LAPORAN
ANALISIS
IMPLEMENTASI MANAJEMEN PROYEK DI DESA SUKADANA, KECAMATAN CIMANGGUNG,
KABUPATEN
SUMEDANG
Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Penelitian
Mata Kuliah Manajemen Proyek.
Disusun
oleh:
Taufiq
Firdaus Al Muzaky NPM: 170410080025
Kariena
Febriantin NPM:
170410080043
Nurul
Rizka M. NPM:
170410080051
Mutiara Lestari NPM: 170410080059
Devi
Miranti NPM:
170410080069
Ari Maya Y. NPM:
170410080075
Evi
Sinaga NPM:
170410080119
Ryan
Prihandana NPM:
170410080139
M. Andrew Fickry M. T. NPM: 170410080157
Mili Amelia Puspita NPM:
170410080171
Putra
Trigiyarsyah NPM:
170410080199
Waasil Ajmi . NPM: 170410070031
Aryo Saptoaji NPM: 170410070077
Danarko NPM:
170410070028
JURUSAN
ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS PADJADJARAN
JATINANGOR
2011
DAFTAR ISI
Halaman
Judul i
Daftar Isi ii
Bab I. Proposal Proyek Desa Sukadana 1
Bab II. Analisis
Proposal 3
Bab III. Kesimpulan dan Saran 7
Lampiran. Surat Izin Penelitian Sistem Pengawasan di Desa Sukadana 8
Lampiran.
Proposal Proyek Desa
Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten
Sumedang 9
BAB
I
PROPOSAL
PROYEK DESA SUKADANA
Dalam
Perpres No. 4 Tahun 2010 Proposal teknis akan berisi:
1. Berupa
Produk yang dikonteskan
2. Keterangan
tentang metode tentang pembuatan/pelaksanaannya.
Dalam pemasukan proposal, metode
pemasukan dan tata cara pembukaan proposal harus mengikuti ketentuan yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Sayembara. Selanjutnya pemasukan proposal yang
berisi persyaratan administrasi proposal teknis dilakukan pada tempat, hari,
tanggal, dan waktu sesuai yang ditentukan dalam pengumuman. Dan peserta
sayembara dapat menyampaikan lebih dari satu proposal.
Dokumen proposal terdiri dari
persyaratan administrasi dan proposal
teknis:
a. Persyaratan
Administrasi meliputi:
-
Proposal
-
Salinan Kartu identitas
untuk perorangan/kelompok, akte pendirian badan usaha, surat keputusan
pembentukan lembaga atau surat identitas lainnya; dan
-
Salinan NPWP
b. Proposal
teknis berisi:
-
Rancangan pekerjaan
jasa konsultasi yang disayembarakan.
-
Keterangan tentang spesifikasi
dan metode pembuatan/pelaksanaannya.
c. Proposal
disampaikan sebanyak dua rangkap, yang terdiri dari: proposal asli satu rangkap
dan salinannya satu rangkap ditandai dengan “Asli” dan “Rekaman”.
Pemasukan Proposal
1) Metode
pemasukan dan tata cara pembukaan proposal harus mengikuti ketentuan yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Sayembara.
2) Pemasukan
proposal yang berisi: persyaratan administrasi, proposal teknis dilakukan pada
tempat, hari, tanggal, dan waktu sesuai yang ditentukan dalam pengumuman.
3) Peserta
sayembara dapat menyampaikan lebih dari 1 (satu) proposal.
Sebetulnya, proses penyusunan/pengajuan
proposal yang dimaksud menurut perpres diatas adalah proposal tender
proyek/program pemerintah, sedangkan dari hasil pengamatan langsung ke lapangan,
yaitu ke Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, proposal
sejenis tidak dapat kami temukan. Adapun proposal yang berhasil kami kumpulkan
adalah sebagai berikut:
1. Proposal
Pembangunan Jalan/Gang Penanggulangan Banjir
2. Proposal
Pembangunan/Renovasi Mesjid Al Jannah
3. Proposal
Pembentukan kelompok Budi Daya Lele Dumbo “Jaya Abadi”, Dusun Cipareuag. (Terlampir)
Dan proposal-proposal tersebut mayoritas
adalah proposal pengajuan dari swadaya masyarakat.
Adapun perihal proyek pengadaan dan
pembangunan pada tingkat desa, di Desa Sukadana tersebut sejauh ini tidak
dilakukan dengan sistem Tender/Lelang. Karena berada pada tingkat desa dengan
manajemen yang seadanya, sehingga masalah pembangunan desa yang hanya
mengandalkan bantuan dari pemerintah kabupaten pun, hanya dilakukan dengan
sistem penunjukkan langsung.
Namun, hal tersebut akan kami coba kaji
lebih dalam perihal manajeman Proyek yang dilakukan di Desa Sukadana, dengan
mencoban menganalisis Ketiga Proposal tersebut. Meskipun tidak memiliki
keterkaitan langsung dengan fokus penelitian yang diharapkan, bahkan mengingat
masih minimnya proses manajemen dan administrasi terkait program-program
pengadaan/pembangunan desa tersebut. Ketiga proposal yang berhasil kami
kumpulkan tersebut tidak memiliki arsip laporan pertanggungjawabannya, bahkan
meskipun kami telah mencoba mengupayakannya hingga ke kecamatan.
Adapun sejauh ini, terkait sistem
perrtanggungajawaban program secara menyeluruh dilakukan dengan adanya SPJ
(Surat Pertanggungjawaban) dan LKP (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban)
Kepala desa, dengan mencantumkan bukti realisasi keuangannya saja.
Proposal dan Surat Pertanggungjawaban
Program desa dilampirkan sebagai berikut.
BAB
II
ANALISIS
PROPOSAL
A.
Proposal
Pembangunan Jalan/Gang Penanggulangan Banjir Desa Sukadana
Proposal ini merupakan proposal
pembentukan kepanitiaan pembangunan Jalan dan permohonan bantuan yang diajukan
oleh swadaya masyarakat yang bersangkutan kepada Desa Sukadana.
Pembangunan Jalan Desa ini dilakukan
tanpa sistem lelang formal seperti halnya terjadi pada tingkat kabupaten.
Adapun anggaran yang diajukan adalah kepada Bupati Sumedang (dalam hal ini
Angggaran Daerah Kabupaten).
Pengerjaan Program Pembangunan Desa
ini dilakukan oleh swadaya masyarakat secara gotong royong dengan total biaya
yang dibutuhkan sejumlah Rp. 55.500.000,- yang diserahkan melalui Desa.
Jika kami amati proposal yang
disusun, proposal tersebut relatif kurang memenuhi standar pengajuan pelaksana
program pemerintah dari segi administratif. Hal ini didasarkan pada:
1. Kurang
Lengkapnya Salinan Kartu identitas untuk sebagai pelaksana perorangan/kelompok,
meskipun telah mendapat pengesahan surat keputusan pembentukan panitia atau
surat identitas lainnya oleh kepala desa.
2. Lokasi
Pembangunan telah dilampirkan, namun, disini tidak ditemukan gambaran rancangan
proyek yang akan dikerjakannya, sehingga kita tidak dapat menganalisis secara
kompehensif apakah proyek tersebut sesuai dengan rincian dana yang diajukan.
Dan hal tersebut tidak sesuai
dengan yang diatur dalam peraturan diatas.
3. Tidak
tertulisnya secara spesifik waktu pengerjaan program tersebut.
4. Realisasi
program tidak dapat dievaluasi secara administratif, karena setelah dana
tersebut terealisasi, tidak adanya arsip laporan Pertanggungjawabannya di desa
maupun kecamatan. Bahkan, panitia tidak membuatnya.
B.
Proposal
Pembangunan/Renovasi Masjid Al Jannah
Kembali seperti halnya Proposal yang
pertama, proposal yang kedua ini pun masih berupa proposal pengajuan dana yang
dilakukan oleh swadaya masyarakat.
Adapun beberapa poin yang menjadi
catatan evaluasi dan analisis terkait proposal ini yaitu:
1. Permohonan
bantuan dana tidak dituliskan secara spesifik akan ditujukan pada siapa,
sedangkan hal tersebut diperlukan, dan merupakan aspek yang fundamental.
Begitupun dalam tata penulisannya yang masih ditemukan kekurangan-kekurangan
seperti tidak tertulisnya tanggal pengajuan dan sebagainya.
2. Tidak
dilampirkannya kondisi kekinian baik dalam bentuk deskriptif maupun faktual
dalam bentuk dokumentasi seperti yang dilakukan pada proposal sebelumnya, yang
menjadi latar belakang pendirian sebuah masjid dimana hal tersebut penting
sebagai landasan filosofis pula.
3. Tidak
dicantumkannnya desain/rancangan pembangunan Masjid tersebut, sehingga sulit
untuk melakukan analisis antara rencana program dan rincian anggaran yang
dibutuhkan.
4. Tidak
tercantumnya Salinan Kartu identitas untuk sebagai pelaksana
perorangan/kelompok, sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Perpres No. 54
Tahun 2010.
5. Analisis
Kembali sulit dilakukan ketika dihadapkan bahawa proposal yang telah
terealisasi ini tidak adanya ataupun keterlambatan dalam pelaporan realisasinya
dalam bentuk LPJ. Dan LPJ tersebut tidak dapat kami peroleh baik di Desa maupun
Kecamatan yang bersangkutan, karena belum terkumpulnya Laporan
Pertanggungjawaban Proyek Desa Sukadana.
C.
Proposal
Kelompok Budi Daya Lele Dumbo “Jaya Abadi”
Proposal ini merupakan proposal
Pengajuan Dana yang diajukan kepada Dinas Perikanan yang diajukan oleh suatu
kelompok masyarakat, melalui Desa Sukadana. Adapun kelompok usaha tersebut
selanjutnya telah disahkan oleh Kepala Desa Sukadana.
Proposal ini telah mencantumkan rencana programnya, dan
kami menilai cukup memenuhi standar sebagai sebuah proposal pengajuan untuk
program pemberdayaan masyarakat, namun masih ditemukannya beberapa kekurangan
diantaranya:
1. Pencantuman
Identitas penanggungjawab atau pimpinan pelaksana kelompok tersebut
2. Kurangnya
penyertaan data-data visual yang mendukung identitas pengajuan proposal tersebut.
3. Tidak
adanya LPJ yang disampaikan secara rutin kepada pihak Desa selaku pelindung,
dan tidak adanya arsip Laporan Pertanggungjawaban baik di tingkat desa maupun
di tingkat kecamatan.
D.
Proposal
Pendirian Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA Miftahussalam)
Secara Struktur kelengkapan
Proposal, dalam segi konten kami rasa sudah memenuhi standar dalam pembuatan
suatu proposal pemberdayaan masyarakat.
Namun, yang menjadi kekurangan dari
proposal ini adalah signifikasi dari proposal yang tidak konkret, apakah proposal
ini merupakan proposal Pengajuan dana, ataukah proposal pengesahan pendirian
lembaga, ataukah merupakan sebuah
laporan pertanggungjawaban, pelaksanaan kurikulum tahun ajaran. Dan hal
tersebut terjadinya ambiguitas, terutama bagi pihak-pihak awam yang akan
melakukan monitoring dan evaluasi.
Jika kita lihat pada bagian cover, tertulis Proposal, namun tidak
jelas jenis proposal apa, dan yang lebih membingungkan ketika kita menmukan
tahun ajaran 2010/2011 pada bagian paling bawah cover tersebut.
Sejauh ini kami berasumsi dari isi
proposal tersebut, bahwa proposal tersebut nyatanya adalah berupa laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan kurikulum tahunan TPA yang bersangkutan.
Analisis
Umum
Dari
keseluruhan proposal yang dapat kami peroleh dari desa Sukadana tersebut, dalam
aspek pelaporan realisasi program pembangunan desa, hanya tercatat tertulis
dalam SPJ (Surat Pertanggugjawaban) ADD, dimana isinya beupa laporan keuangan semata, dan tidak dapat kita
analisis bagaimana realisasi nyata pelaksanaan program-program tersebut dalam segi fisiknya/dalam
bentuk bukti konkretnya.
Seharusnya,
pemerintah desa memiliki arsip laporan pertanggunjawaban tiap-tiap program yang
dilaksanakan. Hal itu diharuskan mengingat evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah secara umum akan sulit untuk dilakukan
jika tidak adanya sistem laporan pertanggunjawaban yang baik.
Disamping
itu, dalam era keterbukaan informasi pada masa sekarang ini, dokumen-dokumen
tersebut mutlak harus tersedia untuk menjamin terbukanya akses informasi
pelaksanaan program pemerintah yang dilakukan. Oleh
karena itu, maka diharapkan agar
masyarakat pun dapat
berpartisipasi lebih jauh dalam menentukan kebijakan pemerintahnya
BAB III
KESIMPULAN DAN
SARAN
Dari pelaksanaan kegiatan praktikum
lapangan yang kami kerjakan di Desa Sukadana Kecamatan Cimanggung, Kabupaten
Sumedang, kami menarik kesimpulan, bahwa secara umum dari aspek manjemen proyek
terkait program-program pembangunan yang dilakukan di desa tersebut, belum
sesuai sepenuhnya dengan ketentuan Perundang-Undangan yang mengaturnya. Seperti
halnya yang tertera dalam Perpres No. 54 Tahun 2010
terkait lelang, dan pengajuan proposal lelang bagi proyek-proyek pengadaan oleh
pemerintah yang sejatinya harus melalui tahapan-tahapan lelang yang telah
diatur dalam undang-undang.
Meskipun demikian, kami menyadari
bahwasanya dalam pelaksanaan proses pengadaan/manajemen proyek pada tingkat
desa masih dihadapkan pada permasalahan-permasalahan klasik, seperti keterbatasan
Sumberdaya Manusia pada tingkat pemerintahan Desa, disamping itu kedisiplinan
terkait masalah penataan administrasi yang seyogyanya merupakan kewajiban yang
harus dipenuhi oleh seluruh aparatur pemerintahan, dan tidak terkecuali bagi
pemerintahan desa, seakan menjadi sebuah permasalahan yang fundamental. Hal ini
dapat dibuktikan ketika kita berupaya mengumpulkan data-data terutama terkait
laporan pelaksanaan program yang telah dijalankan dan anggaran-anggran yang
telah dikucurkan melalui pengajuan-pengajuan proposal baik oleh pemerintah
maupun yang
diajukan oleh swadaya masyarakat.
Hal tersebut, begitu miris, saat kita
hadapkan sejauh mana pemerintah daerah melakukan evaluasi programnya dan
kebijakan-kebijakannya
termasuk oleh pemerintah pusat yang dijalankan di tingkat desa, dimana desa
sendiri merupakan teritorial yang begitu sentral mengingat mayoritas wilayah
Indonesia terdiri dari pemerintahan-pemerintahan desa. Seandainya kita temukan
kenyataan bahwa mekanisme pelaporan pertanggungjawaban, pelaksanaan dan
realisasi program tersebut sama sekali tidak ada.
Dengan adanya temuan lapangan terkait
masih rendahnya kualitas manajemen proyek pada tingkat pemerintahan Desa
tersebut, dan dalam hal ini dengan Sampel Desa Sukadana Kecamatan Cimanggung, Kabupaten
Sumedang, maka kami berharap kedepannya, pemerintah dapat lebih memfokuskan
pemberdayaan pembangunannya di tingkat desa, dan melakukan sistem pengawasan
yang baik disana. Demi terciptanya pelaksanaan kebijakan yang tepat sasaran
baik dalam sektor makro maupun mikro kedepannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar