LAPORAN
ANALISIS
SISTEM PENGAWASAN DESA SUKADANA, KECAMATAN CIMANGGUNG,
KABUPATEN
SUMEDANG DALAM IMPLEMENTASI FUNGSI-FUNGSI PEMERINTAHAN DESA DALAM OTONOMI DESA
Untuk Memenuhi Tugas Penelitian Kelompok Mata Kuliah Sistem Pengawasan Pemerintahan.
Disusun
oleh:
Taufiq
Firdaus Al Muzaky NPM: 170410080025
Kariena
Febriantin NPM:
170410080043
Nurul
Rizka M. NPM:
170410080051
Mutiara Lestari NPM: 170410080059
Enni
Sartika S. NPM:
170410080067
Devi
Miranti NPM:
170410080069
Ari Maya Y. NPM:
170410080075
Evi
Sinaga NPM:
170410080119
Ryan
Prihandana NPM:
170410080139
M. Andrew Fickry M. T. NPM: 170410080157
Mili Amelia Puspita NPM:
170410080171
Putra
Trigiyarsyah NPM:
170410080199
JURUSAN
ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS PADJADJARAN
JATINANGOR
2011
DAFTAR ISI
Halaman
Judul
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
Bab II.
Potensi Desa
Bab III. Analisis
Lampiran. Hasil Wawancara Responden (Para Aparatur dan Tokoh
Masyarakat Desa Sukadana)
Bab IV.
Penutup
Lampiran. Peta Wilayah Kabupaten
Sumedang
Lampiran. Surat Izin Penelitian Sistem Pengawasan di Desa Sukadana
Lampiran.
Peraturan Daerah yang Mengatur Mengenai Desa
oleh Pemerintah Kabupaten
Lampiran.
Potensi Desa Sukadana
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Penelitian
Fungsi Pemerintahan Desa
sebagai pelayanan masyarakat mengandung “Prinsip Fasilitasi” terhadap
penyelenggaraan pelayanan masyarakat untuk mewujudkan Tata Pemerintahan yang
lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif dan efisien. Penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terpenting adalah bagaimana Pemerintahan desa mampu
meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, mampu memberikan pelayanan kepada
masyarakat desa, dan mampu meningkatkan daya saing desanya. Hal tersebut hanya
mungkin terwujud apabila urusan yang menjadi kewenangan desa dapat terlaksana
dengan baik.
Pemerintahan
di tingkat desa merupakan tatanan terkecil dari sebuah negara. Karena baik
buruknya pemerintahan di tingkat pusat juga ditentukan mulai dari pemerintahan
di tingkat desa. Kegiatan itu diharapkan dapat menggerakkan perangkat desa dan
BPD untuk menjalankan fungsinya dengan lebih baik.
Dengan
telah diundangkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, terjadi beberapa
perubahan dalam penyelenggaran kegiatan Pemerintahan Daerah. Termasuk di
dalamnya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, yang merupakan sub sistem
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Nasional. Agar dalam melaksanakan tugas
dan fungsi pemerintahan desa dapat berjalan lancar perlu diatur Oganisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pada Pasal
216 diamanatkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan dalam
Peraturan Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Untuk
menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 72 Tahun 2004 tentang Desa.
Adanya pemikiran
strategi mengenai pembangunan desa yang menempatkan desa sebagai obyek
pembangunan oleh pemerintah dianggap tidak mampu mempercepat perubahan desa,
maka strategi tersebut sudah harus diubah. Perubahan yang dikehendaki agar
pembangunan desa dilakukan oleh “governance”
desa itu sendiri berdasarkan inisiatif, kebutuhan dan potensi yang mereka
miliki sesungguhnya yang kemungkinan dapat dilakukan. Perubahan tersebut
dimungkinkan oleh UU No. 22 tahun 1999 dan diperbaharui dengan UU No. 32 tahun
2004, meskipun beberapa hal masih perlu diubah.
Otonomi mandiri masyarakat desa adalah kemampuan
masyarakat untuk mengatur dirinya sendiri, seperti memilih pemimpin,
merencanakan pembangunan dan menggalang segenap potensi yang ada bagi
peningkatan kemandirian desa. Perwujudan otonomi mandiri masyarakat desa dapat
dipandang sebagai proses peningkatan kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi
menuju kehidupan masyarakat desa yang diatur dan digerakkan oleh masyarakat,
dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat. Dengan otonomi desa maka
diharapkan mampu menciptakan sinergi antara governance
desa untuk mengatur desa. Interaksi yang seimbang di antara ketiganya
diharapkan menghantarkan kehidupan desa pada kondisi saling kontrol dan
bekerjasama satu sama lainnya, mewujudkan keunikan di antara desa satu dengan
desa lainnya karena sumber pengaturan berasal dari internal desa yang diakui
sebagai satu kesatuan yang unik. Pada akhirnya diharapkan mampu mewujudkan
keanekaragaman desa sesuai karakteristik governance
di desa tersebut. Disamping itu, diharapkan mampu mengurangi ketergantungan
desa pada supra desa karena kapital internalnya berkembang sementara kapital
eksternal bersifat pelengkap saja.
Kemampuan pemerintahan desa menjalankan fungsi-fungsinya,
dalam mewujudkan otonomi mandiri masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
pemerintahan desa mencakup dengan dimulai menentukan sendiri jenis dan tujuan
organisasinya. Pembentukan organisasi ini disesuaikan dengan kewenangan desa.
Ini berarti masyarakat akan mengatur sepenuhnya tentang tugas, fungsi,
struktur, personalia dan anggaran yang dibutuhkan untuk menggerakkan organisasi
tersebut.
Upaya pemberdayaan governance
desa memerlukan strategi dan arah program yang tepat. Mengacu pada Friedman
dalam Zudan (2004:83), pemberdayaan dibedakan atas pemberdayaan politik, sosial
dan psikologis. Pemberdayaan politik diarahkan agar intervensi birokrat diaras
desa menjadi minimal dan membangkitkan animo governance desa untuk melakukan pengaturan sendiri (self regulation).
Maka oleh karena itu, seperti hal yang telah dijelaskan
mengenai fungsi-fungsi pemerintah desa diatas, maka hal tersebut menjadi latar
belakang kami untuk melakukan penelitian mengenai Analisis Sistem Pengawasan dengan
contoh lokasi yaitu Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang,
dikaji dari Implementasi Fungsi-Fungsi Pemerintahan Desa dalam Otonomi Desa.
Rumusan Pertanyaan
- Apakah desa memiliki status badan hukum?
- Apa saja kewenangan desa itu?
- Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi daerah?
- Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
- Apa otonomi desa itu?
- Apa desa berhak maju dimuka pengadilan?
- Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam pemilihan kepala desa?
- Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam penyelenggaran pemerintahan desa?
- Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam pembangunan desa?
- Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah kabupaten dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan BPD?
- Apakah desa mempunyai aturan yang jelas mengenai otonomi desa?
- Apakah pemerintahan desa berkuasa untuk memaksa tiap penduduk untuk menepati peraturan desa?
- Apakah desa berhak mempunyai harta-benda dan sumber keuangan sendiri?
- Apakah desamelakukan pungutan-pungutan?
- Apakah desa mempunyai sumber penghasilan lain?
- Apakah desa berhak mempunyai wilayah sendiri yang ditentukan oleh batas-batas yang sah?
- Apakah desa berhak atas tanah sendiri?
- Apakah desa mempunyai sumber daya manusia untuk menjalankan otonomi desa?
- Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
- Bila ada pemekaran desa, apakah pemekaran desa sesuai keinginan masyarakat desa?
Tujuan Penelitian
Tujuan
kami melakukan penelitian ini, antara lain sebagai berikut.
1.
Untuk
melakukan pengawasan terhadap implemetasi fungsi-fungsi pemerintahan desa.
2.
Untuk
lebih mengetahui dan memahami implementasi fungsi-fungsi pemerintahan desa saat
ini, khususnya yang dilaksanakan di Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung,
Kabupaten Sumedang.
3.
Untuk
mengetahui dan memahami implementasi otonomi desa yang berlangsung pada saat
ini, khususnya di Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang
sejalan dengan adanya otonomi daerah.
4. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Pengawasan Pemerintahan.
Manfaat
Penelitian
Manfaat penelitian yang kami buat, antara lain sebagai
berikut.
1.
Manfaat
akademik, untuk memenuhi tugas penelitian
mata kuliah Sistem Pengawasan
Pemerintahan.
2. Manfaat praktis, penelitian ini diharapkan dapat
bermanfaat bagi para aparatur
pemerintahan Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada
khususnya, dan masyarakat Sukadana dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang implementsi fungsi-fungsi pengawasan
pemerintahan desa dalam pelaksanaan otonomi desa yang sejalan dengan otonomi
daerah pada saat ini.
BAB III
ANALISIS
1. Status Badan Hukum desa, jika analisis
maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang
telah kami wawancarai, hampir semuanya cukup mengetahui makna dari status badan
hukum desa walaupun masih banyak juga yang belum sepenuhnya paham secara benar
apa maksud dari status badan hukum desa tersebut. Dari beberapa responden
status badan hukum desa itu bahwa aparatur desa tidak boleh melanggar hukum,
desa memiliki kewenangan berupa peraturan desa, desa memiliki badan hukum yang
sah dan diakui oleh pemerintah, desa merupakan sebuah badan hukum, maksud badan hukum yaitu
terdapat aturan-aturan yang melindungi dan mengatur jalannya pemerintahan desa,
badan yang dapat mengatur dan turut menyelesaikan jika terjadi
permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan di desa, umpanya ada
aturan-aturan yang diatur oleh desa bisa dilakukan. Badan hukum yang ada di
desa, bisa seperti Badan Usaha Perkreditan Desa yang berbentuk badan hukum
karena sesuai dengan peraturan yang berlaku. Desa diakui dan dilindungi
keberadaannya oleh hukum yang mengatur pemerintahan di Indonesia.
Yang
kita ketahui, pengertian dari desa itu sendiri yaitu desa atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
rumah tangga desanya sendiri. Jika dilihat dari maksud status badan hukum desa
itu menurut aturan yang sah, yaitu sesuai dengan Perda Kabupaten Sumedang No. 5
Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) pada Pasal 7 Ayat
(2), berbunyi: Yang tergolong “badan
hukum” dapat berupa lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang kepemilikan sahamnya
berasal dari pemerintah desa dan masyarakat seperti usaha mikro kecil dan
menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekonomi desa simpan pinjam,
badan kerdit desa, lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga
perkreditan desa, dan sebagainya). Dengan belum diterbitkannya Peraturan
PerUndang-Undangan yang mengatur Status Badan Hukum BUMDes dimaksud maka dalam
operasionalisasinya, BUMDes harus memiliki ijin usaha sesuai bidang usahanya.
Oleh karena itu, maka desa memiliki status badan hukum karena desa memiliki
lembaga bisnis yang mengusahakan profit untuk
desa.
2. Kewenangan desa, jika analisis maka
terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah
kami wawancarai, hampir semuanya cukup mengetahui makna dari kewenangan desa,
walaupun masih banyak juga yang belum sepenuhnya paham secara benar apa maksud
dari status badan hukum desa tersebut. Dari beberapa responden menjelaskan apa
saja kewenangan yang dimiliki desa, maka akan disimpulkan bahwa kewengan desa
menurut responden yaitu peraturan yang mengacu kepada Perdes saja, kewenangan pemerintah desa lebih
kepada mengatur warga desa dalam beberapa bidang. Pemerintah desa pun berwenang
dalam mengatur mekanisme pemilihan umum kepala desa. Wewenang desa tertinggi di
pegang oleh kepala desa. Kewenangan pemerintah desa dalam mengatur, prosedur
kewenangannya di mulai dari kadus, RT, kemudian RW. Pemerintah desa utamanya
mengatur dalam bidang keamanan serta pengelolaan pajak. Bidang Ekonomi dan bidang
pendidikan tidak diatur. Kewenangan pemerintah desa sesuai dengan Perdes.
Pemerintah desa mengatur desa dalam bidang-bidang tertentu. Kewenangan setiap
pemerintah desa dari masa ke masa berbeda. Berbeda karena pada perjalanannya
mengikuti aturan-aturan yang berubah dari pemerintah pusat kemudian peraturan
daerah. Beliau mengatakan bahwa setiap kades tidak boleh sewenang-wenang dalam
penggunaan dana dan juga harus cermat dalam menggali potensi-potensi yang ada
di desa, seperti pembangunan-pembangunan sarana dan pemberdayaan pabrik. Kepala
desa memiliki banyak kewenangan, dan dalam menjalankan kewenangan tersebut
dibantu oleh staf-stafnya seperti sekertaris desa, kaur-kaur, dan lain-lain.
Walaupun ada pula responden yang saat ditanyakan
apa saja kewenangan desa, Beliau mengatakan kepala desa jarang
mengayomi masyarakat dalam hal contohnya yaitu gotong-royong jarang dilakukukan
di desa. Tetapi pemerintah desa suka memberi pinjaman-pinjaman dan Raskin yang
diberikan dari pemerintah pusat. Pemerintah juga suka mengundang ketua RT dalam
hal musyawarah. Dalam hal kerjasama pemerintah desa kurang bersosialisasi
dengan ketua RT. Tetapi dalam hal rapat-rapat musyawarah ketua RT selalu di
undang pihak pemerintah desa. BPD selaku mitra di kepala desa. Seperti halnya
desa sebagai badan eksekutif dan BPD sebagai badan legislatif, dimana BPD
berfungsi sebagai pengawas dari badan desa. Kepala desa pun harus membina dan
mengayomi masyarakat di desa ini. Dari pernyataan responden tersebut, maka disini
kewenangan kepala desa untuk mengatur dan menjalankan proses pemerintahan desa
belum maksimal, dan pada akhirnya dapat terlihat bahwa kewenangan dari kepala
desa itu sendiri belum optimal dilaksanakan dalam menjalankan pemerintahannya
yang teratur dan baik.
Pada
hakikatnya, kewengan desa tersebut yaitu:
1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa,
yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan
masyarakat.
3. Tugas pembantuan dari Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
4. Urusan pemerintahan lainnya yang
diserahkan kepada desa.
3. Posisi otonomi desa di dalam otonomi
daerah, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh
kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, hampir semuanya mengetahui
makna dari otonomi desa, walaupun masih ada juga yang belum sepenuhnya paham
secara benar apa maksud dari otonomi desa. Dari beberapa responden menjelaskan
apa saja otonomi desa di dalam otonomi daerah, maka akan disimpulkan bahwa otonomi desa menggunakan sistem
desentralisasi. Saat ini desa memiliki hak otonomi untuk membangun sesuai dengan
anggaran melalui persetujuan Musrenbangdes. Dalam setahun sekali turun dana
anggaran. Tahun ini turun dana P2IP untuk pemabangunan jalan. Otonomi desa
diartikan bahwa desa mempunyai wewenang untuk mengurus rumah tangga desanya
secara mandiri. Otonomi desa juga merupakan hak mengatur pemerintahan desa
masing-masing, mengatur kepentingan masyarakat. Dari beberapa responden yang kami
wawancarai, ada yang, menyatakan bahwa aturan otonomi sedang
berjalan untuk saat ini. Contohnya di dalam per-RT adanya bantuan Raskin karena
banyak yang kurang mampu di desa ini. Keluarga yang tidak mampu ini
disamaratakan di dalam pembagiannya sama dengan yang keluarga mampu, hanya saja
dibedakan dan dilebihkan dilihat dari strata dari segi bantuan bagi yang mampu
dengan yang tidak mampu. Otonomi daerah sekarang masih banyak yang orang miskin
belum bisa maju. Masalah perpajakan juga di desa Sukadana ini susah untuk di
bayar oleh masyarakat setempat ketika di minta oleh ketua RT, kalau tidak di
bayar pajak diberikan sanksi dari pemerintah desa. Tetapi masyarakat itu
sendiri masih belum mengerti dalam hal membayar pajak itu sendiri. Di dalam
berjalannya otonomi ini masih kurang baik di dalam implementasinya.
Karena pada
hakikatnya, otonomi desa dalam otonomi daerah itu dimaknai sebagai berikut: Desa
mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan, pelayanan publik,
keuangan (APBDes), dan lain-lain. Desa mempunyai sistem demokrasi lokal.
4. Mengenai Kedudukan Desa dalam NKRI, jika
analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan
responden yang telah kami wawancarai, hampir semuanya cukup mengetahui makna
dari kedudukan desa dalam NKRI, walaupun masih ada juga yang belum sepenuhnya
paham secara benar apa maksud dari otonomi desa. Dari beberapa responden menjelaskan
bagaimana kedudukan desa dalam NKRI, maka akan disimpulkan bahwa desa diakui
oleh NKRI, tetapi kurang diperhatikan. Contoh, desa lain telah mendapat bantuan
sembako tetapi desa Sukadana (mungkin maksudnya RT 02) tidak ada, walaupun
terkadang ada perhatian dari pemerintah yaitu soal perbaikan jalan yang rusak
di desa Sukadana.walaupun dari beberapa responden merasakan adanya perasaan
kurang mendapat perhatian dari pemerintah dan kurang berkembang dan tersisihkan
di dalam NKRI.
Menurut
analisis kami, perlu diketahui, bahwa Desa bukan termasuk daerah otonom, tetapi
dalam peraturan perundang undangan selanjutnya disebutkan memiliki hak untuk
mengatur kewenangan yang bersifat asli. Konsekuensi dari pengaturan ini, maka
desa diserahkan pengaturannya kepada kabupaten. Dalam Undang-Undang No. 32
Tahun 2004 Pasal 200 menyebutkan bahwa dalam pemerintahan daerah kab/kota
dibentuk pemerintahan desa yang mengandung maksud bahwa desa dibentuk/lahir dan
merupakan bagian inheren dari pemerintah kabupaten/kota, namun otonom. Dengan
demikian maka kedudukan desa berada dalam rumah tangga kab/kota. Hal ini
membingungkan karena kab/kota sebagai satuan pemerintah otonom dapat melahirkan
suatu pemerintahan yang otonom juga.
5. Mengenai otonomi desa, jika analisis maka
terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah
kami wawancarai, tidak semua responden mengetahui makna dari otonomi desa, walaupun
ada juga yang sudah cukup paham secara benar apa maksud dari otonomi desa. Dari
beberapa responden menjelaskan otonomi desa, maka akan disimpulkan bahwa fungsi
pengaturan oleh desa menurut aturan dikembalikan ke Kabupaten dan sekarang
telah berjalan sedikit demi sedikit di dalam pelaksanaan otonomi desa itu di
dalam Desa Sukadana. Contohnya, waktu dulu perimbangan desa diberikan 30% dan
Kabupaten 50% untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan umum, dan
yang menyangkut daerah setempat. Saat ini sekarang desa diberikan kapasitas 50%
dan Kabupaten 30% untuk perkembangan di desa itu sendiri oleh pemerintah pusat.
Pendapatan desa, dihasilkan dari upaya desa itu sendiri. Misalnya, untuk perbaikan
jalan, pengairan tidak ada dan sudah sering di infokan ke pemerintah desa tapi
tidak ada tanggapannya, kalau air-air yang di dapat di RT 01 ini dari
perusahaan atau pabrik-pabrik yang ada disekitar RT 01 itu sedangkan air yang
di dapat dan dikelola oleh pabrik itu saja di ambil dari sungai dan dicampur
dengan bahan-bahan yang ada dipabrik itu sendiri dan diberikan kepada
masyarakat disekitar itu. Otonomi
desa menggunakan sistem desentralisasi, desa mempunyai aturan yang jelas dalam
Perdes, desa memiliki hak otonomi untuk membangun sesuai dengan anggaran
melalui persetujuan Musrenbangdes, otonomi desa diartikan desa mempunyai
wewenang untuk mengurus rumah tangga desanya secara mandiri, otonomi desa juga
merupakan hak mengatur pemerintahan desa masing-masing. Dan ada pula yang
menjelaskan bahwa makna dari Otonomi itu sendiri disama artikan
dengan Ekonomi.
Salah
satu dari prinsip dasar yang menjadi landasan pemikiran PP
No. 72 Tahun 2005 tentang pengaturan desa adalah: Otonomi
asli, kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat
setempat berdasarkan hak asal usul dan nilai budaya yang berkembang di
masyarakat namun harus diselenggarakan dengan administrasi pemerintahan negara
sesuai dengan perkembangan jaman.
Otonomi
desa dimaknai bahwa desa mengupayakan dan mengatur rumah tangga desanya
sendiri, otonomi desa adalah kemandirian, tetapi kemandirian, bukanlah kesendirian.
Desa
mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan, pelayanan publik,
keuangan (APBDes), dan lain-lain.
6. Mengenai apakah desa itu berhak maju ke
muka pengadilan, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan
oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, hampir semuanya
menyatakan bahwa desa memiliki hak untuk maju ke muka pengadilan, walaupun ada
beberapa juga yang menyatakan kurang mengetahui maksud dari hal tersebut secara
benar. Dari beberapa responden menjelaskan bahwa desa memiliki hak untuk maju
ke muka pengadilan, apabila kalau ada yang harus diluruskan dari masalah yang
berujung di pengadilan, desa berhak untuk maju. Contohnya: waktu kepala desa
dulu, birokrasi desa Sukadana ini hancur karena masalah KKN, dan kecemburuan
masyarakat kepada aparat desa karena penyalahgunaan uang seperti korupsi dan
masyarakat tidak terima sampai dilempari oleh masyarakat dan berujung ke
persidangan di pengadilan. Dan hasilnya kepala desa mengundurkan diri dari
jabatannya. Adapun kasus lain misalnya, dalam kasus jual beli yang berujung ke
pengadilan. Dari beberapa pernyataan yang dijelaskan oleh responden ada pula
yang menyatakan desa berhak maju ke muka pengadilan, namun alangkah baiknya
permasalahan yang dihadapi desa cukup diadukan ke BKAD (Badan Kerjasama Antar
Desa), tidak perlu sampai ke Pengadilan. Jika disimpulkan, maka terlihat bahwa
para aparatur desa Sukadana sudah cukup paham mengenai salah satu hak desa
untuk maju ke muka pengadilan jika terjadi suatu permasalahan yang terkait
kepentingan desa.
7. Mengenai pemilihan kepala desa, apa saja
yang dilakukan pemerintah kecamatan dalam mendukung proses pemilihan kepala
desa, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh
kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, hampir semuanya menyatakan
pemilihan kepala desa dilaksanakan dengan musyawarah dengan masyarakat
setempat, dengan tahap dari RT dan RW yang dipilih untuk perwakilan dari
masyarakat, lalu ke tahap selanjutnya yaitu dengan peran BPD (Badan Permusyawaratan
Desa), lalu dibentuklah panitia pemilihan kepala desa itu, yang diikuti dengan
perwakilan dari tokoh-tokoh masyarakat di desa itu. Tidak ada campur tangan
dari aparat pemerintahan desa itu maupun dari kecamatan. Karena kecamatan
hanyalah sebagai pengawas di dalam pemilihan kepala desa, dan aparat dari Polsek
dan Koramil (BABINAS) juga sebagai pengawas di dalam jalannya keamanan di desa
itu sendiri. Lalu setelah dimusyawarahkan BPD, aparat dan bagian-bagian oleh
pemerintahan desa dan telah dipilih kepala desa yang baru, lalu dapat disahkan
dan dengan diketahui oleh ketua BPD. Kecamatan hanya sebagai pemantau penyelenggaraan
pemilihan kepala desa. Adapun dalam fungsi pengawasan dan monitoring oleh
kecamatan mendelegasikan satu wakilnya untuk menghadiri pemilihan tersebut. Kecamatan pun dalam proses pemilihan
kepala desa hanya memberikan pengarahan yang dibutuhkan dan hanya sebagai
pengawas saja karena kegiatan tersebut diserahkan kepada masyarakat dalam
pelaksanaannya. Adapun yang dilakukan kecamatan dalam pemilihan kepala desa
hanya memberikan beberapa data-data yang dibutuhkan dan diperlukan serta hanya
memberikan saran/masukkan dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan tersebut, karena
dalam pemilihan kepala desa, pemerintah desalah yang mengurus mulai dari data
calon pemilih, sosialisasi pemilihan, membuat aturan-aturan pemilu, pembentukan
panitia serta penetapan syarat calon kepala desa, dan lain-lain.
8. Mengenai penyelenggaraan pemerintahan
desa, apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan di dalam hubungan
kerjasama dengan pemerintah desa itu sendiri, jika analisis maka terlihat dari
hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami
wawancarai, hampir semuanya menyatakan kecamatan membuat program yaitu MUSREM
dan MAD (Musyawarah Antar Desa) dengan pihak kecamatan tentang program dari
pemerintah pusat P2IP dan di rapatkan waktunya 1 minggu sekali dan memberikan
penyuluhan pertanian. Dari desa sendiri seperti pembuatan KTP dan KK. Kecamatan
membuat program bidang pertanian, kesehatan yaitu Posyandu dari Puskesmas dan
program kesehatan ini dibuat per-RW supaya bisa di awasi dan lancar dalam
pelaksanaannya, memberikan Raskin dan pinjaman dari kecamatan, dan di dalam 3
bulan sekali kecamatan dan desa melakukan musyawarah. Hubungan kerjasama di
dalam musyawarah dengan pihak kecamatan dirasakan kurang optimal, tetapi
mengenai fungsi pengawasan dari kecamatan tetap berjalan. Dapat disimpulkan
bahwa para aparatur desa sudah memahami bagaimana proses kerjasama antara desa
dan kecamatan dalam menjalankan program-program pemberdayaan dan pembangunan
desa itu sendiri, walaupun ada kekurangan dalam hal ini yaitu dirasakan adanya
hubungan koordinasi/kerjasama antara pihak desa dan kecamatan yang belum
diupayakan secara optimal.
Dapat
disimpulkan, bahwa fungsi Camat bukanlah atasan kepala desa dan perangkat desa
lainnya, melainkan sebagai mediator dan fasilitator yang memperlancar hubungan
desa dengan kabupaten.
9. Mengenai pembangunan desa, apakah desa
berhak melakukan kerjasama dalam pembangunan desa, jika analisis maka terlihat
dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami
wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa memiliki hak untuk melakukan kerjasama
dalam pembangunan desa, karena di dalam pemerintah desa ada seksi pembangunan
yang berfungsi untuk hal pembangunan di desa itu sendiri dan BPD selaku badan
pengawasan, dan ada juga bantuan dari Jetpam dalam memberikan bantuan berupa
barang-barang yang diberikan untuk desa Sukadana. Adapun beberapa contoh seperti,
kegiatan rutin yang dilaksanakan
kecamatan bersama pemerintah desa yaitu pembuatan/pengurusan KTP, pembagian
raskin, mengatur bantuan sosial saat bencana banjir, pembentukan desa siaga,
dan bantuan kesehatan melalui Jamkesmas, mengerjakan P2IP dan
swadaya masyarakat dengan desa, dalam pembangunan jalan yang diadakan
pemerintah pusat untuk pembangunan desa, masyarakat dan aparatur desa bekerja
sama didalam proses perbaikan jalan, pembangunan jembatan, serta bangunan-bangunan yang ada di
desa seperti mesjid, pembangunan irigasi untuk sawah, perbaikan kantor desa dan
lain-lain, ataupun karena diwilayah desa Sukadana ada beberapa
pabrik, maka desa akan bekerjasama dengan pabrik-pabrik tersebut untuk membantu
perekonomian desa. Desa
pun bisa bekerjasama dengan pihak swasta. Biasanya bila ada pembangunan jalan,
selain mendapat bantuan dari pemerintah juga bisa mengadakan kerjasama dengan
pihak luar. Maka dapat disimpulkan bahwa desa dalam mengupayakan pembangunan
desa itu sendiri memerlukan kerjasama dengan banyak pihak, misalnya bekerjasama
dengan pihak kecamatan setempat, dengan pihak swasta, masyarakat, dan lain
sebagainya.
Pada Undang-undang No. 32
Tahun 2004 maupun Pasal 82-87 PP No. 72 Tahun 2005 menyebutkan bahwa desa dapat
mengadakan kerjasama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan
bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Selanjutnya, dalam
Pasal 214 ayat (4) Undang-undang No. 32 Tahun 2004, pelaksanaan kerjasama antar
desa ataupun desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan membentuk badan
kerjasama. Walaupun Undang-undang No. 32
Tahun 2004 maupun PP No. 72 Tahun 2005 sudah mengatur kerjasama antardesa
maupun kerjasama desa dengan pihak ketiga.
10. Mengenai peran kecamatan, apakah kegiatan
yang dilakukan pemerintah kecamatan dalam pembuatan peraturan desa yang dibuat
oleh pemerintah desa dan BPD, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban
yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, dapat
disimpulkan bahwa peran pemerintah kecamatan dalam pembuatan peraturan desa
yang dibuat oleh pemerintah desa beserta BPD yaitu hanya berperan mengawasi di
dalam pembuatan peraturan desa, dan menghadiri rapat ketika sedang membuat
peraturan desa tersebut, kegiatan membuat peraturan desa dilakukan musyawarah,
pihak kecamatan memberikan wakilnya untuk menghadiri pembuatan peraturan desa
tersebut, pemerintah kecamatan hanya mengawasi dan ketua RT di undang di dalam
pembuatan Perdes. Peran kecamatan pun salah satunya yaitu menembuskan Perdes kepada
Bupati sebelum di implementasikan. Peraturan desa dibentuk oleh pemerintah desa itu sendiri
bersama BPD atas hasil musyawarah dengan masyarakat desa. Seperti, peraturan
desa tentang desa siaga yang dimaksudkan sebagai aturan untuk membantu warga
miskin dalam hal kesehatan.
11. Mengenai aturan yang dimiliki desa, apakah
desa itu mempunyai aturan yang jelas tentang otonomi desa, jika analisis maka
terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah
kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa memiliki aturan yang jelas
mengenai otonomi desa dilihat dari peraturan desa yang telah dibuat, karena
otonomi daerah tidak lepas dari peraturan desa ini harus sesuai dengan prosedur
yang sudah ada, semua aturan tentang otonomi desa semua tertera pada Perdes
yang mengaturnya. Contoh, di dalam PBB sudah di Perdeskan dan sudah dijalankan
saat ini.
12. Mengenai hak memaksa desa, apakah
pemerintah desa itu berkuasa atau memiliki hak untuk memaksa tiap-tiap
masyarakat desa ini untuk menaati peraturan yang sudah dibuat oleh desa
tersebut, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh
kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa
memiliki kewenangan untuk memaksa masyarakat desa dalam menaati peraturan desa,
tetapi sejauh ini desa Sukadana tidak pernah memaksakan kepada masyarakatnya
karena sudah sesuai dengan masyarakat sudah taat dengan baik pada peraturan
desa, kalau dalam hal ini peraturan harus ditaati namun tidak berhak memaksa
masyarakat karena ada yang bisa menolak dan ada yang bisa menerima, jika hal
itu terjadi maka jalan tengahnya yaitu segera diadakan musyawarah oleh pihak
desa dan masyarakat yang menolak aturan tersebut. Misalnya, jika ada yang
melanggar diberikan penyuluhan tidak lantas dibawa kepengadilan. Intinya,
masyarakat secara sadar harus menaati peraturan desa, kalau tidak menaati akan
diberikan sanki dari desa itu dan tidak bersifat memaksa. Masyarakat desa
Sukadana mengikuti aturan-aturan yang ada di desa dengan baik, ketika
masyarakat tidak menaati peraturan seperti contoh kalau ada masyarakat yang
mencuri tidak langsung dibawa kepengadilan tetapi di bawa kedesa terlebih
dahulu supaya diberi peringatan. Tetapi kalau orang luar yang mencurinya pasti
langsung di bawa kedalam pengadilan.
13. Mengenai hak kepemilikan harta desa,
apakah desa itu berhak mempunyai harta benda dan sumber keuangan sendiri, jika
analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan
responden yang telah kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa memiliki hak
untuk mempunyai harta benda dan sumber keuangannya sendiri, contoh untuk
mengelola tanah carik yang dimana tanah ini milik desa Sukadana dan hasil dari
pengelolaan tanah ini digunakan untuk membiayai gaji para pegawai pemerintah
desa Sukadana. Didalam hal properti yang dimiliki desa Sukadana, akan
meminjamkan kepada masyarakat yang ingin meminjamnya. Yang lain misalnya,
adanya carik desa sebagai sumber penghasilan atau pendapatan untuk keuangan kas
desa Sukadana. Pendapatan desa selain berasal dari APBD, berasal dari pajak, dan ada
juga istilah pancen di desa, seperti pungutan-pungutan lain, contohnya pungutan
jasa, perizinan pabrik, bantuan dari kabupaten melalui P2IP. Adapun responden
lain yang menyatakat bahwa desa tidak mempunyai hak
harta benda dan sumber keuangan sendiri, karena harta benda itu atas nama
masyarakat bukan atas nama desa itu pribadi.
Hal
ini sinkron dan dibenarkan dalam Perda Kabupaten Sumedang No. 5 Tahun 2007,
pada Bab III tentang Pengelolaan Kekayaan Desa dalam Pasal 4 Ayat (1) dan ayat
(2), berbunyi: (1) Pengelolaan kekayaan
desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan,
efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. (2) Pengelolaan kekayaan desa
harus berdayaguna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa.
Jika
disimpulkan, bahwa desa memiliki hak mempunyai harta benda dan sumber keuangan
sendiri dan desa pun berhak mengelola dan mengupayakan pemanfaatan harta benda
dan keuangannya selagi hal tersebut dimaksudkan untuk upaya mensejahterakan
masyarakat desanya.
14. Mengenai hak pungutan oleh desa, apakah
desa melakukan pungutan-pungutan, jika analisis maka terlihat dari hasil
jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai,
dapat disimpulkan bahwa desa berhak melakukan pungutan-pungutan, tetapi dalam
hal PBB dan diluar hal pungutan PBB tidak ada pungutan lain yang di minta dari
pemerintah desa, ataupun ketika ada acara-acara besar seperti 17 Agustusan,
desa membuat proposal ke pabrik yang ada disekitar desa Sukadana untuk mencari
dana dan masyarakat juga memberikan sumbangan kreatif dan tidak dengan dana
uang saja, hal tersebut tidak bersifat memaksa, hanya bersifat pungutan
sukarela, atau pun juga misalnya ada perbaikan jalan umum, individu masyarakat
yang ingin jalan didepan rumahnya diaspal dibiayai secara pribadi. Jadi dapat
disimpulkan, bahwa desa berhak melakukan pungutan-pungutan tetapi dalam hal
PBB/pajak yang disahkan oleh aturan pemerintah kabupaten, dan jika pun ada
pungutan lain hanya bersifat sukarela, seperti hibah dan sumbangan secara
sukarela dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
15. Mengenai sumber penghasilan desa, apakah
desa mempunyai sumber penghasilan yang lain, jika analisis maka terlihat dari
hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami
wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa berhak memiliki sumber penghasilan
lain dengan tujuan untuk mengelola, memanfaatkan segala kekayaan desa demi
mensejahterakan masyarakat desanya, misalnya desa memiliki sumber penghasilan
lain dari pembuatan KTP, pembuatan KK, dan dari PT yang berbentuk pemberian
sukarela bantuan uang, ini dari inisiatif kepala desa dan tidak di berikan
patokan kepada perusahaan tersebut dalam memberikan bantuannya (secara
sukarela), serta adanya bantuan Pemda melalui PPIP, tanah carik, dan tanah hasil
pembelian (keuntungan 50%), selain
dari APBD, ada swadaya masyarakat untuk membangun sarana dan prasarana desa.
Hal
tersebut sinkron dengan PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 78 telah mengamanatkan desa
untuk membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), namun sejauh ini potensi
sumberdaya ekonomi desa (industri kecil-menengah) tidak mendapatkan perhatian
sebagai pilar ekonomi desa. Perda maupun kebijakan lainnya, cenderung tidak
memfasilitasi pengembangan sektor alternatif seperti industri kecil. Sumberdaya
desa belum dikelola dengan baik oleh desa. Di pihak lain, PP No. 72 Tahun 2005
Pasal 83 ayat (2) mengamanatkan pentingnya kerjasama antardesa untuk pengembangan
ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
16. Mengenai wilayah desa, apakah desa berhak
mempunyai wilayah sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah, jika
analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan
responden yang telah kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa memiliki hak
untuk mempunyai wilayahnya sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang
sah sesuai dengan aturan pemerintah yang telah berlaku, karena manfaat dari
adanya bata-batas wilayah desa yang jelas itu akan menghindari dari perebutan
dan kerancuan kewenangan wilayah antardesa. Biasanya bentuk batasnya berupa
selokan, tugu, dari jalan, dan gapura. Sehingga jika ada batas wilayah yang
jelas desa dapat mengetahui mana wilayah yang harus dikelolanya. Batas wilayah desa ditentukan oleh
pihak antara desa satu dengan desa yang lainnya bersama pihak kecamatan untuk
dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten. Walaupun terkadang di desa Sukadana,
pernah mengalami sengketa tanah, akibat prosedur kepemilikan tanah yang rumit.
17. Mengenai tanah desa, apakah desa berhak
atas tanah sendiri, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang
diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, dapat
disimpulkan bahwa desa berhak atas tanah sendiri, karena tanah di desa Sukadana
ini awalnya dari hibah yang diberikan dari pemilik tanah nenek moyang yang
sudah lama tinggal di desa itu dan hingga tanah itu menjadi resmi milik desa
Sukadana sehingga desa Sukadana berhak atas tanahnya sendiri. Seperti
contohnya: tanah sekolah, kuburan, carik balong, sawah carik, 400 rumah di
kelola dan pertahun rumah di sewanya seharga Rp 2.000.000,- ini untuk APBD desa
Sukadana, hingga carik tanah diluar dari desa ini salah satu investasi dan
sumber di desa ini dan milik desa ini bisa diakses oleh masyarakat. Carik ini
salah satu sumber penghasilan desa. Contohnya, kuburan yang di miliki oleh desa
tidak ada di RT 01, dan kalau ada kalau kuburan milik desa itu jaraknya jauh
dari RT 01 sehingga warga memilih untuk mengubur yang meninggal secara
masing-masing.
18. Mengenai SDM (Sumber Daya Manusia) desa,
apakah desa mempunyai SDM untuk menjalankan otonomi desa, jika analisis maka
terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah
kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa Sukadana sudah mempunyai SDM yang
banyak untuk aparatur desa khususnya namun belum didukung dengan kualitas SDM
yang berkompeten dalam menjalankan otonomi desa yang sejalan dengan otonomi
daerah. Pemerintah desa Sukadana memiliki SDM aparat desa sebanyak 11 orang,
dengan 1 kepala desa, anggota BPD, kaur-kaur dibidang masing-masing, sekretaris
desa dan staf lainnya. Mengenai status sekertaris desa tidak tetap dan
berpindah-pindah dalam bertugas. Dilihat dari tenaga SDM aparat desa sudah
dirasa cukup karena ada perbantuan dari sukarelawan.
Dilihat
dari kualitas SDM aparatur desanya, desa Sukadana diakui belum kompeten dalam
menjalankan otonomi desa, karena latar belakang pendidikan aparatur desanya
hanya setingkat SMA/Sederajat. Hal ini terjadi karena dipengaruhi oleh kehidupan ekonomi yang belum
sejahtera, maka tidak banyak yang mengenyam pendidikan tinggi. Sebagian warga
bekerja sebagai petani dan buruh pabrik, ada juga yang bekerja sebagai buruh di
usaha home industri kecil-kecilan
yang ada di desa. Dilihat dari latar belakang pekerjaan, dahulu masyarakat
disini adalah orang-orang yang bertani. Karena tanah dan sawah mereka dibeli
untuk dijadikan pabrik maka banyak yang beralih menjadi buruh pabrik. Sekarang
75% masyarakat desa adalah buruh pabrik, sisanya adalah petani. Banyak pabrik
di desa ini salah satunya adalah pabrik tekstil. Dapat disimpulkan, bahwa
ternyata kualitas SDM aparatur desa dilihat dari pendidikan sangat berpengaruh
pada kinerja dan pelaksanaan otonomi desa itu sendiri. Sehingga untuk
mengoptimalisasikan pelaksanaan otonomi desa perlu didukung dengan kualitas dan
jumlah SDM yang memadai.
Dan perlu disadari pendidikan masyarakat
pun sangat bergantung pada latar belakang ekonomi, semakin sejahtera masyarakat
akan menentukan seberapa besarnya kualitas pendidikan masyarakat di desa itu
sendiri.
19. Mengenai akses desa dalam pembangunan,
apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang
wilayah, jika analisis maka terlihat dari hasil jawaban yang diberikan oleh
kebanyakan responden yang telah kami wawancarai, dapat disimpulkan bahwa desa
mempunyai akses dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah, misalnya
desa memiliki badan pembangunan yaitu Kaur Kesbang, BPD dari seksinya, dan LPMD
yang dapat bekerjasama dan berkoordinasi untuk mengupayakan perencanaan
pembangunan desa, contohnya dana yang diperoleh pemerintah kabupaten untuk
memperbaiki kantor desa dan gang-gang di desa Sukadana. Desa itu sendiri
mempunyai akses yang seluas-luasnya untuk mengupayakan program-program
perencanaan pembangunan di Desa dengan berbagai pihak yang terkait, baik itu
pihak aparat desa itu sendiri, pihak pemerintah kecamatan, pihak pemerintah
kabupaten, serta pihak swasta sekalipun.
20. Mengenai pemekaran desa, apakah desa sudah
pernah melakukan pemekaran wilayah, jika analisis maka terlihat dari hasil
jawaban yang diberikan oleh kebanyakan responden yang telah kami wawancarai,
dapat disimpulkan bahwa desa Sukadana sudah pernah melakukan pemekaran wilayah,
pada tahun 1980-an desa Sukadana merupakan hasil dari pemekaran dari desa Bunter,
lalu di mekarkan lagi menjadi Cihanjuang, dan akhirnya menjadi desa Sukadana.
Dan untuk melakukan pemekaran lagi, belum ada program untuk hal tersebut,
dilihat dari jumlah penduduk, penduduk desa Sukadana berjumlah 5.000 orang
penduduk. Sedangkan menurut keputusan pemerintah pusatm desa yang bisa
melakukan pemekaran harus memiliki salah satu persyaratan, yaitu jumlah
penduduk 10.000 orang dalam wilayah tersebut, baru bisa dilakukan pemekaran.
Menurut beberapa responden, menyatakan bahwa inti dari pemekaran desa disini didasari oleh kebutuhan
masyarakat desa dan banyaknya jumlah penduduk setiap tahunnya.
Lampiran. Hasil Wawancara Responden
(Para Aparatur dan Tokoh Masyarakat Desa Sukadana)
Jumlah Sampel
Responden
Sampel yang harus diwawancarai, terdiri dari:
Jenis
Responden
|
Desa Sukadana
|
Kepala Desa
|
0
|
Pamong Desa
|
1
|
Anggota BPD
|
2
|
Kepala Dusun
|
0
|
Ketua RW
|
2
|
Ketua RT
|
4
|
Tokoh Masyarakat
|
5
|
Jumlah
|
14
|
Sumber: Diolah
kembali, 2010
Ø Menurut
pendapat dari Pak Deddy Hidayat
selaku (Pamong Desa atau Kaur
Pemerintahan):
1.
Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab: Ya, mengetahui dari pemerintahan,
bahwa jangan melanggar hukum.
2.
Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab:
Membina dan mengayomi masyarakat di desa ini.
3.
Bagaimana posisi otonomi desa di dalam
otonomi daerah?
Jawab:
Aturan otonomi sedang berjalan untuk saat ini. Contohnya: di dalam per-RT
adanya bantuan Raskin karena banyak yang kurang mampu di desa ini. Keluarga
yang tidak mampu ini disamaratakan di dalam pembagiannya sama dengan yang
keluarga mampu, hanya saja dibedakan dan di lebihkan dilihat dari strata dari
segi bantuan bagi yang mampu dengan yang tidak mampu.
4.
Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab: Menaati UUD 1945 waktu dulu, karena
ini di akui oleh NKRI.
5.
Apa otonomi desa itu?
Jawab:
Biasanya di dalam pemenuhannya di dalam otonomi desa, aturan dikembalikan ke
Kabupaten dan sekarang telah berjalan sedikit demi sedikit di dalam pelaksanaan
otonomi desa itu di dalam Desa Sukadana. Contohnya, waktu dulu perimbangan desa
diberikan 30% dan Kabupaten 50% untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan
jalan umum, dan yang menyangkut daerah setempat. Saat ini sekarang desa
diberikan kapasitas 50% dan Kabupaten 30% untuk perkembangan di desa itu
sendiri oleh pemerintah pusat.
6.
Apakah desa itu berhak maju ke muka
pengadilan?
Jawab:
Kalau dulu waktu tahun 2005 hingga tahun 2006 uang masuk dan tidak masuk ke
dalam kas keuangan pemerintahan desa dan ada pihak orang ke-3, orang ke 3 ini
tidak dari luar tetapi dari desa sukadana ini sendiri yang menyelewengkan uang
tersebut sehingga berujung di pengadilan. Tetapi sekarang ini sudah tidak ada
lagi kasus yang berujung ke pengadilan di desa Sukadana.
7.
Di dalam pemilihan kepala desa apa saja
yang dilakukan pemerintah kecamatan, dalam mendukung pemilihan kepala desa?
Jawab:
Pemilihan kepala desa yaitu dengan musyawarah dengan masyarakat setempat,
dengan tahap dari RT dan RW yang dipilih untuk perwakilan dari masyarakat, lalu
ke tahap selanjutnya yaitu dengan peran BPD (Badan Pengawas Desa), lalu
dibuatlah panitia buat pemilihan kepala desa itu dengan perwakilan dari
tokoh-tokoh masyarakat di desa itu. Tidak ada campur tangan dari aparat
pemerintahan desa itu maupun dari kecamatan. Karena kecamatan hanyalah sebagai
pengawas di dalam pemilihan kepala desa, dan aparat dari Polsek dan Koramil
(BABINAS) juga sebagai pengawas di dalam jalannya keamanan di desa itu sendiri.
Lalu setelah dimusyawarahkan BPD, aparat dan bagian-bagian oleh pemerintahan
desa dan telah dipilih kepala desa yang baru, lalu dapat disahkan dan dengan
diketahui oleh ketua BPD.
8.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,
apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan di dalam hubungan
kerjasama dengan pemerintah desa itu sendiri?
Jawab:
Ada, di dalam program bidang pertanian, kesehatan yaitu Posyandu dari Puskesmas
dan program kesehatan ini dibuat per-RW supaya bisa di awasi dan lancar dalam
pelaksanaannya.
9.
Apakah desa berhak melakukan kerjasama
dalam pembangunan desa?
Jawab:
Berhak, di dalam pemerintah desa ada seksi pembangunan yang berfungsi untuk hal
pembangunan di desa itu sendiri dan BPD selaku badan pengawasan, dan ada juga
bantuan dari Jetpam dalam memberikan bantuan berupa barang-barang yang
diberikan untuk Desa Sukadana.
10.
Apa saja kegiatan yang dilakukan
pemerintah kecamatan dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah
desa dan BPD?
Jawab:
Hanya mengawasi di dalam pembuatan Peraturan Desa, dan menghadiri rapat ketika
sedang membuat Peraturan Desa tersebut.
11.
Apakah desa itu mempunyai aturan yang
jelas tentang otonomi desa?
Jawab:
Ada, desa memiliki aturan yang jelas di lihat dari peraturan desa yang telah
dibuat.
12.
Apakah pemerintah desa itu berkuasa atau
memiliki hak untuk memaksa tiap-tiap masyarakat desa ini untuk menaati
peraturan yang sudah dibuat oleh desa tersebut?
Jawab:
Tidak ada bersifat memaksa, hanya masyarakat harus mematuhinya dan ketika
masyarakat melanggar ada sanksi yang jelas untuk bagi yang melanggar, sesuai
dengan ketentuan peraturan yang telah dibuat.
13.
Apakah desa itu berhak mempunyai harta
benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab:
Memiliki hak, contohnya untuk mengelola tanah carik yang dimana tanah ini milik
desa Sukadana dan hasil dari pengelolaan tanah ini digunakan untuk membiayai
gaji para pegawai pemerintah desa Sukadana. Didalam hal properti yang dimiliki
desa Sukadana, akan meminjamkan kepada masyarakat yang ingin meminjamnya.
14.
Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab:
Ya, tetapi dalam hal PBB dan diluar hal pungutan PBB tidak ada pungutan lain
yang di minta dari pemerintah desa.
15.
Apakah desa mempunyai sumber penghasilan
yang lain?
Jawab:
Ada, seperti pembuatan KTP, pembuatan KK, dan dari PT. Karina memberikan bantuan
uang, ini dari inisiatif kepala desa dan tidak di berikan patokan kepada
perusahaan tersebut dalam memberikan bantuannya.
16.
Apakah desa itu berhak mempunyai wilayah
sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab:
Berhak.
17.
Apakah desa itu berhak atas tanah
sendiri?
Jawab:
Berhak, karena tanah di desa Sukadana ini awalnya dari hibah yang diberikan
dari pemilik tanah nenek moyang yang sudah lama tinggal di desa itu dan hingga
tanah itu menjadi resmi milik desa sukadana sehingga desa sukdana berhak atas
tanahnya sendiri. Seperti contohnya sekolah, kuburan, carik balong, sawah
carik, 400 rumah di kelola dan pertahun rumah di sewanya seharga Rp 2.000.000,-
ini untuk APBD desa Sukadana.
18.
Apakah desa mempunyai SDM untuk
menjalankan otonomi desa?
Jawab:
Punya dan kurang dalam hal aparat. SDM aparat 10 orang, dengan 1 kepala desa
berjumlah 11 orang, sedangkan sekertaris desa memiliki status tidak tetap dan
berpindah-pindah dalam bertugas.
19.
Apakah desa mempunyai akses dalam
perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: Mempunyai, ada akses: badan pembangunan yaitu kaur kesbang dari pemerintah desa sukadana, BPD dari seksinya, dan LPM.
Jawab: Mempunyai, ada akses: badan pembangunan yaitu kaur kesbang dari pemerintah desa sukadana, BPD dari seksinya, dan LPM.
20.
Apakah desa sudah pernah melakukan
pemekaran wilayah?
Jawab: Waktu
dulu tahun 1991 desa Sukadana ini adalah hasil pemekaran dari desa Cihanjuang.
Dan belum ada program untuk kesana untuk soal pemekaran lagi, karena desa Sukadana
itu sendiri berawal dari hasil pemekaran dan jumlah penduduk desa Sukadana itu
sendiri baru 5000 orang. Sedangkan kalau dilihat berdasarkan keputusan
pemerintah pusat jumlah penduduk 10.000 orang wilayah tersebut bisa dilakukan
pemekaran.
Ø Menurut
pendapat dari Pak D.Suhendi selaku (Sekertaris BPD):
1.
Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab: Memiliki berupa peraturan desa.
2.
Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab:
BPD selaku mitra di kepala desa. Seperti halnya desa sebagai badan eksekutif
dan BPD sebagai badan legislatif, dimana BPD berfungsi sebagai pengawas dari
badan desa.
3.
Bagaimana posisi otonomi desa di dalam
otonomi daerah?
Jawab:
Sangat minim di dalam otonomi daerah untuk saat ini. Karena BPD sebagai
penampung dari aspirasi masyarakat.
4.
Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab:
Sudah di akui dari pemerintah.
5.
Apa otonomi desa itu?
Jawab:
Suatu penghasilan yang digali yang ada dari desa itu sendiri.
6.
Apakah desa itu berhak maju ke muka
pengadilan?
Jawab:
Berhak, apabila kalau ada yang harus diluruskan dari masalah yang berujung di
pengadilan, desa berhak untuk maju.
7.
Di dalam pemilihan kepala desa apa saja
yang dilakukan pemerintah kecamatan, dalam mendukung pemilihan kepala desa?
Jawab:
Kecamatan sebagai pemantau penyelenggaraan pemilihan kepala desa, setelah itu
dibentuklah panitia untuk keberlangsungan acara pemilihan kepala desa itu
sendiri, lalu kepala desa dapat dipilih, dari kepala desa yang telah terpilih
tadi dapat memilih dan menentukan kepala dusun.
8.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,
apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan di dalam hubungan
kerjasama dengan pemerintah desa itu sendiri?
Jawab:
Program dari kecamatan yaitu MUSREM tentang program dari pemerintah pusat P2IP
dan di rapatkan waktunya 1 minggu sekali dan memberikan penyuluhan pertanian.
Kalau dari desa sendiri seperti pembuatan KTP dan KK.
9.
Apakah desa berhak melakukan kerjasama
dalam pembangunan desa?
Jawab:
Berhak, seperti contohnya mengerjakan P2IP dan swadaya masyarakat dengan desa.
10.
Apa saja kegiatan yang dilakukan
pemerintah kecamatan dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah
desa dan BPD?
Jawab:
Dari pemerintah desa dilakukan musyawarah tentang Peraturan Desa dan diserahkan
kepada kecamatan, karena perwakilan dari kecamatan di undang hadir di dalam
pembuatan Peraturan Desa tersebut.
11.
Apakah desa itu mempunyai aturan yang
jelas tentang otonomi desa?
Jawab:
Mempunyai, karena otonomi daerah tidak lepas dari Peraturan Desa ini harus
sesuai dengan prosedur yang sudah ada. Contohnya, di dalam PBB sudah di Perdeskan
dan sudah dijalankan saat ini.
12.
Apakah pemerintah desa itu berkuasa atau
memiliki hak untuk memaksa tiap-tiap masyarakat desa ini untuk menaati
peraturan yang sudah dibuat oleh desa tersebut?
Jawab:
Desa tidak memaksa karena sudah sesuai dengan peraturan desa, kalau dengan hal
ini menaati peraturan tidak berhak memaksa masyarakat karena ada yang bisa menolak
dan ada yang bisa menerima. Kalau ada yang melanggar di berikan penyuluhan
tidak lantas dibawa kepengadilan. Intinya, masyarakat harus menaati peraturan
desa, kalau tidak menaati akan diberikan sanki dari desa itu dan tidak bersifat
memaksa.
13.
Apakah desa itu berhak mempunyai harta
benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab:
Kalau ada desa berhak, seperti halnya disini adanya carik desa sebagai sumber
penghasilan atau pendapatan untuk keuangan kas desa Sukadana.
14.
Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab:
Ya, ketika ada acara-acara besar seperti 17 Agustusan desa membuat proposal ke
pabrik yang ada disekitar desa sukadana untuk mencari dana dan masyarakat juga
memberikan sumbangan kreatif dan tidak dengan dana uang saja.
15.
Apakah desa mempunyai sumber penghasilan
yang lain?
Jawab:
Seperti carik disini tidak seberapa penghasilannya dan sekarang sudah tidak ada
lagi, industri dan itu pribadi, dari bantuan Pemda, pembuatan Kartu Keluarga,
pembuatan KTP.
16.
Apakah desa itu berhak mempunyai wilayah
sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab:
Berhak, kalau desa tidak mempunyai batas maka akan berebutan dengan pihak lain.
Batasnya karena sudah diakui oleh badan hukum, seperti berupa selokan, tugu,
dari jalan, dan gapura.
17.
Apakah desa itu berhak atas tanah
sendiri?
Jawab:
Berhak, seperti kuburan, kolam carik, carik tanah diluar dari desa ini salah
satu investasi dan sumber di desa ini dan milik desa ini bisa diakses oleh
masyarakat.
18.
Apakah desa mempunyai SDM untuk
menjalankan otonomi desa?
Jawab:
Kalau untuk tenaga cukup karena ada dari sukarelawan, staf desa 9 orang dan
anggota BPD.
19.
Apakah desa mempunyai akses dalam
perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab:
Ada akses LPMD, dan dana yang diperoleh untuk memperbaiki kantor desa dan
gang-gang di desa sukadana ini.
20.
Apakah desa sudah pernah melakukan
pemekaran wilayah?
Jawab: Untuk
sekarang ini desa belum ada pemekaran, tetapi dulu desa ini hasil dari
pemekaran desa Bunter, lalu di mekarkan lagi menjadi Cihanjuang Cikahuripan,
lalu dimekarkan lagi menjadi Cihanjuang Sukadana. Karena kapasitas apabila
sudah mencapai 8000 orang, desa itu harus sudah di mekarkan dan sudah dari
pengajuan dari desa ke pusat dan bukan dari masyarakat. Dan respon masyarakat
mengatakan hal ini bagus dan masyarakat sangat mendukung sekali.
Ø Menurut
Pendapat dari Pak Yadi Supriyadi selaku
(Ketua RT 02 Dusun Pangsor):
1.
Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab:
Ya.
2.
Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab:
Dalam hal kerjasama pemerintah desa kurang bersosialisasi dengan ketua RT.
Tetapi dalam hal rapat-rapat musyawarah ketua RT selalu di undang pihak
pemerintah desa.
3.
Bagaimana posisi otonomi desa di dalam
otonomi daerah?
Jawab:
Kurang.
4.
Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab:
Kurang mendapat perhatian dari pemerintah dan kurang berkembang dan tersisihkan
di dalam NKRI.
5.
Apa otonomi desa itu?
Jawab:
Kurang mengetahui apa otonomi desa itu, karena bapak ini masih baru menjabat
sebagai ketua RT di dusun Pangsor.
6.
Apakah desa itu berhak maju ke muka
pengadilan?
Jawab:
Berhak, contohnya waktu zaman kepala desa dulu, birokrasi di desa Sukadana ini
hancur karena masalah KKN, dan kecemburuan masyarakat kepada aparat desa karena
penyalahgunaan uang seperti korupsi dan masyarakat tidak terima sampai
dilempari oleh masyarakat dan berujung ke persidangan di pengadilan. Dan
hasilnya kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya.
7.
Di dalam pemilihan kepala desa apa saja
yang dilakukan pemerintah kecamatan, dalam mendukung pemilihan kepala desa?
Jawab:
Peran pemerintah kecamatan hanya mengawasi saja di dalam pemilihan kepala desa,
dan salah satu wakil dari kecamatan untuk menghadiri pemilihan tersebut.
8.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,
apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan di dalam hubungan
kerjasama dengan pemerintah desa itu sendiri?
Jawab:
Hubungan kerjasama di dalam musyawarah dengan pihak kecamatan kurang, tetapi
pengawasan tetap berjalan.
9.
Apakah desa berhak melakukan kerjasama
dalam pembangunan desa?
Jawab:
Berhak, seperti contoh kalau pembangunan jalan itu yang mengadakan dari
pemerintah pusat dan masuk ke desa.
10.
Apa saja kegiatan yang dilakukan
pemerintah kecamatan dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah
desa dan BPD?
Jawab:
Peran pemerintah kecamatan hanya mengawasi dan ketua RT di undang di dalam
pembuatan Perdes.
11.
Apakah desa itu mempunyai aturan yang
jelas tentang otonomi desa?
Jawab:
Kurang mengetahui aturan yang jelas tentang otonomi desa ini.
12.
Apakah pemerintah desa itu berkuasa atau
memiliki hak untuk memaksa tiap-tiap masyarakat desa ini untuk menaati
peraturan yang sudah dibuat oleh desa tersebut?
Jawab:
Tidak bersifat memaksa, tetapi bagi masyarakat yang melanggarnya di kenakan
sanksi dari pemerintah desa.
13.
Apakah desa itu berhak mempunyai harta
benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab:
Tidak mempunyai hak, karena harta benda itu atas nama masyarakat bukan atas
nama desa itu pribadi.
14.
Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab:
Jarang, tetapi dari pabrik-pabrik desa sukadana suka membuat proposal untuk
meminta bantuan dana dan tidak bersifat memaksa kepada pabrik yang ada di
sekitar desa itu.
15.
Apakah desa mempunyai sumber penghasilan
yang lain?
Jawab:
Hanya dari pabrik saja dan perbulan selalu diberikan.
16.
Apakah desa itu berhak mempunyai wilayah
sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab:
Berhak.
17.
Apakah desa itu berhak atas tanah
sendiri?
Jawab:
Berhak. ada seperti carik dan ini salah satu sumber penghasilan desa.
18.
Apakah desa mempunyai SDM untuk
menjalankan otonomi desa?
Jawab:
Cukup, tetapi di dalam tugasnya masih kurang kualitas pelayanannya.
19.
Apakah desa mempunyai akses dalam
perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab:
Organisasi masyarakat desa yang dibentuk untuk program pembangunan desa seperti
pembangunan jalan yang rusak.
20.
Apakah desa sudah pernah melakukan
pemekaran wilayah?
Jawab: Belum ada
untuk saat ini, karena desa Sukadana ini juga hasil dari pemekaran. Mungkin
lingkungan RT dan RW yang ingin di mekarkan agar tidak terlalu banyak
kapasitasnya.
Ø Menurut
pendapat dari Pak Ade Ibrohim selaku
(Ketua RT 01/RW 003 Dusun Pangsor):
1.
Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab:
Memiliki badan hukum dan di akui oleh pemerintah.
2.
Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab:
Jarang mengayomi masyarakat, dalam hal contohnya, gotong-royong jarang
dilakukukan di desa. Tetapi pemerintah desa suka memberi pinjaman-pinjaman dan
Raskin yang diberikan dari pemerintah pusat. Pemerintah juga suka mengundang
ketua RT dalam hal musyawarah.
3.
Bagaimana posisi otonomi desa di dalam
otonomi daerah?
Jawab:
Otonomi daerah sekarang masih banyak yang orang miskin belum bisa maju. Masalah
perpajakan juga di desa sukadana ini susah untuk di bayar oleh masyarakat
setempat ketika di minta oleh ketua RT, kalau tidak di bayar pajak diberikan
sanksi dari pemerintah desa. Tetapi masyarakat itu sendiri masih belum mengerti
dalam hal membayar pajak itu sendiri. Di dalam berjalannya otonomi ini masih
kurang baik di dalam implementasinya.
4.
Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab:
Diakui oleh pemerintah. Contohnya, perhatian dari pemerintah yaitu soal
perbaikan jalan yang rusak di desa sukadana.
5.
Apa otonomi desa itu?
Jawab:
Perbaikan jalan, pengairan tidak ada dan sudah sering di infokan ke pemerintah
desa tapi tidak ada tanggapannya, kalau air-air yang di dapat di RT 01 ini dari
perusahaan atau pabrik-pabrik yang ada disekitar RT 01 itu sedangkan air yang
di dapat dan dikelola oleh pabrik itu saja di ambil dari sungai dan dicampur
dengan bahan-bahan yang ada dipabrik itu sendiri dan diberikan kepada masyarakat
disekitar itu.
6.
Apakah desa itu berhak maju ke muka
pengadilan?
Jawab:
Berhak, seperti halnya kasus jual beli yang berujung ke pengadilan.
7.
Di dalam pemilihan kepala desa apa saja
yang dilakukan pemerintah kecamatan, dalam mendukung pemilihan kepala desa?
Jawab:
Pemilihan kepala desa di lakukan testing dilihat dari lulusan sma dan yang
sejajarnya, lalu peran kecamatan disini sebagai pengawas didalam berjalannya
pemilihan kepala desa, dan dari kepolisian juga datang dalam menghadiri
pemilihan kepala desa sebagai penjaga keamanan selama berlangsungnya pemilihan
tersebut.
8.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,
apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan di dalam hubungan
kerjasama dengan pemerintah desa itu sendiri?
Jawab:
Memberikan Raskin dan pinjaman dari kecamatan, dan di dalam 3 bulan sekali
kecamatan dan desa melakukan musyawarah.
9.
Apakah desa berhak melakukan kerjasama
dalam pembangunan desa?
Jawab:
Berhak, kalau ada biaya dari pemerintah dalam hal perbaikan jalan dan dana
sudah turun, masyarakat dan desa bisa bekerja sama didalam perbaikan jalan.
10.
Apa saja kegiatan yang dilakukan
pemerintah kecamatan dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah
desa dan BPD?
Jawab:
Pihak RT dan RW jarang di undang di dalam pembuatan Perdes, tetapi kalau pidak
dari kecamatan pasti diundang di dalam pembuatan Perdes.
11.
Apakah desa itu mempunyai aturan yang
jelas tentang otonomi desa?
Jawab:
Pasti mempunyai.
12.
Apakah pemerintah desa itu berkuasa atau
memiliki hak untuk memaksa tiap-tiap masyarakat desa ini untuk menaati
peraturan yang sudah dibuat oleh desa tersebut?
Jawab:
Jarang memaksa tetapi masyarakat mengikuti saja dengan aturan-aturan yang ada
di desa, ketika masyarakat tidak menaati peraturan, seperti contoh kalau ada
masyarakat yang mencuri tidak langsung dibawa kepengadilan tetapi di bawa
kedesa terlebih dahulu supaya diberi peringatan. Tetapi kalau orang luar yang
mencurinya pasti langsung di bawa kedalam pengadilan.
13.
Apakah desa itu berhak mempunyai harta
benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab:
Kalau di desa Sukadana ini tidak memiliki harta desa, hanya memiliki carik
saja. Kalau ada dana uang dari pemerintah dilakukan untuk perbaikan jalan.
14.
Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab:
Jarang, mungkin kalau ada acara 17 Agustus saja di mintai sumbangan dari RT dan
masyarakat dengan sukarela, dan pabrik yang ada disekitar desa sukadana itu
tetapi jarang dilakukan.
15.
Apakah desa mempunyai sumber penghasilan
yang lain?
Jawab:
Sudah tidak ada, karena desa sudah tidak memiliki carik.
16.
Apakah desa itu berhak mempunyai wilayah
sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab:
Punya, seperti batas desa sukadana ini dari djarumsuper bila dilihat dari RT 01
ini, lalu ada batas dari pom bensin.
17.
Apakah desa itu berhak atas tanah
sendiri?
Jawab:
Contohnya kuburan yang di miliki oleh desa tidak ada di RT 01, dan kalau ada
kalau kuburan milik desa itu jaraknya jauh dari RT 01 sehingga warga memilih
untuk mengubur yang meninggal secara masing-masing.
18.
Apakah desa mempunyai SDM untuk
menjalankan otonomi desa?
Jawab:
sekarang pegawai di desa Sukadana kurang, dan kalau pada waktu dulu pegawainya
banyak. Pegawai pemerintahan sudah lumayan didalam menajalankan tugasnya.
19.
Apakah desa mempunyai akses dalam
perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: kalau waktu dulu membangun desa Bapak kepala desa membantu membangun desa tetapi sekarang anaknya tidak lagi, karena jabatan ini turun-temurun.
Jawab: kalau waktu dulu membangun desa Bapak kepala desa membantu membangun desa tetapi sekarang anaknya tidak lagi, karena jabatan ini turun-temurun.
20.
Apakah desa sudah pernah melakukan
pemekaran wilayah?
Jawab: Waktu
dulu pemekarannya dari bunter itu yang pertama, lalu menjadi Cihanjuang, dan
dimekarkan lagi menjadi desa Sukadana. Pemekaran langsung dilakukan oleh
kebijakan pemerintah, dan respon masyarakat mendukung pemekaran ini agar tidak
terlalu luas.
Ø Menurut
pendapat dari Pak Eman selaku (Ketua RT 01 Desa Sukadana):
1.
Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab:
Kurang tahu.
2.
Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab:
Kurang tahu.
3.
Bagaimana posisi otonomi desa di dalam
otonomi daerah?
Jawab:
Kurang tahu.
4.
Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab:
Diakui oleh Negara.
5.
Apa otonomi desa itu?
Jawab:
Kurang Tahu (Sumber menyamaartikan Otonomi dengan Ekonomi).
6.
Apakah desa itu berhak maju ke muka
pengadilan?
Jawab:
Kurang tahu.
7.
Di dalam pemilihan kepala desa apa saja
yang dilakukan pemerintah kecamatan, dalam mendukung pemilihan kepala desa?
Jawab:
Kurang tahu.
8.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,
apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan di dalam hubungan
kerjasama dengan pemerintah desa itu sendiri?
Jawab:
Kurang tahu.
9.
Apakah desa berhak melakukan kerjasama
dalam pembangunan desa?
Jawab:
Berhak, dikarenakan banyak pabrik sehingga akan membantu perekonomian desa.
10.
Apa saja kegiatan yang dilakukan
pemerintah kecamatan dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah
desa dan BPD?
Jawab:
Kurang tahu.
11.
Apakah desa itu mempunyai aturan yang
jelas tentang otonomi desa?
Jawab:
Kurang tahu.
12.
Apakah pemerintah desa itu berkuasa atau
memiliki hak untuk memaksa tiap-tiap masyarakat desa ini untuk menaati
peraturan yang sudah dibuat oleh desa tersebut?
Jawab:
Punya hak.
13.
Apakah desa itu berhak mempunyai harta
benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab:
Punya hak.
14.
Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab:
Ketua RT dan warga bersama-sama secara sukarela, dikarenakan tidak ada bantuan
dari desa. Sebagai contoh, jalan umum didepan rumahnya dibangun dan dibiayai
secara pribadi.
15.
Apakah desa mempunyai sumber penghasilan
yang lain?
Jawab:
Kurang tahu.
16.
Apakah desa itu berhak mempunyai wilayah
sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab:
Harus ada, hanya saja tidak ada tanda permanen.
17.
Apakah desa itu berhak atas tanah
sendiri?
Jawab:
Punya hak.
18.
Apakah desa mempunyai SDM untuk
menjalankan otonomi desa?
Jawab:
Cukup.
19.
Apakah desa mempunyai akses dalam
perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab:
Kurang tahu, sebab Ketua RT hanya mendata seperti KB dan lain-lain.
20.
Apakah desa sudah pernah melakukan
pemekaran wilayah?
Jawab: Dari pemerintah,
bukan dari masyarakat.
Ø Menurut
pendapat dari Pak Omod selaku (Ketua RT 02 Desa Sukadana):
1.
Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab:
Memiliki.
2.
Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab:
Memiliki (saat ditanya apa, jawabannya Program Ronda malam).
3.
Bagaimana posisi otonomi desa di dalam
otonomi daerah?
Jawab:
Tidak mengerti.
4.
Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab:
Diakui oleh Negara, tetapi kurang perhatian. Contoh, desa lain telah mendapat
bantuan sembako tetapi desa sukadana (mungkin maksudnya RT 02) tidak ada.
5.
Apa otonomi desa itu?
Jawab:
Tidak mengerti (Sumber juga menyamaartikan Otonomi dengan Ekonomi).
6.
Apakah desa itu berhak maju ke muka
pengadilan?
Jawab:
Berhak.
7.
Di dalam pemilihan kepala desa apa saja
yang dilakukan pemerintah kecamatan, dalam mendukung pemilihan kepala desa?
Jawab:
Jaga-jaga (mengawasi).
8.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,
apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan di dalam hubungan
kerjasama dengan pemerintah desa itu sendiri?
Jawab:
Pernah dengar, untuk RT 2 khususnya belum ada (kebetulan saat diminta hadir, yang
bersangkutan menderita sakit). Selama ini belum ada bantuan konkret yang
diterima.
9.
Apakah desa berhak melakukan kerjasama
dalam pembangunan desa?
Jawab:
Tentu, bantuan sangat diperlukan dari pihak lain.
10.
Apa saja kegiatan yang dilakukan
pemerintah kecamatan dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah
desa dan BPD?
Jawab:
Tidak paham.
11.
Apakah desa itu mempunyai aturan yang
jelas tentang otonomi desa?
Jawab:
Punya aturan, tetapi tidak tahu apa aturannya.
12.
Apakah pemerintah desa itu berkuasa atau
memiliki hak untuk memaksa tiap-tiap masyarakat desa ini untuk menaati
peraturan yang sudah dibuat oleh desa tersebut?
Jawab:
Tidak memiliki hak untuk memaksa.
13.
Apakah desa itu berhak mempunyai harta
benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab:
Kurang tahu.
14.
Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab:
Tidak paham.
15.
Apakah desa mempunyai sumber penghasilan
yang lain?
Jawab:
Tidak ada, sampai sekarang pun tidak tahu dimana tanah carik itu.
16.
Apakah desa itu berhak mempunyai wilayah
sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab:
Harus ada, agar mengetahui mana wilayah yang harus dikelola.
17.
Apakah desa itu berhak atas tanah
sendiri?
Jawab:
Berhak.
18.
Apakah desa mempunyai SDM untuk
menjalankan otonomi desa?
Jawab:
Sepertinya tidak, sudah cukup banyak.
19.
Apakah desa mempunyai akses dalam
perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab:
Punya akses.
20.
Apakah desa sudah pernah melakukan
pemekaran wilayah?
Jawab: Kurang tahu.
NB: Bapak ini sudah sangat berumur
dan diakhir wawancara confess to have been retired. Tetapi tidak ada yang mau termasuk pemudanya,
apalagi pemudinya.
Ø Menurut
pendapat dari Pak Sulaeman selaku (Ketua BPD Desa Sukadana):
1.
Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab:
Ya.
2.
Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab:
Mengacu kepada Perdes saja.
3.
Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi
daerah?
Jawab:
Mengatur Kepentingan masyarakat.
4.
Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab:
Belum berjalan.
5.
Apa otonomi desa itu?
Jawab:
Diakui dan diperhatikan. Contohnya, seperti Perdes.
6.
Apakah desa itu berhak maju ke muka
pengadilan?
Jawab:
Cukup BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa), tidak perlu ke Pengadilan.
7.
Di dalam pemilihan kepala desa apa saja
yang dilakukan pemerintah kecamatan, dalam mendukung pemilihan kepala desa?
Jawab:
Mengawasi/Monitoring.
8.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,
apa saja kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan di dalam hubungan
kerjasama dengan pemerintah desa itu sendiri?
Jawab:
MAD (Musyawarah Antar Desa), kemudian diteruskan oleh Kecamatan, disamping itu
sangat membantu Pemerintahan di desa.
9.
Apakah desa berhak melakukan kerjasama
dalam pembangunan desa?
Jawab:
Berhak, contohnya BKAD.
10.
Apa saja kegiatan yang dilakukan
pemerintah kecamatan dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah
desa dan BPD?
Jawab:
Sebagai contoh perannya yaitu menembuskan Perdes kepada Bupati sebelum di
implementasikan.
11.
Apakah desa itu mempunyai aturan yang
jelas tentang otonomi desa?
Jawab:
Semua berdasarkan Perdes.
12.
Apakah pemerintah desa itu berkuasa atau
memiliki hak untuk memaksa tiap-tiap masyarakat desa ini untuk menaati
peraturan yang sudah dibuat oleh desa tersebut?
Jawab:
Tidak bisa memaksa, biasanya selalu diusahakan Perdes selalu selesai dengan
musyawarah.
13.
Apakah desa itu berhak mempunyai harta
benda dan sumber keuangan sendiri?
Jawab:
Berhak dan mengharapkan sekali.
14.
Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab:
Tidak pernah, nilai-nilai di desa sudah meluntur.
15.
Apakah desa mempunyai sumber penghasilan
yang lain?
Jawab:
Ada, BUMDes, Pabrik, Tanah Carik, dan Tanah hasil pembelian (keuntungan 50%).
16.
Apakah desa itu berhak mempunyai wilayah
sendiri yang telah ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab:
Harus, desa harus menguasai wilayahnya. Batas-batasnya berupa tugu, patok
ataupun gapura yang berisikan tiga kabupaten.
17.
Apakah desa itu berhak atas tanah
sendiri?
Jawab:
Berhak, sebab merupakan aset desa.
18.
Apakah desa mempunyai SDM untuk
menjalankan otonomi desa?
Jawab:
Belum Kompeten (SMA).
19.
Apakah desa mempunyai akses dalam
perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab:
Punya Akses, khususnya pada program-program di desa.
20.
Apakah desa sudah pernah melakukan
pemekaran wilayah?
Jawab: Sudah, sesuai
Aspirasi dan jumlah Penduduk.
Kami mengunjungi desa sebanyak 2
kali dengan maksud untuk melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait yaitu
beberapa ketua RW dan beberapa tokoh masyarakat. Kami mendapatkan nama dan
alamat pihak-pihak yang ingin kami wawancarai tersebut berasal dari sekertaris
desa dan juga beberapa atas saran dari sekertaris desa. Berikut merupakan hasil
dari wawancara kami terhadap 2 orang ketua RW (RW 003 dan RW 004), dan 5 orang
tokoh masyarakat di desa Sukadana:
Ø Menurut
pendapat dari Pak Yana Suryana selaku (Ketua RW 003 Desa
Sukadana):
1.
Apakah
desa memiliki status badan hukum?
Jawab: Beliau menjawab desa merupakan sebuah badan hukum, maksud badan hukum
yaitu terdapat aturan-aturan yang melindungi dan mengatur jalannya pemerintahan
desa.
2.
Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab:
Kewenangan setiap pemerintah desa dari masa ke masa berbeda. Berbeda karena
pada perjalanannya mengikuti aturan-aturan yang berubah dari pemerintah pusat
kemudian peraturan daerah. Beliau mengatakan bahwa setiap kades tidak boleh
sewenang-wenang dalam penggunaan dana dan juga harus cermat dalam menggali
potensi-potensi yang ada di desa, seperti pembangunan-pembangunan sarana dan
pemberdayaan pabrik.
3.
Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi
daerah?
Jawab: Desa
mempunyai hak otonomi yang diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
4.
Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab: Beliau
menjawab desa merupakan salah satu bagian dalam sistem pemerintahan NKRI.
5.
Apa otonomi desa itu?
Jawab: Beliau
mengatakan otonomi desa menggunakan sistem desentralisasi. Saat ini desa
memiliki hak otonomi untuk membangun sesuai dengan anggaran melalui persetujuan
Musrenbangdes. Dalam setahun sekali turun dana anggaran. Tahun ini turun dana
P2IP untuk pemabangunan jalan.
6.
Apa desa berhak maju dimuka pengadilan?
Jawab:
Tidak
tahu.
7.
Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah
kabupaten dalam pemilihan kepala desa?
Jawab:
Sepengetahuan
Beliau peran kecamatan dalam pemilihan kepala desa hanya memberikan pengarahan
yang dibutuhkan dan hanya sebagai pengawas saja karna kegiatan tersebut
diserahkan kepada masyarakat dalam pelaksanaannya.
8.
Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah
kabupaten dalam penyelenggaran pemerintahan desa?
Jawab: Contoh
yaitu kegiatan rutin yang dilaksanakan kecamatan bersama pemerintah desa yaitu
pembuatan/pengurusan KTP, pembagian Raskin, mengatur bantuan sosial saat
bencana banjir, pembentukan desa siaga, dan bantuan kesehatan melalui
Jamkesmas.
9.
Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam
pembangunan desa?
Jawab:
Ya.
10.
Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah
kabupaten dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan
BPD?
Jawab:
Peraturan desa hanya dibentuk oleh pemerintah desa. Contohnya, Peraturan Desa
yaitu Peraturan Desa tentang desa siaga yang dimaksudkan sebagai aturan untuk
membantu warga miskin dalam hal kesehatan.
11.
Apakah desa mempunyai aturan yang jelas
mengenai otonomi desa?
Jawab: Tidak
tahu.
12.
Apakah pemerintahan desa berkuasa untuk memaksa
tiap penduduk untuk menepati peraturan desa?
Jawab: Ya.
13.
Apakah desa berhak mempunyai harta-benda dan
sumber keuangan sendiri?
Jawab:
Ya.
14.
Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab:
Ya.
15.
Apakah desa mempunyai sumber penghasilan lain?
Jawab: Selain
dari APBD berasal dari aset-aset desa (carik), kemudian juga berasal dari
pungutan administrasi pembuatan KTP, dan pancen (persentase dari pajak yang
dipungut desa).
16.
Apakah desa berhak mempunyai wilayah sendiri
yang ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab:
Ya. Batas
wilayah desa ditentukan oleh pihak antara desa satu dengan desa yang lainnya
bersama pihak kecamatan untuk dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten.
17.
Apakah desa berhak atas tanah sendiri?
Jawab: Ya.
18.
Apakah desa mempunyai sumber daya manusia untuk
menjalankan otonomi desa?
Jawab:
Ya.
19.
Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan
pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab:
Tidak
tahu.
20.
Bila ada pemekaran desa, apakah pemekaran desa
sesuai keinginan masyarakat desa?
Jawab: Desa ini
merupakan hasil pemekaran pada tahun 1980-an. Munculnya pemekaran disebabkan
oleh jumlah penduduk yang semakin banyak dan peningkatan jumlah RT dari total 4
RT menjadi 8 RT. Jumlah penduduknya sekitar 400-an, pada intinya pemekaran desa
disini didasari oleh kebutuhan masyarakat desa.
*Pertanyaan
tambahan:
21.
Apa saja pengalaman bapak sebagai ketua RW?
Jawab: Sebagai
Ketua RW, saya memperhatikan kondisi masyarakat, memfasilitasi musyawarah antar
tetangga, dan ikut mambantu urusan-urusan yang terkait dengan beberapa kegiatan
yang dilakasanakan oleh pemerintah desa.
22.
Adakah peraturan desa yang dibuat oleh
pemerintah desa namun di tolak oleh warga? Jawab: Beliau
menjawab bahwa sepengetahuan beliau selama ini tidak ada Peraturan Desa yang
ditolak oleh masyarakat.
23.
Adakah permasalahan-permasalahan yang dihadapi
sebagai ketua RW?
Jawab: Beliau
mengatakan bahwa kendala yang sering dialami yaitu mengenai sulitnya membedakan
antara warga/penduduk asli atau pendatang, hal tersebut terjadi dalam pembuatan
KTP. Kemudian pernah ada perkelahian antar tetangga, dan kemudian Beliau harus
membantu mendamaikan kedua belah pihak.
24.
Bagaimana
kualitas sumber daya manusia di desa ini?
Jawab: Sumber daya manusia disini masih
dapat dikatakan rendah, apabila dilihat dari jumlah warga yang melanjutkan
pendidikannya sampai tingkat SMA/Sederajat.
Ø Menurut
pendapat dari Pak Mastur selaku (Ketua RW 004
Desa Sukadana):
1.
Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab: Ya. Badan
yang dapat mengatur dan turut menyelesaikan jika terjadi permasalahan di desa.
2.
Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab:
kewenangan pemerintah desa sesuai dengan Perdes. Pemerintah desa mengatur desa
dalam bidang-bidang tertentu.
3.
Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi
daerah?
Jawab: Tidak
tahu.
4.
Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab: Desa
mempunyai pemerintahan sendiri.
5.
Apa otonomi desa itu?
Jawab: Kurang
memahami istilah otonomi desa. Karena menurutnya istilah tersebut baru dikenal
baru-baru ini.
6.
Apa desa berhak maju dimuka pengadilan?
Jawab: Tidak
tahu.
7.
Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah
kabupaten dalam pemilihan kepala desa?
Jawab:
pemerintah desa mengurus mulai dari data calon pemilih, sosialisasi pemilihan
dan lain-lain. Kecamatan hanya sebagai pengawas.
8.
Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah
kabupaten dalam penyelenggaran pemerintahan desa?
Jawab:
Membantu secara administratif kegiatan pelayanan di desa.
9.
Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam
pembangunan desa?
Jawab: Ya.
10.
Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah
kabupaten dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan
BPD?
Jawab: Ikut
membahas rancangan peraturan desa yang akan dibentuk.
11.
Apakah desa mempunyai aturan yang jelas
mengenai otonomi desa?
Jawab: Lupa.
12.
Apakah pemerintahan desa berkuasa untuk memaksa
tiap penduduk untuk menepati peraturan desa?
Jawab: Ya.
Karena Peraturan desa dibuat oleh pemerintah desa atas kesepakatan bersama
dengan penduduk desa. Contohnya, yang mengatur beberapa hal tentang desa
terutama masalah keamanan serta pemberian bantuan.
13.
Apakah desa berhak mempunyai harta-benda dan
sumber keuangan sendiri?
Jawab: Ya.
14.
Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab: Ya.
15.
Apakah desa mempunyai sumber penghasilan lain?
Jawab: Ada
istilah pancen di desa. Kemudian ada juga pungutan-pungutan dari beberapa
urusan administratif.
16.
Apakah desa berhak mempunyai wilayah sendiri
yang ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab: Ya.
17.
Apakah desa berhak atas tanah sendiri?
Jawab:
Ya
berhak. Tetapi di desa ini sengketa tanah sering terjadi. Karena prosedur
kepemilikan tanah yang rumit.
18.
Apakah desa mempunyai sumber daya manusia untuk
menjalankan otonomi desa?
Jawab: Ya, ada
tapi sumber daya manusia disini kualitasnya masih minim. Karena dipengaruhi
oleh kehidupan ekonomi yang belum sejahtera pun maka tidak banyak yang
mengenyam pendidikan tinggi. Sebagian warga bekerja sebagai petani dan buruh
pabrik, ada juga yang bekerja sebagai buruh di usaha home industri kecil-kecilan yang ada di desa.
19.
Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan
pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: Ada.
Terutama dalam perbaikan jalan dan pembangunan jembatan, karena musim hujan
tahun lalu desa Sukadan terkena bencana banjir yang merendam jalan, rumah warga
dan jembatan setinggi 50 cm sehingga saranan umum terutama jalan dan jembatan
rusak.
20.
Bila ada pemekaran desa, apakah pemekaran desa
sesuai keinginan masyarakat desa?
Jawab: Desa
Sukadana Kecamatan Cimanggung ini dulunya merupakan bagian dari desa Bunter.
Bunter memiliki wilayah yang luas. Karena penduduk Sukadana semakin lama sekain
berkembang maka terjadilah pemekaran. Pemekaran ini didasarkan karena
kebutuhan.
Ø Menurut
pendapat dari Pak Ajengan Asep selaku (Tokoh Masyarakat
Desa Sukadana):
1.
Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab: Ada. Umpamanya
ada aturan-aturan yang diatur oleh desa bisa dilakukan, misalnya ada
permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan di desa.
2.
Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab:
Kewenangan pemerintah desa dalam mengatur, prosedur kewenangannya di mulai dari
kadus, RT, kemudian RW. Pemerintah desa utamanya mengatur dalam bidang keamanan
serta pengelolaan pajak. Bidang Ekonomi dan pendidikan tidak diatur.
3.
Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi
daerah?
Jawab: Tidak
tahu.
4.
Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab: Desa
diurus dalam sebuah pemerintahan tersendiri.
5.
Apa otonomi desa itu?
Jawab: Beliau
mengatakan kurang tahu dengan istilah tersebut. Walaupun pernah bekerja di BPD,
tetapi itu sudah lama sehingga Beliau tidak ingat.
6.
Apa desa berhak maju dimuka pengadilan?
Jawab: Tidak
tahu.
7.
Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah
kabupaten dalam pemilihan kepala desa?
Jawab:
Sepengetahuan
Beliau peran kecamatan dalam pemilihan kepala desa hanya berperan sebagai pengawas.
Yang membuat aturan-aturan lainnya adalah desa. Begitupun dengan
kabupaten hanya berperan sebagai pengawas juga.
8.
Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah
kabupaten dalam penyelenggaran pemerintahan desa?
Jawab: Ikut
mengawasi urusan administratif di pemerintahan desa.
9.
Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam
pembangunan desa?
Jawab: Ya. Desa
bisa bekerjasama dengan pihak swasta. Biasanya bila ada pembangunan jalan,
selain mendapat bantuan dari pemerintah juga bisa mengadakan kerjasama dengan
pihak luar. Contohnya, pembangunan di desa adalah pembangunan jalan, jembatan,
serta bangunan-bangunan yang ada di desa seperti masjid.
10.
Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah
kabupaten dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan
BPD?
Jawab:
Membantu memberikan data-data yang dibutuhkan untuk membahas beberapa peraturan
desa. Contohnya, ada aturan desa tentang pemberian bantuan. Kepada siapakah
yang prioritaskan semua sudah diatur. Aturan lainnya seperti aturan pemilihan
kepala desa, pembentukan panitia pilkades serta prosedur calon kepala desa.
11.
Apakah desa mempunyai aturan yang jelas
mengenai otonomi desa?
Jawab: Tidak
tahu.
12.
Apakah pemerintahan desa berkuasa untuk memaksa
tiap penduduk untuk menepati peraturan desa?
Jawab: Ya.
13.
Apakah desa berhak mempunyai harta-benda dan
sumber keuangan sendiri?
Jawab: Ya.
14.
Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab:
Ya. Pungutan
untuk jasa, seperti jasa pembuatan KTP. Pancen untuk para petugasnya.
15.
Apakah desa mempunyai sumber penghasilan lain?
Jawab: Selain
dari APBD berasal dari pajak. ada juga istilah pancen di desa. Kemudian ada
juga pungutan-pungutan.
16.
Apakah desa berhak mempunyai wilayah sendiri
yang ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab:
Ya.
17.
Apakah desa berhak atas tanah sendiri?
Jawab: Ya.
18.
Apakah desa mempunyai sumber daya manusia untuk
menjalankan otonomi desa?
Jawab: Ada
tetapi sumber daya manusia disini sangat rendah terutama di bidang ekonomi.
Dahulu masyarakat disini adalah orang-orang yang bertani. Karena tanah dan
sawah mereka di beli untuk dijadikan pabrik maka banyak yang beralih menjadi
buruh pabrik. Sekarang 75% masyarakat desa adalah buruh pabrik, sisanya adalah
petani. Banyak pabrik di desa ini salah satunya adalah pabrik tekstil.
19.
Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan
pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: Tidak
tahu.
20.
Bila ada pemekaran desa, apakah pemekaran desa
sesuai keinginan masyarakat desa?
Jawab: Desa
ini merupakan hasil pemekaran dari Bunter. Sejarahnya desa Bunter merupakan
desa paling besar. Mulanya dimekarkan menjadi dua. Kemudian menjadi tiga. Jadi
ada 2 kali proses pemekaran.
Ø Menurut
pendapat dari Pak H. Dodo selaku (Tokoh Masyarakat
Desa Sukadana):
1.
Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab:
Badan
hukum yang ada di desa, bisa seperti badan usaha perkreditan desa yang
berbentuk badan hukum karena sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.
Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab: Kewenangan
pemerintah desa lebih kepada mengatur warga desa dalam beberapa bidang.
Pemerintah desa pun berwenang dalam mengatur mekanisme pemilihan umum kepala
desa. Wewenang desa tertinggi di pegang oleh kepala desa.
3.
Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi
daerah?
Jawab: Hak
mengenai otonomi desa diatur dalam peraturan daerah.
4.
Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab:
Kedudukannya sebagai pemerintahan terkecil dalam NKRI.
5.
Apa otonomi desa itu?
Jawab: Otonomi
desa mungkin istilah itu artinya mempunyai wewenang untuk mengurus rumah tangga
desa nya secara mandiri.
6.
Apa desa berhak maju dimuka pengadilan?
Jawab: Tidak
tahu.
7.
Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah
kabupaten dalam pemilihan kepala desa?
Jawab:
Pemerintah desa berperan sebagai pengurus yang utama. Yang membuat
aturan-aturan pemilu, pembentukan panitia serta penetapan syarat calon kepala
desa. Sementara kecamatan hanya sebagai pengawas saja.
8.
Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah
kabupaten dalam penyelenggaran pemerintahan desa?
Jawab:
Kegiatan
berkaitan dengan urusan-urusan administratif seperti pembuatan KTP, dan lain-lain.
9.
Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam
pembangunan desa?
Jawab: Ya.
10.
Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah
kabupaten dalam pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan
BPD?
Jawab: Tidak
tahu.
11.
Apakah desa mempunyai aturan yang jelas
mengenai otonomi desa?
Jawab: Tidak
tahu.
12.
Apakah pemerintahan desa berkuasa untuk memaksa
tiap penduduk untuk menepati peraturan desa?
Jawab:
Ya.
13.
Apakah desa berhak mempunyai harta-benda dan
sumber keuangan sendiri?
Jawab:
Ya.
14.
Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab: Ya.
Dari Pancen sebagai balas jasa, serta dari usaha industri kecil warga dan hasil
tani, itu pun tidak banyak.
15.
Apakah desa mempunyai sumber penghasilan lain?
Jawab: Ya. Sumber
keuangan desa selain berasal dari APBD, juga dari pajak/pancen,
pungutan-pungutan tertentu kepada warga serta bantuan dana yang berasal dari
kabupaten melalui PPIP.
16.
Apakah desa berhak mempunyai wilayah sendiri
yang ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab: Ya.
17.
Apakah desa berhak atas tanah sendiri?
Jawab: Ya.
18.
Apakah desa mempunyai sumber daya manusia untuk
menjalankan otonomi desa?
Jawab: Ada
banyak tapi sumber daya manusia di desa ini kualitasnya masih rendah. Dapat
dilihat sebagian besar penduduknya hanya bekerja sebagai buruh di pabrik-pabrik
yang berada disekitar desa, dan sisanya hanya bekerja sebagai petani-petani.
19.
Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan
pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: Ada
banyak pembangunan di desa ini. Seperti membangunan sarana umum, seperti
perbaikan jalan, pembangunan irigasi untuk sawah, perbaikan kantor desa dan
lain-lain.
20.
Bila ada pemekaran desa, apakah pemekaran desa
sesuai keinginan masyarakat desa?
Jawab: Benar.
Desa ini merupakan hasil pemekaran dari Bunter. Awalnya merupakan bagian dari
daerah Bunter. Karena semakin lama penduduknya semakin banyak, maka
dilakukanlah pemekaran Desa Sukadana.
Ø Menurut
pendapat dari Pak Ajengan Arman selaku (Tokoh Masyarakat
Desa Sukadana):
1.
Apakah desa memiliki status badan hukum?
Jawab: Beliau
menjawab desa diakui dan dilindungi keberadaannya oleh hukum yang mengatur
pemerintahan di Indonesia.
2.
Apa saja kewenangan desa itu?
Jawab: Kepala
desa memiliki banyak kewenangan, dan dalam menjalankan kewenangan tersebut
dibantu oleh staf-stafnya seperti sekertaris desa, kaur-kaur, dan lain-lain.
3.
Bagaimana posisi otonomi desa di dalam otonomi
daerah?
Jawab: Posisi
otonomi desa berada dibawah otonomi daerah.
4.
Bagaimana kedudukan desa dalam NKRI?
Jawab:
Kedudukan desa diakui dalam NKRI.
5.
Apa otonomi desa itu?
Jawab: Beliau mengatakan
otonomi desa merupakan hak mengatur pemerintahan desa masing-masing.
6.
Apa desa berhak maju dimuka pengadilan?
Jawab: Tidak
tahu.
7.
Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah
kabupaten dalam pemilihan kepala desa?
Jawab: Sepengetahuan
beliau peran kecamatan dalam pemilihan kepala desa hanya memberikan beberapa
data-data yang dibutuhkan dan diperlukan serta hanya memberikan saran/masukkan
dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan tersebut.
8.
Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah
kabupaten dalam penyelenggaran pemerintahan desa?
Jawab: Tidak
ada kegiatan khusus, hanya sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah
untuk mengawasi dan membantu hal-hal yang bersifat administratif.
9.
Apakah desa berhak melakukan kerjasama dalam
pembangunan desa?
Jawab: Ya.
10.
Apa kegiatan pemerintah kecamatan/pemerintah
kabupaten dalam Pembuatan Peraturan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan
BPD?
Jawab: Tidak
tahu.
11.
Apakah desa mempunyai aturan yang jelas
mengenai otonomi desa?
Jawab: Ada,
diatur oleh Peraturan Desa.
12.
Apakah pemerintahan desa berkuasa untuk memaksa
tiap penduduk untuk menepati peraturan desa?
Jawab: Ya. Karena
peraturan desa dibuat oleh pemerintah desa bersama BPD atas hasil musyawarah
dengan masyarakat desa.
13.
Apakah desa berhak mempunyai harta-benda dan
sumber keuangan sendiri?
Jawab: Ya.
14.
Apakah desa melakukan pungutan-pungutan?
Jawab: Ya.
15.
Apakah desa mempunyai sumber penghasilan lain?
Jawab: Selain
APBD dan sumbangan-sumbangan serta pungutan rutin pemerintah desa seperti PBB
setiap tahunnya dan swadaya masyarakat, misalnya untuk membangun masjid.
16.
Apakah desa berhak mempunyai wilayah sendiri
yang ditentukan oleh batas-batas yang sah?
Jawab: Ya. Batas
wilayah desa dibagi menjadi tiga wilayah yaitu Pansor, Bunter, dan Cipareung.
17.
Apakah desa berhak atas tanah sendiri?
Jawab: Ya.
18.
Apakah desa mempunyai sumber daya manusia untuk
menjalankan otonomi desa?
Jawab: Ada,
tetapi kualitas sumber daya manusia didesa ini sangat rendah karena kebanyakan
hanya sampai tingkat pendidikan SMA/Sederajat.
19.
Apakah desa mempunyai akses dalam perencanaan
pembangunan dan tata ruang wilayah?
Jawab: Sepengetahuan
Beliau, salah satu contoh kegiatan pembangunan di desa yaitu
pembangunan/perbaikan masjid dan mushola yang ada disekitar desa ini.
20.
Bila ada pemekaran desa, apakah pemekaran desa
sesuai keinginan masyarakat desa?
Jawab:
Sepengetahuan Beliau, desa ini merupakan pecahan dari wilayah Bunter dan
berbatasan dengan wilayah Cihanjuang. Alasan pemekaran desa adalah banyaknya
jumlah penduduk setiap tahunnya.
*Pertanyaan
tambahan:
21.
Apa saja pengalaman bapak sebagai salah satu
tokoh masyarakat di desa ini?
Jawab: Beliau
menjawab hanya membantu mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan dalam lingkungan
masyarakat sekitar desa, contohnya seperti pengajian, dan perayaan hari besar
keagamaan (Islam).
22.
Adakah Peraturan Desa yang dibuat oleh
pemerintah desa namun di tolak oleh warga?
Jawab: Beliau
menjawab tidak ada peraturan desa yang ditolak masyarakat desa, semua atas
masukan/saran, kesepakatan, dan persetujuan bersama masyarakat desa sendiri.
Bapak H.Surya selaku tokoh
masyarakat. (Tidak dapat kami temui karena Beliau saat ini bekerja di
daerah Banten, kepulangan Beliau ke rumah hanya beberapa bulan sekali, sehingga
kami cukup kesulitan menemui Beliau).
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Perangkat Desa di
Kecamatan Cimanggung dalam mengimplementasikan tugas dan fungsinya berpedoman
pada undang-undang nomor 32 tahun 2004, PP RI No. 72 tahun 2005 tentang desa
dan Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan
organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.
Otonomi mandiri
masyarakat desa sebagai sebuah alternatif atas kebuntuan aliran pemikiran
otonomi asli desa yang dimaknai sebagai otonomi adat dan otonomi yang
diberikan. Guna mewujudkan otonomi mandiri’ masyarakat desa paling tidak ada 2
(dua) hal yang dibutuhkan, yaitu: pertama,
bagaimana mengurangi campur tangan birokrat atas desa; dan kedua, bagaimana memberdayakan governance
desa.
Pemberdayaan governance desa dimulai dengan
memperjelas kewenangan desa. Pemerintah kabupaten memfasilitasi governance desa untuk merumuskan
kewenangan desa. Berdasarkan rumusan kewenangan tersebut, maka governance desa membangun organisasi
sebagai pelaksana kewenangan tersebut. Untuk mencapai hal ini, maka dalam UU
No. 32 tahun 2004 mencoba mengarahkan agar pemerintah kabupaten menetapkan
Perdes yang mengembalikan kewenangan yang pernah dimiliki oleh desa dan
mengatur perimbangan keuangan antara kabupaten dan desa. Selanjutnya,
pengaturan lebih lanjut tentang desa ditetapkan dalam Perdes. Dengan rumusan
ini, maka kabupaten tidaklah leluasa mengintervensi desa dan sebaliknya governance desa diberi ruang untuk
mengatur dirinya sendiri. Hanya saja keleluasaan demikian mungkin saja tidak
dapat dimanfaatkan oleh governance
desa untuk mengatur dirinya. Untuk itu, UU No. 32 tahun 2004 sebagai hasil
revisi UU No. 22 tahun 1999 menegaskan bahwa peran pemerintah kabupaten cukup sebagai fasilitator guna
meningkatkan keberdayaan governance
desa dalam bentuk bimbingan fasilitasi dan pemberian panduan bukan ‘pengaturan’, sehingga arah UU No. 32
tahun 2004 diharapkan disamping dapat memperkuat penyelenggaraan otonomi
daerah, namun juga mempertegas bahwa desa sebagai subsistem otonom dibangun
dalam koridor otonomi daerah juga bukan otonomi politik. Apabila tidak, maka
esensi UU No. 32 tahun 2004 akan lebih menarik lagi kewenangan yang telah
diberikan atau resentralisasi.
Jika kami analisis,
pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja
perangkat desa ada dua macam yaitu intern dan ekstern. Faktor yang bersifat
intern adalah pendidikan dan disiplin. Sedangkan faktor yang bersifat ekstern
dalam mempengaruhi kinerja perangkat desa adalah sarana dan prasarana. Saran
yang disampaikan melalui hasil penelitian ini adalah bahwa peningkatan disiplin
para perangkat desa agar lebih ditingkatkan serta perlu penerapan aturan secara
konsisten dengan memberikan sanksi yang tegas bagi perangkat yang melanggar.
Solusi untuk mempercepat Otonomi
Desa, idealnya yang
perlu dimiliki Desa/Kampung agar penguatan otonomi desa tercapai dan akhirnya
menuju desa mandiri adalah sebagai berikut:
1. Kewenangan
untuk turut serta menentukan kebijakan kabupaten yang menyangkut desa. Segera
diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang penyerahan urusan yang menjadi
kewenangan kabupaten yang perlu diserahkan kepada desa, agar menjadi pedoman
yang jelas bagi desa untuk mengimplementasikan kewenangan tersebut.
2. Kewenangan
untuk mengembangkan inisiatif dan kreativitas dalam melaksanakan otonomi desa
dan mengelola SDMnya serta pendapatan desa. Diperlukan Kebijakan Pemerintah
Kabupaten maupun Lembaga Profesional seperti Perguruan Tinggi /LSM-NGO untuk :
(a) meningkatkan profesionalitas perangkat desa dan anggota Badan Pertimbangan
Desa (legislatifnya desa) agar mampu menjalankan fungsi masing-masing, dan
mampu mengelola sumber pendapatan desa secara profesional, (b) memberi
keleluasaan kepada desa untuk mengembangkan kreatifitas dan inisiatif dalam
menjalankan otonomi desa.
3. Kewenangan
untuk menolak tugas-tugas pembantuan yang tidak sesuai dengan aspirasi dan daya
dukung desa, dan penolakan tidak diartikan sebagai sesuatu yang negatif.
Diperlukan kebijakan untuk meningkatkan penghasilan aparat melalui alternatif :
(a) Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, bagi desa yang profesional ke arah
itu, atau (b) mengangkat perangkat desa menjadi PNS untuk desa-desa yang
profesional berkembang ke arah perubahan status menjadi kelurahan. (c)
Menciptakan ekonomi kreatif di Desa dengan motivasi diri yang kuat.
Oleh karena
itu, upaya memperkuat Desa merupakan langkah untuk mempercepat terwujudnya
Otonomi Desa dan kesejahteraan masyarakat, sebagai tujuan otonomi daerah dan
menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi,
Pemerintah Kabupaten dan masyarakat.
Lampiran. PETA
WILAYAH KABUPATEN SUMEDANG
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut