW 003 Dusun Pangsor):
1.      Apakah desa memiliki status badan hukum?
      Jawab: Memiliki badan hukum dan di akui oleh pemerintah.
2.      Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab: Jarang mengayomi masyarakat, dalam hal contohnya, gotong-royong jarang dilakukukan di desa. Tetapi pemerintah desa suka memberi pinjaman-pinjaman dan Raskin yang diberikan dari pemerintah pusat. Pemerintah juga suka mengundang ketua RT dalam hal musyawarah.
3.      Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi daerah?
Jawab: Otonomi daerah sekarang masih banyak yang orang miskin belum bisa maju. Masalah perpajakan juga di desa sukadana ini susah untuk di bayar oleh masyarakat setempat ketika di minta oleh ketua RT, kalau tidak di bayar pajak diberikan sanksi dari pemerintah desa. Tetapi masyarakat itu sendiri masih belum mengerti dalam hal membayar pajak itu sendiri. Di dalam berjalannya otonomi ini masih kurang baik di dalam implementasinya.
4.      Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab: Diakui oleh pemerintah. Contohnya, perhatian dari pemerintah yaitu soal perbaikan jalan yang rusak di desa sukadana.
5.      Apa otonomi desa itu?
Jawab: Perbaikan jalan, pengairan tidak ada dan sudah sering di infokan ke pemerintah desa tapi tidak ada tanggapannya, kalau air-air yang di dapat di RT 01 ini dari perusahaan atau pabrik-pabrik yang ada disekitar RT 01 itu sedangkan air yang di dapat dan dikelola oleh pabrik itu saja di ambil dari sungai dan dicampur dengan bahan-bahan yang ada dipabrik itu sendiri dan diberikan kepada masyarakat disekitar itu.
6.      Apakah desa itu berhak maju ke muka pengadilan?
Jawab: Berhak, seperti halnya kasus jual beli yang berujung ke pengadilan.
7.      Di dalam pemilihan kepala desa apa saja yang dilakukan pemerintah kecamatan, dalam mendukung pemilihan kepala desa?
Jawab: Pemilihan kepala desa di lakukan testing dilihat dari lulusan sma dan yang sejajarnya, lalu peran kecamatan disini sebagai pengawas didalam berjalannya pemilihan kepala desa, dan dari kepolisian juga datang dalam menghadiri pemilihan kepala desa sebagai penjaga keamanan selama berlangsungnya pemilihan tersebut.
8.      Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan di dalam hubungan kerjasama dengan pemerintah desa itu sendiri?
Jawab: Memberikan Raskin dan pinjaman dari kecamatan, dan di dalam 3 bulan sekali kecamatan dan desa melakukan musyawarah.
9.      Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam pembangunan desa?
Jawab: Berhak, kalau ada biaya dari pemerintah dalam hal perbaikan jalan dan dana sudah turun, masyarakat dan desa bisa bekerja sama didalam perbaikan jalan.
10.  Apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan BPD?
Jawab: Pihak RT dan RW jarang di undang di dalam pembuatan Perdes, tetapi kalau pidak dari kecamatan pasti diundang di dalam pembuatan Perdes.
11.  Apakah desa itu mempunyai aturan yang jelas tentang otonomi desa?
Jawab: Pasti mempunyai.
12.  Apakah pemerintah desa itu berkuasa atau memiliki hak untuk memaksa tiap-tiap masyarakat desa ini untuk menaati peraturan yang sudah dibuat oleh desa tersebut?
Jawab: Jarang memaksa tetapi masyarakat mengikuti saja dengan aturan-aturan yang ada di desa, ketika masyarakat tidak menaati peraturan, seperti contoh kalau ada masyarakat yang mencuri tidak langsung dibawa kepengadilan tetapi di bawa kedesa terlebih dahulu supaya diberi peringatan. Tetapi kalau orang luar yang mencurinya pasti langsung di bawa kedalam pengadilan.
13.  Apakah desa itu berhak mempunyai harta benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab: Kalau di desa Sukadana ini tidak memiliki harta desa, hanya memiliki carik saja. Kalau ada dana uang dari pemerintah dilakukan untuk perbaikan jalan.
14.  Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab: Jarang, mungkin kalau ada acara 17 Agustus saja di mintai sumbangan dari RT dan masyarakat dengan sukarela, dan pabrik yang ada disekitar desa sukadana itu tetapi jarang dilakukan.
15.  Apakah desa mempunyai sumber penghasilan yang lain?
Jawab: Sudah tidak ada, karena desa sudah tidak memiliki carik.
16.  Apakah desa itu berhak mempunyai wilayah sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab: Punya, seperti batas desa sukadana ini dari djarumsuper bila dilihat dari RT 01 ini, lalu ada batas dari pom bensin.
17.  Apakah desa itu berhak atas tanah sendiri?
Jawab: Contohnya kuburan yang di miliki oleh desa tidak ada di RT 01, dan kalau ada kalau kuburan milik desa itu jaraknya jauh dari RT 01 sehingga warga memilih untuk mengubur yang meninggal secara masing-masing.
18.  Apakah desa mempunyai SDM untuk menjalankan otonomi desa?
Jawab: sekarang pegawai di desa Sukadana kurang, dan kalau pada waktu dulu pegawainya banyak. Pegawai pemerintahan sudah lumayan didalam menajalankan tugasnya.
19.  Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: kalau waktu dulu membangun desa Bapak kepala desa membantu membangun desa tetapi sekarang anaknya tidak lagi, karena jabatan ini turun-temurun.
20.  Apakah desa sudah pernah melakukan pemekaran wilayah?
Jawab: Waktu dulu pemekarannya dari bunter itu yang pertama, lalu menjadi Cihanjuang, dan dimekarkan lagi menjadi desa Sukadana. Pemekaran langsung dilakukan oleh kebijakan pemerintah, dan respon masyarakat mendukung pemekaran ini agar tidak terlalu luas.

Ø  Menurut pendapat dari Pak Eman selaku (Ketua RT 01 Desa Sukadana):
1.      Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab: Kurang tahu.
2.      Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab: Kurang tahu.
3.      Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi daerah?
Jawab: Kurang tahu.
4.      Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab: Diakui oleh Negara.
5.      Apa otonomi desa itu?
Jawab: Kurang Tahu (Sumber menyamaartikan Otonomi dengan Ekonomi).
6.      Apakah desa itu berhak maju ke muka pengadilan?
Jawab: Kurang tahu.
7.      Di dalam pemilihan kepala desa apa saja yang dilakukan pemerintah kecamatan, dalam mendukung pemilihan kepala desa?
Jawab: Kurang tahu.
8.      Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan di dalam hubungan kerjasama dengan pemerintah desa itu sendiri?
Jawab: Kurang tahu.
9.      Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam pembangunan desa?
Jawab: Berhak, dikarenakan banyak pabrik sehingga akan membantu perekonomian desa.
10.  Apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan BPD?
Jawab: Kurang tahu.
11.  Apakah desa itu mempunyai aturan yang jelas tentang otonomi desa?
Jawab: Kurang tahu.
12.  Apakah pemerintah desa itu berkuasa atau memiliki hak untuk memaksa tiap-tiap masyarakat desa ini untuk menaati peraturan yang sudah dibuat oleh desa tersebut?
Jawab: Punya hak.
13.  Apakah desa itu berhak mempunyai harta benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab: Punya hak.
14.  Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab: Ketua RT dan warga bersama-sama secara sukarela, dikarenakan tidak ada bantuan dari desa. Sebagai contoh, jalan umum didepan rumahnya dibangun dan dibiayai secara pribadi.
15.  Apakah desa mempunyai sumber penghasilan yang lain?
Jawab: Kurang tahu.
16.  Apakah desa itu berhak mempunyai wilayah sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab: Harus ada, hanya saja tidak ada tanda permanen.
17.  Apakah desa itu berhak atas tanah sendiri?
Jawab: Punya hak.
18.  Apakah desa mempunyai SDM untuk menjalankan otonomi desa?
Jawab: Cukup.
19.  Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: Kurang tahu, sebab Ketua RT hanya mendata seperti KB dan lain-lain.
20.  Apakah desa sudah pernah melakukan pemekaran wilayah?
Jawab: Dari pemerintah, bukan dari masyarakat.

Ø  Menurut pendapat dari Pak Omod selaku (Ketua RT 02 Desa Sukadana):
1.      Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab: Memiliki.
2.      Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab: Memiliki (saat ditanya apa, jawabannya Program Ronda malam).
3.      Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi daerah?
Jawab: Tidak mengerti.
4.      Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab: Diakui oleh Negara, tetapi kurang perhatian. Contoh, desa lain telah mendapat bantuan sembako tetapi desa sukadana (mungkin maksudnya RT 02) tidak ada.
5.      Apa otonomi desa itu?
Jawab: Tidak mengerti (Sumber juga menyamaartikan Otonomi dengan Ekonomi).
6.      Apakah desa itu berhak maju ke muka pengadilan?
Jawab: Berhak.
7.      Di dalam pemilihan kepala desa apa saja yang dilakukan pemerintah kecamatan, dalam mendukung pemilihan kepala desa?
Jawab: Jaga-jaga (mengawasi).
8.      Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan di dalam hubungan kerjasama dengan pemerintah desa itu sendiri?
Jawab: Pernah dengar, untuk RT 2 khususnya belum ada (kebetulan saat diminta hadir, yang bersangkutan menderita sakit). Selama ini belum ada bantuan konkret yang diterima.
9.      Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam pembangunan desa?
Jawab: Tentu, bantuan sangat diperlukan dari pihak lain.
10.  Apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan BPD?
Jawab: Tidak paham.
11.  Apakah desa itu mempunyai aturan yang jelas tentang otonomi desa?
Jawab: Punya aturan, tetapi tidak tahu apa aturannya.
12.  Apakah pemerintah desa itu berkuasa atau memiliki hak untuk memaksa tiap-tiap masyarakat desa ini untuk menaati peraturan yang sudah dibuat oleh desa tersebut?
Jawab: Tidak memiliki hak untuk memaksa.
13.  Apakah desa itu berhak mempunyai harta benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab: Kurang tahu.
14.  Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab: Tidak paham.
15.  Apakah desa mempunyai sumber penghasilan yang lain?
Jawab: Tidak ada, sampai sekarang pun tidak tahu dimana tanah carik itu.
16.  Apakah desa itu berhak mempunyai wilayah sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab: Harus ada, agar mengetahui mana wilayah yang harus dikelola.
17.  Apakah desa itu berhak atas tanah sendiri?
Jawab: Berhak.
18.  Apakah desa mempunyai SDM untuk menjalankan otonomi desa?
Jawab: Sepertinya tidak, sudah cukup banyak.
19.  Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: Punya akses.
20.  Apakah desa sudah pernah melakukan pemekaran wilayah?
Jawab: Kurang tahu.
NB: Bapak ini sudah sangat berumur dan diakhir wawancara confess to have been retired.  Tetapi tidak ada yang mau termasuk pemudanya, apalagi pemudinya.

Ø  Menurut pendapat dari Pak Sulaeman selaku (Ketua BPD Desa Sukadana):
1.      Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab: Ya.
2.      Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab: Mengacu kepada Perdes saja.
3.      Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi daerah?
Jawab: Mengatur Kepentingan masyarakat.
4.      Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab: Belum berjalan.
5.      Apa otonomi desa itu?
Jawab: Diakui dan diperhatikan. Contohnya, seperti Perdes.
6.      Apakah desa itu berhak maju ke muka pengadilan?
Jawab: Cukup BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa), tidak perlu ke Pengadilan.
7.      Di dalam pemilihan kepala desa apa saja yang dilakukan pemerintah kecamatan, dalam mendukung pemilihan kepala desa?
Jawab: Mengawasi/Monitoring.
8.      Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan di dalam hubungan kerjasama dengan pemerintah desa itu sendiri?
Jawab: MAD (Musyawarah Antar Desa), kemudian diteruskan oleh Kecamatan, disamping itu sangat membantu Pemerintahan di desa.
9.      Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam pembangunan desa?
Jawab: Berhak, contohnya BKAD.
10.  Apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan BPD?
Jawab: Sebagai contoh perannya yaitu menembuskan Perdes kepada Bupati sebelum di implementasikan.
11.  Apakah desa itu mempunyai aturan yang jelas tentang otonomi desa?
Jawab: Semua berdasarkan Perdes.
12.  Apakah pemerintah desa itu berkuasa atau memiliki hak untuk memaksa tiap-tiap masyarakat desa ini untuk menaati peraturan yang sudah dibuat oleh desa tersebut?
Jawab: Tidak bisa memaksa, biasanya selalu diusahakan Perdes selalu selesai dengan musyawarah.
13.  Apakah desa itu berhak mempunyai harta benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab: Berhak dan mengharapkan sekali.
14.  Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab: Tidak pernah, nilai-nilai di desa sudah meluntur.
15.  Apakah desa mempunyai sumber penghasilan yang lain?
Jawab: Ada, BUMDes, Pabrik, Tanah Carik, dan Tanah hasil pembelian (keuntungan 50%).
16.  Apakah desa itu berhak mempunyai wilayah sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab: Harus, desa harus menguasai wilayahnya. Batas-batasnya berupa tugu, patok ataupun gapura yang berisikan tiga kabupaten.
17.  Apakah desa itu berhak atas tanah sendiri?
Jawab: Berhak, sebab merupakan aset desa.
18.  Apakah desa mempunyai SDM untuk menjalankan otonomi desa?
Jawab: Belum Kompeten (SMA).
19.  Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: Punya Akses, khususnya pada program-program di desa.
20.  Apakah desa sudah pernah melakukan pemekaran wilayah?
Jawab: Sudah, sesuai Aspirasi dan jumlah Penduduk.

            Kami mengunjungi desa sebanyak 2 kali dengan maksud untuk melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait yaitu beberapa ketua RW dan beberapa tokoh masyarakat. Kami mendapatkan nama dan alamat pihak-pihak yang ingin kami wawancarai tersebut berasal dari sekertaris desa dan juga beberapa atas saran dari sekertaris desa. Berikut merupakan hasil dari wawancara kami terhadap 2 orang ketua RW (RW 003 dan RW 004), dan 5 orang tokoh masyarakat di desa Sukadana:

Ø  Menurut pendapat dari Pak Yana Suryana selaku (Ketua RW 003 Desa Sukadana):
1.      Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab: Beliau menjawab desa merupakan sebuah badan hukum, maksud badan hukum yaitu terdapat aturan-aturan yang melindungi dan mengatur jalannya pemerintahan desa.
2.      Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab: Kewenangan setiap pemerintah desa dari masa ke masa berbeda. Berbeda karena pada perjalanannya mengikuti aturan-aturan yang berubah dari pemerintah pusat kemudian peraturan daerah. Beliau mengatakan bahwa setiap kades tidak boleh sewenang-wenang dalam penggunaan dana dan juga harus cermat dalam menggali potensi-potensi yang ada di desa, seperti pembangunan-pembangunan sarana dan pemberdayaan pabrik.
3.      Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi daerah?
Jawab: Desa mempunyai hak otonomi yang diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
4.      Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab: Beliau menjawab desa merupakan salah satu bagian dalam sistem pemerintahan NKRI.
5.      Apa otonomi desa itu?
Jawab: Beliau mengatakan otonomi desa menggunakan sistem desentralisasi. Saat ini desa memiliki hak otonomi untuk membangun sesuai dengan anggaran melalui persetujuan Musrenbangdes. Dalam setahun sekali turun dana anggaran. Tahun ini turun dana P2IP untuk pemabangunan jalan.
6.      Apa desa berhak maju dimuka pengadilan?
Jawab: Tidak tahu.
7.      Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam pemilihan kepala desa?
Jawab: Sepengetahuan Beliau peran kecamatan dalam pemilihan kepala desa hanya memberikan pengarahan yang dibutuhkan dan hanya sebagai pengawas saja karna kegiatan tersebut diserahkan kepada masyarakat dalam pelaksanaannya.
8.      Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam penyelenggaran pemerintahan desa?
Jawab: Contoh yaitu kegiatan rutin yang dilaksanakan kecamatan bersama pemerintah desa yaitu pembuatan/pengurusan KTP, pembagian Raskin, mengatur bantuan sosial saat bencana banjir, pembentukan desa siaga, dan bantuan kesehatan melalui Jamkesmas.
9.      Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam pembangunan desa?
Jawab: Ya.
10.  Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan BPD?
Jawab: Peraturan desa hanya dibentuk oleh pemerintah desa. Contohnya, Peraturan Desa yaitu Peraturan Desa tentang desa siaga yang dimaksudkan sebagai aturan untuk membantu warga miskin dalam hal kesehatan.
11.  Apakah desa mempunyai aturan yang jelas mengenai otonomi desa?
Jawab: Tidak tahu.
12.  Apakah pemerintahan desa berkuasa untuk memaksa tiap­ penduduk untuk menepati peraturan desa?
Jawab: Ya.
13.  Apakah desa berhak mempunyai harta-benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab: Ya.
14.  Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab: Ya.
15.  Apakah desa mempunyai sumber penghasilan lain?
Jawab: Selain dari APBD berasal dari aset-aset desa (carik), kemudian juga berasal dari pungutan administrasi pembuatan KTP, dan pancen (persentase dari pajak yang dipungut desa).
16.  Apakah desa berhak mempunyai wilayah sendiri yang ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab: Ya. Batas wilayah desa ditentukan oleh pihak antara desa satu dengan desa yang lainnya bersama pihak kecamatan untuk dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten.
17.  Apakah desa berhak atas tanah sendiri?
Jawab: Ya.
18.  Apakah desa mempunyai sumber daya manusia untuk menjalankan otonomi desa?
Jawab: Ya.
19.  Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: Tidak tahu.
20.  Bila ada pemekaran desa, apakah pemekaran desa sesuai keinginan masyarakat desa?
Jawab: Desa ini merupakan hasil pemekaran pada tahun 1980-an. Munculnya pemekaran disebabkan oleh jumlah penduduk yang semakin banyak dan peningkatan jumlah RT dari total 4 RT menjadi 8 RT. Jumlah penduduknya sekitar 400-an, pada intinya pemekaran desa disini didasari oleh kebutuhan masyarakat desa.
*Pertanyaan tambahan:
21.  Apa saja pengalaman bapak sebagai ketua RW?
Jawab: Sebagai Ketua RW, saya memperhatikan kondisi masyarakat, memfasilitasi musyawarah antar tetangga, dan ikut mambantu urusan-urusan yang terkait dengan beberapa kegiatan yang dilakasanakan oleh pemerintah desa.
22.  Adakah peraturan desa yang dibuat oleh pemerintah desa namun di tolak oleh warga? Jawab: Beliau menjawab bahwa sepengetahuan beliau selama ini tidak ada Peraturan Desa yang ditolak oleh masyarakat.
23.  Adakah permasalahan-permasalahan yang dihadapi sebagai ketua RW?
Jawab: Beliau mengatakan bahwa kendala yang sering dialami yaitu mengenai sulitnya membedakan antara warga/penduduk asli atau pendatang, hal tersebut terjadi dalam pembuatan KTP. Kemudian pernah ada perkelahian antar tetangga, dan kemudian Beliau harus membantu mendamaikan kedua belah pihak.
24.  Bagaimana kualitas sumber daya manusia di desa ini?
Jawab: Sumber daya manusia disini masih dapat dikatakan rendah, apabila dilihat dari jumlah warga yang melanjutkan pendidikannya sampai tingkat SMA/Sederajat.

Ø  Menurut pendapat dari Pak Mastur selaku (Ketua RW 004 Desa Sukadana):
1.      Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab: Ya. Badan yang dapat mengatur dan turut menyelesaikan jika terjadi permasalahan di desa.
2.      Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab: kewenangan pemerintah desa sesuai dengan Perdes. Pemerintah desa mengatur desa dalam bidang-bidang tertentu.
3.      Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi daerah?
Jawab: Tidak tahu.
4.      Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab: Desa mempunyai pemerintahan sendiri.
5.      Apa otonomi desa itu?
Jawab: Kurang memahami istilah otonomi desa. Karena menurutnya istilah tersebut baru dikenal baru-baru ini.
6.      Apa desa berhak maju dimuka pengadilan?
Jawab: Tidak tahu.
7.      Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam pemilihan kepala desa?
Jawab: pemerintah desa mengurus mulai dari data calon pemilih, sosialisasi pemilihan dan lain-lain. Kecamatan hanya sebagai pengawas.
8.      Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam penyelenggaran pemerintahan desa?
Jawab: Membantu secara administratif kegiatan pelayanan di desa.
9.      Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam pembangunan desa?
Jawab: Ya.
10.  Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan BPD?
Jawab: Ikut membahas rancangan peraturan desa yang akan dibentuk.
11.  Apakah desa mempunyai aturan yang jelas mengenai otonomi desa?
Jawab: Lupa.
12.  Apakah pemerintahan desa berkuasa untuk memaksa tiap­ penduduk untuk menepati peraturan desa?
Jawab: Ya. Karena Peraturan desa dibuat oleh pemerintah desa atas kesepakatan bersama dengan penduduk desa. Contohnya, yang mengatur beberapa hal tentang desa terutama masalah keamanan serta pemberian bantuan.
13.  Apakah desa berhak mempunyai harta-benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab: Ya.
14.  Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab: Ya.
15.  Apakah desa mempunyai sumber penghasilan lain?
Jawab: Ada istilah pancen di desa. Kemudian ada juga pungutan-pungutan dari beberapa urusan administratif.
16.  Apakah desa berhak mempunyai wilayah sendiri yang ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab: Ya.
17.  Apakah desa berhak atas tanah sendiri?
Jawab: Ya berhak. Tetapi di desa ini sengketa tanah sering terjadi. Karena prosedur kepemilikan tanah yang rumit.
18.  Apakah desa mempunyai sumber daya manusia untuk menjalankan otonomi desa?
Jawab: Ya, ada tapi sumber daya manusia disini kualitasnya masih minim. Karena dipengaruhi oleh kehidupan ekonomi yang belum sejahtera pun maka tidak banyak yang mengenyam pendidikan tinggi. Sebagian warga bekerja sebagai petani dan buruh pabrik, ada juga yang bekerja sebagai buruh di usaha home industri kecil-kecilan yang ada di desa.
19.  Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: Ada. Terutama dalam perbaikan jalan dan pembangunan jembatan, karena musim hujan tahun lalu desa Sukadan terkena bencana banjir yang merendam jalan, rumah warga dan jembatan setinggi 50 cm sehingga saranan umum terutama jalan dan jembatan rusak.
20.  Bila ada pemekaran desa, apakah pemekaran desa sesuai keinginan masyarakat desa?
Jawab: Desa Sukadana Kecamatan Cimanggung ini dulunya merupakan bagian dari desa Bunter. Bunter memiliki wilayah yang luas. Karena penduduk Sukadana semakin lama sekain berkembang maka terjadilah pemekaran. Pemekaran ini didasarkan karena kebutuhan.

Ø  Menurut pendapat dari Pak Ajengan Asep selaku (Tokoh Masyarakat Desa Sukadana):
1.      Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab: Ada. Umpamanya ada aturan-aturan yang diatur oleh desa bisa dilakukan, misalnya ada permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan di desa.
2.      Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab: Kewenangan pemerintah desa dalam mengatur, prosedur kewenangannya di mulai dari kadus, RT, kemudian RW. Pemerintah desa utamanya mengatur dalam bidang keamanan serta pengelolaan pajak. Bidang Ekonomi dan pendidikan tidak diatur.
3.      Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi daerah?
Jawab: Tidak tahu.
4.      Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab: Desa diurus dalam sebuah pemerintahan tersendiri.
5.      Apa otonomi desa itu?
Jawab: Beliau mengatakan kurang tahu dengan istilah tersebut. Walaupun pernah bekerja di BPD, tetapi itu sudah lama sehingga Beliau tidak ingat.
6.      Apa desa berhak maju dimuka pengadilan?
Jawab: Tidak tahu.
7.      Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam pemilihan kepala desa?
Jawab: Sepengetahuan Beliau peran kecamatan dalam pemilihan kepala desa hanya berperan sebagai pengawas. Yang membuat aturan-aturan lainnya adalah desa.  Begitupun dengan kabupaten hanya berperan sebagai pengawas juga.
8.      Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam penyelenggaran pemerintahan desa?
Jawab: Ikut mengawasi urusan administratif di pemerintahan desa.
9.      Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam pembangunan desa?
Jawab: Ya. Desa bisa bekerjasama dengan pihak swasta. Biasanya bila ada pembangunan jalan, selain mendapat bantuan dari pemerintah juga bisa mengadakan kerjasama dengan pihak luar. Contohnya, pembangunan di desa adalah pembangunan jalan, jembatan, serta bangunan-bangunan yang ada di desa seperti masjid.
10.  Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan BPD?
Jawab: Membantu memberikan data-data yang dibutuhkan untuk membahas beberapa peraturan desa. Contohnya, ada aturan desa tentang pemberian bantuan. Kepada siapakah yang prioritaskan semua sudah diatur. Aturan lainnya seperti aturan pemilihan kepala desa, pembentukan panitia pilkades serta prosedur calon kepala desa.
11.  Apakah desa mempunyai aturan yang jelas mengenai otonomi desa?
Jawab: Tidak tahu.
12.  Apakah pemerintahan desa berkuasa untuk memaksa tiap­ penduduk untuk menepati peraturan desa?
Jawab: Ya.
13.  Apakah desa berhak mempunyai harta-benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab: Ya.
14.  Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab: Ya. Pungutan untuk jasa, seperti jasa pembuatan KTP. Pancen untuk para petugasnya.
15.  Apakah desa mempunyai sumber penghasilan lain?
Jawab: Selain dari APBD berasal dari pajak. ada juga istilah pancen di desa. Kemudian ada juga pungutan-pungutan.
16.  Apakah desa berhak mempunyai wilayah sendiri yang ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab: Ya.
17.  Apakah desa berhak atas tanah sendiri?
Jawab: Ya.
18.  Apakah desa mempunyai sumber daya manusia untuk menjalankan otonomi desa?
Jawab: Ada tetapi sumber daya manusia disini sangat rendah terutama di bidang ekonomi. Dahulu masyarakat disini adalah orang-orang yang bertani. Karena tanah dan sawah mereka di beli untuk dijadikan pabrik maka banyak yang beralih menjadi buruh pabrik. Sekarang 75% masyarakat desa adalah buruh pabrik, sisanya adalah petani. Banyak pabrik di desa ini salah satunya adalah pabrik tekstil.
19.  Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: Tidak tahu.
20.  Bila ada pemekaran desa, apakah pemekaran desa sesuai keinginan masyarakat desa?
Jawab: Desa ini merupakan hasil pemekaran dari Bunter. Sejarahnya desa Bunter merupakan desa paling besar. Mulanya dimekarkan menjadi dua. Kemudian menjadi tiga. Jadi ada 2 kali proses pemekaran.

Ø  Menurut pendapat dari Pak H. Dodo selaku (Tokoh Masyarakat Desa Sukadana):
1.      Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab: Badan hukum yang ada di desa, bisa seperti badan usaha perkreditan desa yang berbentuk badan hukum karena sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.      Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab: Kewenangan pemerintah desa lebih kepada mengatur warga desa dalam beberapa bidang. Pemerintah desa pun berwenang dalam mengatur mekanisme pemilihan umum kepala desa. Wewenang desa tertinggi di pegang oleh kepala desa.
3.      Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi daerah?
Jawab: Hak mengenai otonomi desa diatur dalam peraturan daerah.
4.      Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab: Kedudukannya sebagai pemerintahan terkecil dalam NKRI.
5.      Apa otonomi desa itu?
Jawab: Otonomi desa mungkin istilah itu artinya mempunyai wewenang untuk mengurus rumah tangga desa nya secara mandiri.
6.      Apa desa berhak maju dimuka pengadilan?
Jawab: Tidak tahu.
7.      Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam pemilihan kepala desa?
Jawab:  Pemerintah desa berperan sebagai pengurus yang utama. Yang membuat aturan-aturan pemilu, pembentukan panitia serta penetapan syarat calon kepala desa. Sementara kecamatan hanya sebagai pengawas saja.
8.      Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam penyelenggaran pemerintahan desa?
Jawab: Kegiatan berkaitan dengan urusan-urusan administratif seperti pembuatan KTP, dan lain-lain.
9.      Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam pembangunan desa?
Jawab: Ya.
10.  Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan BPD?
Jawab: Tidak tahu.
11.  Apakah desa mempunyai aturan yang jelas mengenai otonomi desa?
Jawab: Tidak tahu.
12.  Apakah pemerintahan desa berkuasa untuk memaksa tiap­ penduduk untuk menepati peraturan desa?
Jawab: Ya.
13.  Apakah desa berhak mempunyai harta-benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab: Ya.
14.  Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab: Ya. Dari Pancen sebagai balas jasa, serta dari usaha industri kecil warga dan hasil tani, itu pun tidak banyak.
15.  Apakah desa mempunyai sumber penghasilan lain?
Jawab: Ya. Sumber keuangan desa selain berasal dari APBD, juga dari pajak/pancen, pungutan-pungutan tertentu kepada warga serta bantuan dana yang berasal dari kabupaten melalui PPIP.
16.  Apakah desa berhak mempunyai wilayah sendiri yang ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab: Ya.
17.  Apakah desa berhak atas tanah sendiri?
Jawab: Ya.
18.  Apakah desa mempunyai sumber daya manusia untuk menjalankan otonomi desa?
Jawab: Ada banyak tapi sumber daya manusia di desa ini kualitasnya masih rendah. Dapat dilihat sebagian besar penduduknya hanya bekerja sebagai buruh di pabrik-pabrik yang berada disekitar desa, dan sisanya hanya bekerja sebagai petani-petani.
19.  Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: Ada banyak pembangunan di desa ini. Seperti membangunan sarana umum, seperti perbaikan jalan, pembangunan irigasi untuk sawah, perbaikan kantor desa dan lain-lain.
20.  Bila ada pemekaran desa, apakah pemekaran desa sesuai keinginan masyarakat desa?
Jawab: Benar. Desa ini merupakan hasil pemekaran dari Bunter. Awalnya merupakan bagian dari daerah Bunter. Karena semakin lama penduduknya semakin banyak, maka dilakukanlah pemekaran Desa Sukadana.

Ø  Menurut pendapat dari Pak Ajengan Arman selaku (Tokoh Masyarakat Desa Sukadana):
1.      Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab: Beliau menjawab desa diakui dan dilindungi keberadaannya oleh hukum yang mengatur pemerintahan di Indonesia.
2.      Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab: Kepala desa memiliki banyak kewenangan, dan dalam menjalankan kewenangan tersebut dibantu oleh staf-stafnya seperti sekertaris desa, kaur-kaur, dan lain-lain.
3.      Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi daerah?
Jawab: Posisi otonomi desa berada dibawah otonomi daerah.
4.      Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab: Kedudukan desa diakui dalam NKRI.
5.      Apa otonomi desa itu?
Jawab: Beliau mengatakan otonomi desa merupakan hak mengatur pemerintahan desa masing-masing.
6.      Apa desa berhak maju dimuka pengadilan?
Jawab: Tidak tahu.
7.      Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam pemilihan kepala desa?
Jawab:  Sepengetahuan beliau peran kecamatan dalam pemilihan kepala desa hanya memberikan beberapa data-data yang dibutuhkan dan diperlukan serta hanya memberikan saran/masukkan dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan tersebut.
8.      Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam penyelenggaran pemerintahan desa?
Jawab: Tidak ada kegiatan khusus, hanya sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah untuk mengawasi dan membantu hal-hal yang bersifat administratif.
9.      Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam pembangunan desa?
Jawab: Ya.
10.  Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam Pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan BPD?
Jawab: Tidak tahu.
11.  Apakah desa mempunyai aturan yang jelas mengenai otonomi desa?
Jawab: Ada, diatur oleh Peraturan Desa.
12.  Apakah pemerintahan desa berkuasa untuk memaksa tiap­ penduduk untuk menepati peraturan desa?
Jawab: Ya. Karena peraturan desa dibuat oleh pemerintah desa bersama BPD atas hasil musyawarah dengan masyarakat desa.
13.  Apakah desa berhak mempunyai harta-benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab: Ya.
14.  Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab: Ya.
15.  Apakah desa mempunyai sumber penghasilan lain?
Jawab: Selain APBD dan sumbangan-sumbangan serta pungutan rutin pemerintah desa seperti PBB setiap tahunnya dan swadaya masyarakat, misalnya untuk membangun masjid.
16.  Apakah desa berhak mempunyai wilayah sendiri yang ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab: Ya. Batas wilayah desa dibagi menjadi tiga wilayah yaitu Pansor, Bunter, dan Cipareung.
17.  Apakah desa berhak atas tanah sendiri?
Jawab: Ya.
18.  Apakah desa mempunyai sumber daya manusia untuk menjalankan otonomi desa?
Jawab: Ada, tetapi kualitas sumber daya manusia didesa ini sangat rendah karena kebanyakan hanya sampai tingkat pendidikan SMA/Sederajat.
19.  Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: Sepengetahuan Beliau, salah satu contoh kegiatan pembangunan di desa yaitu pembangunan/perbaikan masjid dan mushola yang ada disekitar desa ini.
20.  Bila ada pemekaran desa, apakah pemekaran desa sesuai keinginan masyarakat desa?
Jawab: Sepengetahuan Beliau, desa ini merupakan pecahan dari wilayah Bunter dan berbatasan dengan wilayah Cihanjuang. Alasan pemekaran desa adalah banyaknya jumlah penduduk setiap tahunnya.

*Pertanyaan tambahan:
21.  Apa saja pengalaman bapak sebagai salah satu tokoh masyarakat di desa ini?
Jawab: Beliau menjawab hanya membantu mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan dalam lingkungan masyarakat sekitar desa, contohnya seperti pengajian, dan perayaan hari besar keagamaan (Islam).
22.  Adakah Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa namun di tolak oleh warga?
Jawab: Beliau menjawab tidak ada peraturan desa yang ditolak masyarakat desa, semua atas masukan/saran, kesepakatan, dan persetujuan bersama masyarakat desa sendiri.
            Bapak H.Surya selaku tokoh masyarakat.  (Tidak dapat kami temui karena Beliau saat ini bekerja di daerah Banten, kepulangan Beliau ke rumah hanya beberapa bulan sekali, sehingga kami cukup kesulitan menemui Beliau).

BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan dan Saran
            Perangkat Desa di Kecamatan Cimanggung dalam mengimplementasikan tugas dan fungsinya berpedoman pada undang-undang nomor 32 tahun 2004, PP RI No. 72 tahun 2005 tentang desa dan Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.
            Otonomi mandiri masyarakat desa sebagai sebuah alternatif atas kebuntuan aliran pemikiran otonomi asli desa yang dimaknai sebagai otonomi adat dan otonomi yang diberikan. Guna mewujudkan otonomi mandiri’ masyarakat desa paling tidak ada 2 (dua) hal yang dibutuhkan, yaitu: pertama, bagaimana mengurangi campur tangan birokrat atas desa; dan kedua, bagaimana memberdayakan governance desa.
            Pemberdayaan governance desa dimulai dengan memperjelas kewenangan desa. Pemerintah kabupaten memfasilitasi governance desa untuk merumuskan kewenangan desa. Berdasarkan rumusan kewenangan tersebut, maka governance desa membangun organisasi sebagai pelaksana kewenangan tersebut. Untuk mencapai hal ini, maka dalam UU No. 32 tahun 2004 mencoba mengarahkan agar pemerintah kabupaten menetapkan Perdes yang mengembalikan kewenangan yang pernah dimiliki oleh desa dan mengatur perimbangan keuangan antara kabupaten dan desa. Selanjutnya, pengaturan lebih lanjut tentang desa ditetapkan dalam Perdes. Dengan rumusan ini, maka kabupaten tidaklah leluasa mengintervensi desa dan sebaliknya governance desa diberi ruang untuk mengatur dirinya sendiri. Hanya saja keleluasaan demikian mungkin saja tidak dapat dimanfaatkan oleh governance desa untuk mengatur dirinya. Untuk itu, UU No. 32 tahun 2004 sebagai hasil revisi UU No. 22 tahun 1999 menegaskan bahwa peran pemerintah kabupaten cukup sebagai fasilitator guna meningkatkan keberdayaan governance desa dalam bentuk bimbingan fasilitasi dan pemberian panduan bukan ‘pengaturan’, sehingga arah UU No. 32 tahun 2004 diharapkan disamping dapat memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah, namun juga mempertegas bahwa desa sebagai subsistem otonom dibangun dalam koridor otonomi daerah juga bukan otonomi politik. Apabila tidak, maka esensi UU No. 32 tahun 2004 akan lebih menarik lagi kewenangan yang telah diberikan atau resentralisasi.
            Jika kami analisis, pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja perangkat desa ada dua macam yaitu intern dan ekstern. Faktor yang bersifat intern adalah pendidikan dan disiplin. Sedangkan faktor yang bersifat ekstern dalam mempengaruhi kinerja perangkat desa adalah sarana dan prasarana. Saran yang disampaikan melalui hasil penelitian ini adalah bahwa peningkatan disiplin para perangkat desa agar lebih ditingkatkan serta perlu penerapan aturan secara konsisten dengan memberikan sanksi yang tegas bagi perangkat yang melanggar.
            Solusi untuk mempercepat Otonomi Desa, idealnya yang perlu dimiliki Desa/Kampung agar penguatan otonomi desa tercapai dan akhirnya menuju desa mandiri adalah sebagai berikut:
1.      Kewenangan untuk turut serta menentukan kebijakan kabupaten yang menyangkut desa. Segera diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang penyerahan urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang perlu diserahkan kepada desa, agar menjadi pedoman yang jelas bagi desa untuk mengimplementasikan kewenangan tersebut.
2.      Kewenangan untuk mengembangkan inisiatif dan kreativitas dalam melaksanakan otonomi desa dan mengelola SDMnya serta pendapatan desa. Diperlukan Kebijakan Pemerintah Kabupaten maupun Lembaga Profesional seperti Perguruan Tinggi /LSM-NGO untuk : (a) meningkatkan profesionalitas perangkat desa dan anggota Badan Pertimbangan Desa (legislatifnya desa) agar mampu menjalankan fungsi masing-masing, dan mampu mengelola sumber pendapatan desa secara profesional, (b) memberi keleluasaan kepada desa untuk mengembangkan kreatifitas dan inisiatif dalam menjalankan otonomi desa.
3.      Kewenangan untuk menolak tugas-tugas pembantuan yang tidak sesuai dengan aspirasi dan daya dukung desa, dan penolakan tidak diartikan sebagai sesuatu yang negatif. Diperlukan kebijakan untuk meningkatkan penghasilan aparat melalui alternatif : (a) Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, bagi desa yang profesional ke arah itu, atau (b) mengangkat perangkat desa menjadi PNS untuk desa-desa yang profesional berkembang ke arah perubahan status menjadi kelurahan. (c) Menciptakan ekonomi kreatif di Desa dengan motivasi diri yang kuat.
            Oleh karena itu, upaya memperkuat Desa merupakan langkah untuk mempercepat terwujudnya Otonomi Desa dan kesejahteraan masyarakat, sebagai tujuan otonomi daerah dan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan masyarakat.



Lampiran. PETA WILAYAH KABUPATEN SUMEDANG


1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus