Kamis, 31 Mei 2012

LAPORAN ANALISIS IMPLEMENTASI MANAJEMEN PROYEK DI DESA SUKADANA, KECAMATAN CIMANGGUNG, KABUPATEN SUMEDANG

LAPORAN
ANALISIS IMPLEMENTASI MANAJEMEN PROYEK DI DESA SUKADANA, KECAMATAN CIMANGGUNG,
KABUPATEN SUMEDANG

Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Penelitian Mata Kuliah Manajemen Proyek.
Disusun oleh:
Taufiq Firdaus Al Muzaky      NPM: 170410080025
Kariena Febriantin                  NPM: 170410080043
Nurul Rizka M.                       NPM: 170410080051
Mutiara Lestari                        NPM: 170410080059
Devi Miranti                            NPM: 170410080069
Ari Maya Y.                            NPM: 170410080075
Evi Sinaga                               NPM: 170410080119
Ryan Prihandana                     NPM: 170410080139
M. Andrew Fickry M. T.        NPM: 170410080157
Mili Amelia Puspita                NPM: 170410080171
Putra Trigiyarsyah                   NPM: 170410080199
Waasil Ajmi                .           NPM: 170410070031
Aryo Saptoaji                          NPM: 170410070077
Danarko                                  NPM: 170410070028

JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PADJADJARAN
JATINANGOR
2011


DAFTAR ISI

Halaman Judul  i
Daftar Isi    ii
Bab I. Proposal Proyek Desa Sukadana 1
Bab II. Analisis Proposal 3
Bab III. Kesimpulan dan Saran  7
Lampiran. Surat Izin Penelitian Sistem Pengawasan di Desa Sukadana  8
Lampiran. Proposal Proyek Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten
Sumedang   9


BAB I
PROPOSAL PROYEK DESA SUKADANA

            Dalam Perpres No. 4 Tahun 2010 Proposal teknis akan berisi:
1.      Berupa Produk yang dikonteskan
2.      Keterangan tentang metode tentang pembuatan/pelaksanaannya.
Dalam pemasukan proposal, metode pemasukan dan tata cara pembukaan proposal harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Sayembara. Selanjutnya pemasukan proposal yang berisi persyaratan administrasi proposal teknis dilakukan pada tempat, hari, tanggal, dan waktu sesuai yang ditentukan dalam pengumuman. Dan peserta sayembara dapat menyampaikan lebih dari satu proposal.
            Dokumen proposal terdiri dari persyaratan administrasi  dan proposal teknis:
a.       Persyaratan Administrasi meliputi:
-          Proposal
-          Salinan Kartu identitas untuk perorangan/kelompok, akte pendirian badan usaha, surat keputusan pembentukan lembaga atau surat identitas lainnya; dan
-          Salinan NPWP
b.      Proposal teknis berisi:
-          Rancangan pekerjaan jasa konsultasi yang disayembarakan.
-          Keterangan tentang spesifikasi dan metode pembuatan/pelaksanaannya.
c.       Proposal disampaikan sebanyak dua rangkap, yang terdiri dari: proposal asli satu rangkap dan salinannya satu rangkap ditandai dengan “Asli” dan “Rekaman”.

Pemasukan Proposal
1)      Metode pemasukan dan tata cara pembukaan proposal harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Sayembara.
2)      Pemasukan proposal yang berisi: persyaratan administrasi, proposal teknis dilakukan pada tempat, hari, tanggal, dan waktu sesuai yang ditentukan dalam pengumuman.
3)      Peserta sayembara dapat menyampaikan lebih dari 1 (satu) proposal.

Sebetulnya, proses penyusunan/pengajuan proposal yang dimaksud menurut perpres diatas adalah proposal tender proyek/program pemerintah, sedangkan dari hasil pengamatan langsung ke lapangan, yaitu ke Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, proposal sejenis tidak dapat kami temukan. Adapun proposal yang berhasil kami kumpulkan adalah sebagai berikut:
1.      Proposal Pembangunan Jalan/Gang Penanggulangan Banjir
2.      Proposal Pembangunan/Renovasi Mesjid Al Jannah
3.      Proposal Pembentukan kelompok Budi Daya Lele Dumbo “Jaya Abadi”, Dusun Cipareuag. (Terlampir)
Dan proposal-proposal tersebut mayoritas adalah proposal pengajuan dari swadaya masyarakat.
Adapun perihal proyek pengadaan dan pembangunan pada tingkat desa, di Desa Sukadana tersebut sejauh ini tidak dilakukan dengan sistem Tender/Lelang. Karena berada pada tingkat desa dengan manajemen yang seadanya, sehingga masalah pembangunan desa yang hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah kabupaten pun, hanya dilakukan dengan sistem penunjukkan langsung.
Namun, hal tersebut akan kami coba kaji lebih dalam perihal manajeman Proyek yang dilakukan di Desa Sukadana, dengan mencoban menganalisis Ketiga Proposal tersebut. Meskipun tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fokus penelitian yang diharapkan, bahkan mengingat masih minimnya proses manajemen dan administrasi terkait program-program pengadaan/pembangunan desa tersebut. Ketiga proposal yang berhasil kami kumpulkan tersebut tidak memiliki arsip laporan pertanggungjawabannya, bahkan meskipun kami telah mencoba mengupayakannya hingga ke kecamatan.
Adapun sejauh ini, terkait sistem perrtanggungajawaban program secara menyeluruh dilakukan dengan adanya SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan LKP (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala desa, dengan mencantumkan bukti realisasi keuangannya saja.
Proposal dan Surat Pertanggungjawaban Program desa dilampirkan sebagai berikut.


BAB II
ANALISIS PROPOSAL

A.    Proposal Pembangunan Jalan/Gang Penanggulangan Banjir Desa Sukadana
            Proposal ini merupakan proposal pembentukan kepanitiaan pembangunan Jalan dan permohonan bantuan yang diajukan oleh swadaya masyarakat yang bersangkutan kepada Desa Sukadana.
            Pembangunan Jalan Desa ini dilakukan tanpa sistem lelang formal seperti halnya terjadi pada tingkat kabupaten. Adapun anggaran yang diajukan adalah kepada Bupati Sumedang (dalam hal ini Angggaran Daerah Kabupaten).
            Pengerjaan Program Pembangunan Desa ini dilakukan oleh swadaya masyarakat secara gotong royong dengan total biaya yang dibutuhkan sejumlah Rp. 55.500.000,- yang diserahkan melalui  Desa.
            Jika kami amati proposal yang disusun, proposal tersebut relatif kurang memenuhi standar pengajuan pelaksana program pemerintah dari segi administratif. Hal ini didasarkan pada:
1.      Kurang Lengkapnya Salinan Kartu identitas untuk sebagai pelaksana perorangan/kelompok, meskipun telah mendapat pengesahan surat keputusan pembentukan panitia atau surat identitas lainnya oleh kepala desa.
2.      Lokasi Pembangunan telah dilampirkan, namun, disini tidak ditemukan gambaran rancangan proyek yang akan dikerjakannya, sehingga kita tidak dapat menganalisis secara kompehensif apakah proyek tersebut sesuai dengan rincian dana yang diajukan. Dan hal tersebut tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan diatas.
3.      Tidak tertulisnya secara spesifik waktu pengerjaan program tersebut.
4.      Realisasi program tidak dapat dievaluasi secara administratif, karena setelah dana tersebut terealisasi, tidak adanya arsip laporan Pertanggungjawabannya di desa maupun kecamatan. Bahkan, panitia tidak membuatnya.


B.     Proposal Pembangunan/Renovasi Masjid Al Jannah
            Kembali seperti halnya Proposal yang pertama, proposal yang kedua ini pun masih berupa proposal pengajuan dana yang dilakukan oleh swadaya masyarakat.
            Adapun beberapa poin yang menjadi catatan evaluasi dan analisis terkait proposal ini yaitu:
1.      Permohonan bantuan dana tidak dituliskan secara spesifik akan ditujukan pada siapa, sedangkan hal tersebut diperlukan, dan merupakan aspek yang fundamental. Begitupun dalam tata penulisannya yang masih ditemukan kekurangan-kekurangan seperti tidak tertulisnya tanggal pengajuan dan sebagainya.
2.      Tidak dilampirkannya kondisi kekinian baik dalam bentuk deskriptif maupun faktual dalam bentuk dokumentasi seperti yang dilakukan pada proposal sebelumnya, yang menjadi latar belakang pendirian sebuah masjid dimana hal tersebut penting sebagai landasan filosofis pula.
3.      Tidak dicantumkannnya desain/rancangan pembangunan Masjid tersebut, sehingga sulit untuk melakukan analisis antara rencana program dan rincian anggaran yang dibutuhkan.
4.      Tidak tercantumnya Salinan Kartu identitas untuk sebagai pelaksana perorangan/kelompok, sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010.
5.      Analisis Kembali sulit dilakukan ketika dihadapkan bahawa proposal yang telah terealisasi ini tidak adanya ataupun keterlambatan dalam pelaporan realisasinya dalam bentuk LPJ. Dan LPJ tersebut tidak dapat kami peroleh baik di Desa maupun Kecamatan yang bersangkutan, karena belum terkumpulnya Laporan Pertanggungjawaban Proyek Desa Sukadana.

C.    Proposal Kelompok Budi Daya Lele Dumbo “Jaya Abadi”
            Proposal ini merupakan proposal Pengajuan Dana yang diajukan kepada Dinas Perikanan yang diajukan oleh suatu kelompok masyarakat, melalui Desa Sukadana. Adapun kelompok usaha tersebut selanjutnya telah disahkan oleh Kepala Desa Sukadana.
            Proposal ini  telah mencantumkan rencana programnya, dan kami menilai cukup memenuhi standar sebagai sebuah proposal pengajuan untuk program pemberdayaan masyarakat, namun masih ditemukannya beberapa kekurangan diantaranya:
1.      Pencantuman Identitas penanggungjawab atau pimpinan pelaksana kelompok tersebut
2.      Kurangnya penyertaan data-data visual yang mendukung identitas pengajuan proposal tersebut.
3.      Tidak adanya LPJ yang disampaikan secara rutin kepada pihak Desa selaku pelindung, dan tidak adanya arsip Laporan Pertanggungjawaban baik di tingkat desa maupun di tingkat kecamatan.

D.    Proposal Pendirian Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA Miftahussalam)
            Secara Struktur kelengkapan Proposal, dalam segi konten kami rasa sudah memenuhi standar dalam pembuatan suatu proposal pemberdayaan masyarakat.
            Namun, yang menjadi kekurangan dari proposal ini adalah signifikasi dari proposal yang tidak konkret, apakah proposal ini merupakan proposal Pengajuan dana, ataukah proposal pengesahan pendirian lembaga, ataukah merupakan sebuah laporan pertanggungjawaban, pelaksanaan kurikulum tahun ajaran. Dan hal tersebut terjadinya ambiguitas, terutama bagi pihak-pihak awam yang akan melakukan monitoring dan evaluasi.
            Jika kita lihat pada bagian cover, tertulis Proposal, namun tidak jelas jenis proposal apa, dan yang lebih membingungkan ketika kita menmukan tahun ajaran 2010/2011 pada bagian paling bawah cover tersebut.
Sejauh ini kami berasumsi dari isi proposal tersebut, bahwa proposal tersebut nyatanya adalah berupa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kurikulum tahunan TPA yang bersangkutan.

 
Analisis Umum
            Dari keseluruhan proposal yang dapat kami peroleh dari desa Sukadana tersebut, dalam aspek pelaporan realisasi program pembangunan desa, hanya tercatat tertulis dalam SPJ (Surat Pertanggugjawaban) ADD, dimana isinya beupa laporan keuangan semata, dan tidak dapat kita analisis bagaimana realisasi nyata pelaksanaan program-program tersebut dalam segi fisiknya/dalam bentuk bukti konkretnya.
            Seharusnya, pemerintah desa memiliki arsip laporan pertanggunjawaban tiap-tiap program yang dilaksanakan. Hal itu diharuskan mengingat evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah secara umum akan sulit untuk dilakukan jika tidak adanya sistem laporan pertanggunjawaban yang baik.
            Disamping itu, dalam era keterbukaan informasi pada masa sekarang ini, dokumen-dokumen tersebut mutlak harus tersedia untuk menjamin terbukanya akses informasi pelaksanaan program pemerintah yang dilakukan. Oleh karena itu, maka diharapkan agar masyarakat pun dapat berpartisipasi lebih jauh dalam menentukan kebijakan pemerintahnya




BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

Dari pelaksanaan kegiatan praktikum lapangan yang kami kerjakan di Desa Sukadana Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, kami menarik kesimpulan, bahwa secara umum dari aspek manjemen proyek terkait program-program pembangunan yang dilakukan di desa tersebut, belum sesuai sepenuhnya dengan ketentuan Perundang-Undangan yang mengaturnya. Seperti halnya yang  tertera dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 terkait lelang, dan pengajuan proposal lelang bagi proyek-proyek pengadaan oleh pemerintah yang sejatinya harus melalui tahapan-tahapan lelang yang telah diatur dalam undang-undang.
Meskipun demikian, kami menyadari bahwasanya dalam pelaksanaan proses pengadaan/manajemen proyek pada tingkat desa masih dihadapkan pada permasalahan-permasalahan klasik, seperti keterbatasan Sumberdaya Manusia pada tingkat pemerintahan Desa, disamping itu kedisiplinan terkait masalah penataan administrasi yang seyogyanya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh aparatur pemerintahan, dan tidak terkecuali bagi pemerintahan desa, seakan menjadi sebuah permasalahan yang fundamental. Hal ini dapat dibuktikan ketika kita berupaya mengumpulkan data-data terutama terkait laporan pelaksanaan program yang telah dijalankan dan anggaran-anggran yang telah dikucurkan melalui pengajuan-pengajuan proposal baik oleh pemerintah maupun yang diajukan oleh swadaya masyarakat.
Hal tersebut, begitu miris, saat kita hadapkan sejauh mana pemerintah daerah melakukan evaluasi programnya dan kebijakan-kebijakannya termasuk oleh pemerintah pusat yang dijalankan di tingkat desa, dimana desa sendiri merupakan teritorial yang begitu sentral mengingat mayoritas wilayah Indonesia terdiri dari pemerintahan-pemerintahan desa. Seandainya kita temukan kenyataan bahwa mekanisme pelaporan pertanggungjawaban, pelaksanaan dan realisasi program tersebut sama sekali tidak ada.
            Dengan adanya temuan lapangan terkait masih rendahnya kualitas manajemen proyek pada tingkat pemerintahan Desa tersebut, dan dalam hal ini dengan Sampel Desa Sukadana Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, maka kami berharap kedepannya, pemerintah dapat lebih memfokuskan pemberdayaan pembangunannya di tingkat desa, dan melakukan sistem pengawasan yang baik disana. Demi terciptanya pelaksanaan kebijakan yang tepat sasaran baik dalam sektor makro maupun mikro kedepannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar